Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rokok Elektrik, Solusi atau Pemicu Masalah Baru Kesehatan?

20 September 2019   13:40 Diperbarui: 20 September 2019   13:49 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: The Ecomonic Times

Rokok elektrik (E-cigarettes)  atau yang lebih dikenal sebagai vape tidak dipungkiri semakin popular di kalangan  perokok. Hal ini tercermin dari data yang dikeluarkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 7 tahun saja  (2011-2018) angka pengguna Vape meningkat sebanyak 34 juta pengguna dimana pengguna vape dunia  di tahun 2018 tercatat sebanyak 41 juta orang. 

Saat ini diperkirakan jumlah pengguna vape dunia mencapai 44 juta orang Menurut BBC,  10 negara pangsa pasar utama rokok elektrik ini adalah: Amerika, Inggris, Perancis, Jerman, Cina, Kananda, Polandia, italia, Rusia dan Afrika Selatan.

Peningkatan angka pengguna vape ini memang sangat mengkhawatirkan karena secara global walaupun mengalami sedikit penurunan saat ini jumlah perokok tradisional dunia saja sudah  mencapai sekitar 1 milyar perokok.

Dua negara papan atas pengkonsumsi terbesar tembakau alias perokok adalah Tiongkok dan India.  Sebagai contoh di India jumlah perokoknya mencapai  lebih dari 100 juta orang.  Di kedua negara ini lebih dari 900.000 orang meninggal akibat penyakit yang terkait dengan rokok.

Solusi?

Kemunculan vape memang menjadi fenomena tersendiri karena vape yang tadinya dimaksudkan sebagai cara lain membantu mengurangi kecanduan merokok ternyata diduga berdampak negatif  pada kesehatan.

Vape pada dasarnya seperti memimik rokok tradisional tapi berupa  menghisap campuran antara nikotin, air, pelarut   dan berbagai rasa.

Fenomena semakin populernya vape ini memang tidak terlepas sebagai tren gaya hidup modern  di kalangan tertentu sebagai pengganti rokok.

Jika dirinci lebih lanjut maka sebanyak 33% pengguna vape ini adalah yang berniat berhenti merokok secara tradisional, 11,5% mantan perokok, 10%  kalangan usia  muda(11-18 tahun)  yang telah mencoba (House and Commons Research Library, 2019).

Menurut Euromonitor Internasional, Vape menjadi fokus industri yang menggiurkan karena uang yang terlibat di dalamnya sangat besar.  Sebagai contoh pada tahun 2018  di Amerika, Inggris dan  Perancis saja  para pengguna vape atau yang lebih dikenal sebagai vaper menghabiskan uang sekitar US $10 milyar.

Secara global diperkirakan industri rokok elektrik  saat  ini mencapai US $19,3  milyar  yang meningkat 5 kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2014 lalu. Tren  peningkatan ini diperkirakan  akan terus melaju sampai tahun 2021 yang diperkirakan para vaper  akan  menghabisan uang sebesar US$ 55 milyar dalam setahunnya.

Sebagaimana yang telah disebutkan d iatas cara lain untuk menghentikan merokok melalui vape ini memang tidaklah mulus karena diduga berdampak buruk pada kesehatan.

Sebagai contoh  di Amerika jumlah pengguna vape yang mengalami gangguan paru paru sudah mencapai 450 orang setiap tahunnya dan telah dilaporkan 6  kematian yang berhubungan dengan penggunaan vape ini.

Memang masih belum jelas apakah dampak buruk ini ditimbulkan oleh racun yang dihasilkan atau bahan yang digunakan atau memang karena penggunanya mengunakan vape secara  berlebihan.

Sehubungan dengan dampak negatif   ini pemerintah Amerika merencanakan akan melarang  penggunaan vape ini.  Sudah ada 2 negara bagian di US yang melarang penggunaan rokok elektrik  ini, salah satunya adalah New York.

Disamping Amerika,  India minggu ini baru saja mengumumkan pelarangan vape ini dinegaranya.  Pelarangan ini meliputi memproduksi, mengimpor, mengekspor dan menjual serta mengiklankan penggunaan rokok elektrik.

Di dunia sudah ada 8  negara yang secara telah melarang memproduksi, mengedarkan dan menggunakan rokok elektrik ini (House and Commons Research Library, 2019).

Rokok elektrik sebagai cara lain untuk menghentikan merokok tampaknya kurang berhasil karena  nikotin yang digunakan sebagai salah satu campuran di vape ternyata juga menimbulkan kecanduan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Fenomena meningkatnya kepopuleran vape ini termasuk di Indonesia tentunya menjadi sektor pertumbuhan industri  yang bergerak memproduksi vape dengan segala perlengkapannya.

Di Indonesia vape legal untuk diproduksi dan digunakan dengan ditandai adanya cukai untuk produk ini. Diperkirakan pada tahun 2018 saja pengguna vape sudah mencapai 1,2 juta orang dan di tahun 2019 jumlahnya diperkirakan akan meningkat secara tajam.

Menurut Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) saat ini diperkirakan jumlah prosuden cairan vape mencapai 300 produsen dari sekitar 104 pabrikan dan melibatkan sebanyak 150 distributor ataupun importir. Menggeliatnya industri vape di Indonesia melibatkan sekitar 5000 pengecer dan 50.000 orang.

Produksi cairan  per bulannya mencapai 2,5 juta botol atau setara dengan 150.000 liter per bulannya. Tren produksi di tahun 2019 ini diperkirakan akan mencapi 200.000 liter per bulannya. 

Data di atas menunjukkan bahwa fenomena meningkatnya pengguna vape juga sedang melanda Indonesia.

Dari hasil wawancara salah satu radio swasta terhap pengguna vape terungkap bahwa dunia vape di Indonesia kini sedang galau karena disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk memasukkan narkoba ke dalam cairan vape ini.

Indonesia memang perlu mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan oleh legalisasi vape ini, yaitu masalah dampaknya ke kesshatan dan menyusupnya narkoba.  Keterlambatan mengantisipasi ini tentunya akan menimbulkan dampak besar bagi kesehatan masyarakat.

Pendapatan cukai di tahun 2018 yang mencapai 200 milyar tentunya bukanlah satu satunya alasan untuk melegalkan vape di Indonesia namun seharusnya kesehatan masyarakatkan yang menjadi  pertimbangan utama legalisasi vape di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun