Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ikhlas Memasuki Masa Pensiun

30 September 2017   12:07 Diperbarui: 1 Oktober 2017   11:12 4967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya pernah bertemu dan berdiskusi dengan seorang guru besar ternama dari salah perguruan tinggi ternama dunia yang baru saja memasuki masa pensiunnya.  Dari hasil diskusi ini tercermin tidak ada keinginan untuk memperpanjang usia pensiunnya karena dia menganggap bahwa pesiun merupakan haknya untuk beristirahat.

Situasinya memang berbeda dan sudah dipastikan bahwa sebagai seorang pensiunan dia memiliki tabungan dan pendapatan dari pensiunnya yang layak dan dapat menjamin dia menghabiskan hari tuanya dengan tenang.

Hal menarik yang terungkap dari pembicaraan ini adalah masa adaptasi yang tidak mudah dalam arti perubahan dari aktivitas keseharian yang sangat tinggi  di masa aktifnya menjadi lebih lamban di masa pensiunnya. 

Jika dimasa aktifnya dia bekerja dikejar kejar tugas dan target yang harus dicapainya, maka di masa pensiun ini dia kebingungan mengatur jadwalnya sendiri karena banyaknya waktu kosong yang dimilikinya sekarang dimasa pensiunnya. Namun belajar dari berbagai kasus, tampaknya setelah berhasil melalui masa transisi yang tidak mudah ini, biasanya orang akan terbiasa dan menikmati masa pensiunnya.

Di Indonesia memasuki masa pensiun dengan kondisi tabungan yang tidak cukup dan uang pensiunan yang menurun drastis, seringkali membuat seseorang menjadi stres.  Saat memegang jabatan seseorang mungkin banyak dihormati orang baik dengan cara terpaksa ataupun memang benar benar di layak dihormati.  Namun setelah pensiun dia merasakan banyak orang yang tadinya perduli kini tidak perduli lagi.

Dari segi penghasilan pun memang membuat banyak orang mengalami stress, karena penurunan pendapatannya anjok dengan drastis.  Dapat kita bayangkan seorang pejabat  eselon 1 dan 2  dengan gaji dan berbagai tunjangan dalam sebulan memiliki pendapatan mencapai  40 juta misalnya, setelah pensiun penghasilannya hanya 80% dari gaji pokoknya, yaitu sekitar 4 jutaan bagi pensiunan yang sudah mencapai golongan IV.

Ketidak relaan memasuki masa pensiun dengan berbagai alasan yang telah diunggap di atas, sebenarnya dapat diatasi dengan cara mempersiapkannya dengan baik secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun.

Artinya sejak mulai hari pertama bekerja sudah harus ditanamkan bahwa suatu saat nanti kita  akan memasuki masa pensiun.  Juga harus ditanamkan bahwa jika sudah pensiun maka penghasilannya akan menurun dengan drastis.

Dengan cara seperti ini secara perlahan kita dapat menyiapkan mental kita bahwa suatu saat nanti kita tidak lagi dihormati orang sebagaimana jika kita masih menjabat.  Kekhawatiran ini dapat diubah menjadi energi positif dengan merubah pola pikir bahwa sebelum pensiun dia harus membina generasi berikutnya, sehingga setelah pensiun dia masih bisa menikmati buah prestasi bawahannya yang dulunya dibinanya dan tentunya akan  menjadi kebanggaan tersendiri di masa pensiunnya.

Penurunan pendapatan setelah pensiun merupakan suatu keniscayaan.  Oleh sebab itu hal ini memang harus dipersiapkan dengan baik baik melalui menabung atau menginvestasikan pendapatannya bagi pendidikan anak anaknya.

Melalui cara ini paling tidak di masa pensiunnya tidak lagi terbebani oleh biaya yang harus dikeluakan untuk kebutuhan anak anaknya, karena anak anaknya sudah dapat mandiri.  Syukur syukur kelak suatu saat nanti anak anaknya akan dapat menunjang orang tuanya yang menjalani masa pensiunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun