Namun, yang jelas mau tidak mau kasus ini akan terkait dengan Australia mengingat baik Jessica Wongso maupun Mirna Salihin pernah sekolah dan tinggal di Australia. Bahkan sampai beberapa saat sebelum kasus ini terjadi Jessica masih tinggal di Sydney. Artinya, jika sampai Jessica nantinya terbukti bersalah dipengadilan dan dihukum mati, maka Indonesia dapat dianggap ingkar janji terkait jaminan bahwa kasus ini tidak berujung pada hukuman mati.
Apa yang terungkap dari Menteri Yasonna seperti yang diberitakan oleh ABC paling tidak sampai saat ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia akan memegang janjinya. Menteri Yossana menyatakan bahwa kalaupun pengadilan menjatuhkan hukuman mati, presiden memilik hak untuk memberikan grasi.
Silang pendapat terkait kasus ini jika sampai terjadi hukuman mati dan berujung pada grasi tentu saja diperkirakan akan terjadi, namun dalam kasus ini di mana Indonesia menerima bantuan bukti dan informasi tambahan dari negara lain, maka tentu saja Indonesia harus menghormati aturan kerja sama Interpol dan hukum internasional.
Sumber: ABC
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H