Pembubaran tempat praktek prostitusi seperti di Surabaya dan di Jakarta memang mengundang kontroversi karena banyak orang yang hidupnya bergantung pada praktek prostitusi ini. Pengalihan profesi tampaknya juga belum membuahkan hasil yang memuaskan, karena rendahnya pendapatan eks-PSK dengan profesi barunya.
Ada dua hal yang dapat diambil pelajaran dari peraturan yang baru diberlakukan oleh Perancis, yaitu denda besar bagi pengguna jasa PSK dan penegakan hukum. Selama ini di Indonesia para pengguna jasa PSK hampir tidak pernah tersentuh oleh hukum. Kondisi sosial yang ada saat ini seolah-olah masalah protitusi ini hanya masalah penyedia jasa saja.
Oleh sebab itu upaya pengurangan praktek protitusi tidak dapat dipecahkan hanya melalui penyelesaian salah satu sisi saja, yaitu sisi PSK. Namun sisi lainnya yaitu pengguna jasa seharusnya juga menjadi fokus pemecahan masalah.
Keberhasilan penerapan denda bagi pengguna jasa PSK tentunya akan sangat ditentukan oleh para penegak hukum yang terlibat dalam mengawal aturan ini. Jika para penegak hukumnya dapat secara tegas menegakkan aturan baru ini maka kemungkinan praktek prostitusi di Indonesia dapat dikurangi.Â
Satu hal lagi yang dapat berperan besar dalam pengurangan praktek prostitusi ini adalah sangsi sosial dan adat yang di beberapa daerah sudah diterapkan.