Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penanganan Mega Korupsi ala Arab Saudi

28 Januari 2018   07:42 Diperbarui: 28 Januari 2018   12:28 1738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Target utama adalah koruptor kelas super kakap. Photo: i2.wp.com

Kekayaan dan kerajaan bisnis Pengeran Alwaleed. Photo: img01.ibnlive.in
Kekayaan dan kerajaan bisnis Pengeran Alwaleed. Photo: img01.ibnlive.in
Pangeran Alwaleed bin masuk dalam kategori super kaya ini memiliki kerajaan bisnis yang merambah ke kantong bisnis utama dunia termasuk di twitter dan Apple, sehingga pada bulan November lalu Forbes menempatkan pangeran ini pada posisi 45 orang terkaya di dunia dengan kekayaan bersih mencapai US$17 milyar sekitar Rp. 2.210  trilyun.

Melalui kerajaan bisnisnya Kingdom Holding, pangeran Alwaleed menginvestasikan uangnya di Twitter Inc dan Citigroup Inc, bisnis hotel ternama dunia termasuk Hotel super mewah George V di  Paris dan  the Plaza di New York City.

Kemaren setelah ditahan beberapa bulan dan melakukan serangkaian negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait pengembalian uang negara, akhirnya pangeran Alwaleed dibebaskan.  Sampai saat ini berapa jumlah uang yang dikembalikan ke negara belum jelas besarnya dan tampaknya akan terus dirahasiakan.

Target utama adalah koruptor kelas super kakap. Photo: i2.wp.com
Target utama adalah koruptor kelas super kakap. Photo: i2.wp.com
Nama nama besar lainnya yang telah dibebaskan setelah menyelesaikan negosiasi pengembalian uang negara adalah Walled al-Ibrahim yang merupakan pemilik MBC television network dan Khalid al-Tuwaijiri yang merupakan kepala pengadilan kerajaan Arab Saudi. Walaupun tidak terbuka untuk publik, jumlah uang yang disetujui untuk dikembalikan pada negara oleh kedua orang  ini dipercaya  sangat besar.

Sebagai gambaran besaran uang yang dikembalikan kepada negara oleh Pangeran Miteb bin Abdullah yang dibebaskan pada bulan Novemver 2017 lalu mencapai US1 milyar atau setara dengan Rp. 130 trilyun.

Komisi Pemberantasan Korupsi Arab Saudi memberi kesempatan bagi para koruptor kelas kakap ini untuk mencapai persetujuan terkait besaran dana yang harus dikembalikan pada negara.  Jika kesepakatan tidak tercapai maka pada pertengahan Februari ini, para koruptor tidak dapat lagi menikmati kemewahan hotel The Ritz Carlton karena akan dimasukkan ke dalam penjara sambil menunggu proses pengadilan.

Jika dilihat langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Arab Saudi ini memang unik karena langsung menargetkan penyelesaian mega korupsi yang dilakukan oleh para koruptor papan atas dan sekaligus menargetkan sebanyak mungkin uang negara yang dikorupsi  yang dikembalikan.

Hal lain yang juga menarik untuk diamati adalah langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasa Korupsi Arab Saudi ini hanya sekali saja  menimbulkan kegaduhan besar, yaitu ketika para koruptor ini ditahan di hotel The Ritz Carlton.  Setelah peristiwa penahanan yang tidak hanya menghebohkan Arab Saudi saja namun juga dunia tersebut tidak memunculkan kegaduhan baru, sampai para koruptor ini dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya dalam jumlah yang sangat besar.

Hal ini tentu berarti bahwa penyelesaian kasus korupsi di Arab Saudi ini bukan bertujuan untuk menimbulkan kegaduhan namun langsung mengarah pada hakekat penyelesaian masalah korupsi, yaitu pengembalian uang negara yang dikorupsi.

Kegaduhan jelas bukan menjadi target penyelesaian kasus mega korupsi yang sedang ditangani di Arab Saudi ini apalagi menjadikannya sebagai  ajang panggung sandiwara para koruptor yang terus mengaku tidak bersalah.

Dalam kasus penyelesaian mega korupsi ini kita tidak pernah melihat senyum para koruptor  di depan televisi dan juga tidak pernah mendengar argumentasi yang memekakkan telinga masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun