Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Perlukah Indonesia Belajar dari Perancis dalam Mengendalikan Prostitusi?

8 April 2016   18:24 Diperbarui: 9 April 2016   16:56 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Pemberlakuan denda besar bagi pengguna jasa PSK mendapat tantangan dari PSK di Perancis. | Photo: AP."][/caption]Data empiris menunjukkan bahwa hampir semua negara di Eropa memberlakukan  hukuman  denda uang  bagi Pekerja Seks Komersil (PSK), namun sampai saat ini hanya ada 5 negara Eropa yang memberikan hukuman dalam bentuk denda uang bagi pengguna jasa PSK.

Perancis yang baru saja mengesahkan peraturan terkait pengguna jasa PSK ini tercatat sebagai negara ke lima di Eropa yang memberikan hukuman dalam bentuk denda yang cukup besar yaitu $5640 atau sekitar Rp. 73.320.000,- bagi laki laki hidung belang pengguna jasa PSK yang tertangkap.

Pada tahun 1999 Swedia  tercatat sebagai negara Eropa pertama yang memberikan hukuman denda bagi pengguna jasa PSK ini.  Tiga negara lainnya yang menerapkan aturan yang sama adalah Norwegia, Iceland dan Inggris.

Peraturan baru ini memang mendapat penolakan dari PSK di Perancis yang jumlahnya saat ini mencapai 300.000 orang karena dianggap mematikan mata pencaharian mereka. Dengan adanya peraturan baru ini seorang pengguna jasa PSK yang melanggar aturan untuk pertama kalinya akan menerima denda sebesar €1500 dan bagi yang terus melanggar akan mendapatkan denda sampai mencapai €3750 atau setara dengan $5640

Sebelum peraturan ini berhasil lolos, memang rancangannya melalui tantangan dan jalan berliku sejak mulai diajukan pada tahun 2013 lalu dan membuat publik Perancis terbelah. Bahkan sebanyak 343 tokoh masyarakat terkenal Perancis menentang draft aturan ini. Dengan diberlakukannya aturan ini maka secara otomatis meniadakan aturan lamanya tahun 2003, yang hanya memberikan denda yang sangat ringan bagi pengguna jasa PSK.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Dalam mengimplementasikan aturan baru ini pemerintah Perancis menyediakan anggaran rutin tahunan sebesar €4,8 juta atau sekitar  untuk membantu PSK mendapatkan pekerjaan dan juga ijin tinggal selama 6 bulan bagi PSK asal luar Perancis untuk alih profesi. perlu diketahui bahwa kebanyakan PSK di Perancis berasal dari Eropa Timur, Afrika, China dan Amerika Latin.

Kendala lain yang dihadapi pemerintah Perancis dalam menegakkan aturan baru ini salah satunya adalah sulitnya mendeteksi transaksi seks, karena biasanya transaksi uang dilakukan secara langsung. Namun, bagi pengguna jasa PSK yang melakukan transaksi  melalui internet akan sulit untuk dideteksi.  Disamping itu diduga pemesanan PSK melalui internet merupakan cara yang paling umum yang ada saat ini di Perancis.

Walaupun terdapat berbagai kendala dalam penerapan aturan ini, namun tampaknya denda besar bagi pengguna jasa PSK ini diperkirakan akan berdampak besar bagi pengurangan jumlah PSK di Perancis.

Bagaimana dengan Indonesia?

Upaya mengurangi prostitusi di Indonesia memang seringkali mengalami kendala. Berbagai hal seperti kesulitan ekonomi, kebutuhan yang tinggi serta penegakan hukum setengah hari membuat praktek prostitusi hilang dan tumbuh silih berganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun