Pada tahun 2009 sebanyak 1500 nelayan melakukan protes akibat dampak penambangan pasir ini.
Akibat gencarnya protes dari kalangan pencinta lingkungan dan nelayan kecil ini, pada tahun 2009 pemerintah Kamboja menyatakan larangan penambangan pasir ini untuk di ekspor ke Singapura.  Namun pada kenyataannya penambangan pasir diwilayah Koh Kong terus berlangsung dan tidak pernah tersentuh sampai saat ini.
Tingginya kepentingan ekonomi menimbulkan konflik antara pemerintah dan para aktivis lingkungan.
Namun data di lapangan menunjukkan bahwa pasir pasir itu ditambang secara illegal oleh perusahaan swasta yang mendapatkan perlindungan dari oknum di pemerintahan. Selanjutnya hasil penambangan ini dengan menggunakan kapal kecil dikumpulkan ke kapal penampung yang ukurannya besar untuk selanjutnya diekspor ke Singapura.
Belajar dari kasus kerusakan lingkungan terutama di wilayah pantai Kamboja ini, Indonesia seharusnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan total ekspor pasir lautnya ke Singapura untuk kepentingan jangka panjang yang lebih besar.
Sumber: satu, dua, tiga, empat, lima
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H