Opioids adalah nama kelompok obat obatan pereda rasa sakit yang pemberiannya harus melalui rekomendasi dokter. Â Saat ini obat obatan yang masuk ke dalam kelompok opioids ini telah menjadi masalah yang serius bagi dunia.
Obat yang ditujukan umumnya untuk menghilangkan rasa sakit ternyata menimbulkan efek samping yang sangat serius, yaitu menyangkut kecanduan sampai kematian.
Data yang dikeluarkan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menunjukkan bahwa pada tahun 2017 jumlah pengguna opioids di seluruh  dunia yang terdampak efek negatif  dari opioids ini  telah mencapai angka 29,5  juta orang (Sumber).
Menurut International Narcotics Control Board lima negara yang paling bermasalah dengan akibat samping opioids ini adalah Amerika, Kanada, Jerman, Denmark dan Austria.
Secara lengkap negara di dunia yang paling banyak menggunakan opioids adalah sbb:
Salah satu penyebab tingginya angka penguna opioids ini adalah kemudahan dokter mengeluarkan resep terkait dengan sistem asuransi  yang buruk terutama untuk masyarakat kelas bawah.
Dalam waktu dekat Presiden Amerika Donald Trump akan mengambil langkah yang cukup drastis untuk mengatasi krisis opioids ini.
Pada tahun 2017, di Inggris jumlah obat obatan yang tergolong dalam opioids yang diberikan melalui resep dokter mencapai 24 juta opioids meningkat sebanyak 10 juta jika dibandingkan dengan jumlah opioids yang diberikan pada tahun 2007.
Penggunaan opioids walaupun tidak semasif di negara negara yang disebutkan di atas, tampaknya sudah mulai merata di bagian lain di dunia. Â Sebagai gambaran penggunaan opioidsdi Nigeria mencapai 0,2% dari angka kebutuhan, sedangkan di India, Tiongkok dan Mexico masing masing mencapai 4%, 16% dan 36% dari yang dibutuhkan.
Di Indonesia opioids umumnya digunakan untuk  pada penderita penyakit kanker dan HIV  dan kasus lainnya untuk penghilang rasa sakit.  Gambaran umum  penggunaan opioids di Indonesia dapat  dilihat di sini.
Apa itu Opioids?
Seperti yang telah digambarkan di atas opioids adalah sebutan umum untuk kelompok obat penghilang rasa sakit yang pemberiannya harus melalui rekomendasi  dan resep dokter. Obat obatan yang termasuk dalam kelompok opioids ini memang cukup luas mulai dari Codeine sampai dengan heroin.
Opioids merupakan kelompok obat yang di dalamnya mengandung kelompok obat illegal seperti heroin, synthetic opioids seperti fentanyl dan pereda rasa sakit seperti misalnya  oxycodone (OxyContin), hydrocodone (Vicodin), codeine, morphine dan masih banyak lagi.
Penggunaan opioids  ini memang legal untuk menangani penyakit tertentu dan obat obatan yang masuk ke dalam kelompok opioids yang tergolong obat keras melipiuti  morphine,  tramado,  fentanyl, methadone,  diamorphine, alfentanil
Cara kerja opioids ini melalui mekanisme penempelan  obat ini  dengan reseptor opioids yang ada di otak untuk menstimulasi sinyal untuk melakukan pemblokiran presepsi rasa sakit dan sekaligus memicu munculnya rasa senang.
Perlu Waspada
Opioids memang dalam banyak kasus berfungsi dengan baik dalam menghilangkan rasa sakit, namun efek negatif  yang dianggap paling  berbahaya adalah efek kecanduannya.
Orang yang tergantung pada obat kelompok opioids ini mengalami kecanduan karena munculnya efek  rasa senang  dan pikiran plong nya setelah mengkonsumsi obat ini. Akibatnya  pengguna akan  terus menggunakan obat ini untuk  mendapatkan sensasi ini.  Akibatnya pengguna obat ini akan mengalami ketergantungan segera psikologis.
Pengguna dengan dosis rendah biasanya akan mengalami rasa ngantuk saja, namun dalam dosis tinggi opioids akan memperlambat pernafasan dan denyut jantung yang dapat berkibat kematian.
Masalah lain yang juga sangat vital terkait dengan penggunaan opioids ini akan muncul lebih serius ketiga penggunaan obat ini dikombinasikan dengan penggunaan alkohol dan benzodiazepines.
Opioids di satu sisi merupakan obat pereda sakit yang bermanfaat, namun di sisi lain kini penggunaan opioids yang berlebihan kini sudah menjadi masalah serius di berbagai belahan dunia.
Pada tahun 2015 lalu UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menggolongkan Indonesia sebagai salah satu "major drug trafficking hub" dengan angka pengguna obat obatan terlarang sebanyak 5,6 juta orang (Sumber). Â Oleh sebab itu diharapkan opinoids tidak dijadikan salah satu pintu masuk penggunaan obat obatan terlarang. Â
Rujukan: satu, dua, tiga, empat, lima, enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H