Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukum Berat Pecanda Bawa Bom di Pesawat!

9 Januari 2016   04:01 Diperbarui: 9 Januari 2016   04:36 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Setelah dikeluarkannya rating keamanan penerbangan dunia yang menunjukkan dominasi penerbangan Indonesia di kelompok penerbangan yang paling tidak aman di dunia bersama penerbangan Nepal dan Suriname, kini dunia penerbangan Indonesia kembali dihiasi oleh kejadian yang paling tidak menggambarkan sekaligus mengkonfirmasi hasil rating di atas.

Sumber berita menyebutkan bahwa kemaren seorang pemumpang pesawat Lion Air Pekan Baru tujuan Medan bercanda membawa bahan peledak. Tidak tanggung tanggung berdasarkan informasi awal pihak TNI AD membenarkan bahwa oknum ini adalah anggota TNI AD yang notabene seharusnya sudah mengerti bahwa candaannya itu tidak pada tempatnya dan membahyakan keamanan penerbangan.

Peristiwa ini bermula ketika para penumpang sudah boarding dan pramugari meminta oknum ini memindahkan tas yang ditaruhnya di bawah kursi ke tempat barang di cabin di atas kursi penumpang. Saat tasnya dipindahkan oknum ini mengatakan “hati-hati itu bahan peledak”.

Sontak saja perkataan oknum yang seharusnya turut menjaga keamanan penerbangan ini membuat membuat pramugari melaporkan kejadian ini kepada pilot dan selanjutnya pilot meminta seluruh penumpang turun untuk dilakukan pemeriksaan kembali pesawat. Hasilnya dari tindakan oknum ini keberangkatan pesawat tertunda lebih dari 2 jam.

Kejadian candaan seperti ini bukan hanya kali ini saja terjadi. Tindakan seperti ini sudah dapat dikategorikan melanggar hukum karena candaan seperti ini sudah dapat dianggap sebagai ancaman di dalam dunia penerbangan. Payung hukum tentang hal ini sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No 31 tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional khususnya yang tercantum pada Bab 6.3 tentang Pemeriksaan Keamanan Personel Pesawat Udara dan Orang di Bandar Udara dan juga Bab 6.4. tentang Penanganan Penumpang yang Membawa Senjata dan Alat berbahaya.

Sudah saatnya para penegak hukum menghukum secara maksimal para pelaku yang melakukan candaan yang sangat tidak bertanggung jawab ini. Disamping tindakan ini sudah dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum, tindakan ini juga merugikan orang banyak dan perusahaan penerbangan akibat pemeriksaan tambahan dan tertundanya jadwal penerbangan yang tentunya akan mengganggu rangkaian jadwal penerbangan berikutnya.

Di bandara internasional yang sudah menerapkan sistem keamanan prima biasanya di berbagai tempat mulai dari masuk ke bandara, ruang check ini, ruang tunggu dll biasanya ada peringatan yang sangat keras terkait keamanan penerbangan. Peringatan tersebut biasanya berbunyi “jangan bercanda terkait bahan bahan berbahaya, pihak kemanan akan menangani dan menindak anda secara serius”.  Tidak hanya sampai disitu jika hal ini terjadi penumpang dapat dikenakan hukuman membayar segala pengeluaran dan kerugian terkait  pebuatan yang tidak bertanggung jawab ini.

Berikut salah satu peringatan yang ada di bandara-bandara di Australia:

The Australian Government and the aviation industry take aviation security seriously. We ask that you do too. Jokes about bomb threats, attacking passengers and crew, and taking replica weapons onboard are a criminal offence punishable by law. Such jokes cause disruption and distress to your fellow passengers and involve costs to airports and police, for which you may be responsible.

Salah satu penyebab munculnya candaan yang tidak bertanggung jawab ini adalah ringannya sangsi yang diberikan. Seharusnya baik terbukti maupun tidak terbukti candaan seperti ini harus secara tegas ditindak dan pelakunya dihukum  atas perbuatannya. Sangat tidak bijak jika perbuatan melawan hukum ini hanya dianggap sebagai candaan semata, karena konsekuensinya sangat luas dalam keamanan suatu penerbangan.

Berita negatif seperti ini tentunya akan semakin menambah terpuruknya keamanan penerbangan Indonesia. Semoga ke depan ada perubahan yang signifikan tentang keamanan penerbangan Indonesia agar kita lebih bermatabat di mata dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun