Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama featured

Mengebiri Paedofil: Pahami Dulu Sebelum Buat Aturan

22 Oktober 2015   11:52 Diperbarui: 28 Agustus 2019   12:49 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengebiri pelaku pedofil perlu pengetahuan yang mendalam dan persiapan yang matang. Photo: http://www.sydneycriminallawyers.com.au

Maraknya kejahatan sexual terhadap anak akhir akhir ini memicu kemarahan banyak pihak. Untuk mencegah timbulnya korban dan juga terulangnya kembali kejahatan sexual yang dilakukan oleh pelaku pedofil mengulangi perbuatannya selepas menjalani hukuman penjara muncul ide mengibiri pelaku. Memang banyak pihak yang mendorong diberlakukannya hukum fisik dan juga kebiri bagi pelaku termasuk presiden.

Kebiri atau kastrasi (castration) merupakan suatu tindakan medis baik yang dilakukan secara fisik atau dengan menggunakan zat kimia ditujukan untuk mengontrol hormon testosterone dan hormon lainnya yang terkait dengan gairah sexual.

Kastrasi fisik. Photo : http://www.surgeryencyclopedia.com
Kastrasi fisik. Photo : http://www.surgeryencyclopedia.com
Kebiri fisik (physical castration) biasanya dilakukan dengan jalan mengangkat testis sehingga disamping sperma tidak lagi dapat dihasilkan juga produksi hormon testosterone yaitu hormon yang memicu gairah sexual pada laki-laki dapat ditekan sampai level serendah-rendahnya.

Dalam dunia medis penggunaan obat hormonal untuk mengurangi tingkat kejahatan sexual dikenal sebagai kebiri kimia (chemical castration). Di kawasan Asia, negara pertama yang memberlakukan kebiri kimia ini adalah Korea Selatan yang dimulai pada tahun 2011. Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini kejahatan sexual yang melibatkan korban yang berumur di bawah 16 tahun akan diberlakukan kebiri kimia.

Proses kastrasi kimia. Sumber: http://res.heraldm.com
Proses kastrasi kimia. Sumber: http://res.heraldm.com
Pada tahun 1996, di Amerika, negara bagian yang pertama menerapkan hukuman kebiri fisik dan kebiri kimia terhadap pelaku tindakan kejahatan sexual tertentu yang telah selesai menjalani hukuman penjara adalah California. Walaupun perberlakuan hukum terkait dengan kebiri yang dilakukan negara oleh California dianggap kontroversial, namun pada kenyataannya 8 negara bagian lainnya di Amerika mengikutinya.

Jika kita buka kembali sejarah penggunaan bahan kimia untuk mengurangi kadar testosterone maka tercacat pada tahun 1944 dimana untuk pertama kalinya digunakan diethylstilbestrol. 

Disamping bahan kimia ini, di Amerika, Kanada dan negara Eropa lainnya digunakan Medroxyprogesterone acetate dan cyproterone acetate untuk mengurangi fantasi sexual dan gairah sexual si pelaku kejahatan sexual.

Zat kimia yang akhir-kahir ini banyak digunakan leuprolide acetate dan goserelin yang cara kerjanya terkait dengan luteinizing hormone releasing hormone (LHRH) sehingga disebut dengan LHRH agonist.

Pada laki-laki hormon utama yang mengontrol libido dan fungsi sex adalah testosterone. Hasil studi menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan sexual memiliki kadar androgen yang lebih tinggi, sedangkan korelasi antara level testosterone dengan tingkat kejahatan sexual masih belum jelas.

Namun demikian kebiri kimia dan kebiri fisik memang sudah dibuktikan mengurangi hasrat sexual, performa sexual dan juga terulangnya kembali tindakan kejahatan sexual oleh pelaku.

Kebiri fisik akan memberikan hasil yang lebih pasti bagi pelaku dalam hal keterulangan kembali kejahatan sexual. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi residivis kejahatan sexual yang sudah dikebiri fisik, tingkat pengulangan kembali kejahatan ini menurun sampai dengan hanya 2-5% saja jika dibandingkan dengan tingkat keterulangan sebesar 50% bagi residivis jehatan sexual yang tidak dikebiri fisik.

Kebiri kimia dengan menggunakan LHRH agonists seperti leuprolide acetate dan goserelin akan mengurangi sirkulasi hormone teststeron sampai level yang rendah sekali.

Beberapa keuntungan kebiri kimia jika dibandingkan dengan kebiri fisik adalah :

  1. Pelaku kejahatan sexual yang sudah sadar masih memungkinkan melakukan aktivitas sexualnya setelah mengalami psikoterapi,
  2. Para pelaku kejahatan sexual dapat secara sukarela meminta dikebiri kimia,
  3. Kebiri kimia lebih realistik dibandingkan dengan kebiri fisik dan pemakaian gelang elektronik,
  4. berbeda dengan kastrasi fisik, pengaruh obat anti libido dapat berhenti apabila pemberian obat pada kebiri kimia dihentikan,
  5. tentunya masyarakat akan merasa lega dan lebih aman jika mengetahui bahwa pelaku kejatan sexual sudah dikebiri kimia.

Kebiri kimia memang masih mengundang debat terutama menyangkut masalah medis dan sosial. Dari segi sosial yang paling banyak dipermasalahkan adalah masalah hak asasi pada kasus dimana kebiri kimia diberlakukan tanpa sepengetahuan si pelaku kejahatan. Di Korea Selatan dan di 3 negara bagian Amerika tindakan hukum kebiri kimia diberlakukan tanpa sepengetahuan si pelaku.

Masalah lain yang dihadapi terkait kebiri kimia ini adalah masalah tingginya biaya. Sebagai contoh di Korea selatan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang yang menjalani kebiri kimia adalah sebesar US$4.650 per tahun untuk biaya medis dan monitoring jika digunakan penyuntikan leuprolide acetate sebanyak 3 kali dalam setahunnya.

Dari segi medis, kebiri kimia dalam kasus terapi kanker prostat memiliki efek samping yang serius. Penggunaan obat-obatan seperti medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan LHRH agonists akan menurunkan secara signifikan tidak saja testosterone namun juga estradiol.

Estrogen berperan penting bagi perkembangan fisik karena terakit dengan pertumbuhan kerangka dan pematangan tulang, fungsi otak dan juga jantung. Dalam hal ini kebiri kimia menimbulkan efek samping seperti osteoporosis, penyakit jantung dan terganggunya metabolisme lemak dan glukosa. Disamping itu kebiri kimia juga menyebabkan depresi, perasaan panas dalam tubuh, mandul dan anemia.

Mengingat pemberian obat pada kebiri kimia ini minimal selama 3-5 tahun, maka perlu kewaspadaan penerapan kebiri kimia ini bagi para pelaku yang memiliki resiko tinggi.

Tidak pelak lagi, kejahatan sexual telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan masalah sosial. Namun seperti yang telah diuraikan di atas perlu perlu pemikiran dan persiapan yang sangat matang sebelum hukuman kebiri fisik dan kimia ini diberlakukan karena tindakan kebiri khususnya kebiri kimia memerlukan biaya yang cukup besar dan juga sistim monitoring yang handal karena menyangkut masalah lamanya pemberian obat yang harus dilakukan untuk mendapat hasil yang optimal.

Perlu diingat bahwa mengebiri pelaku pedofil bukan sekedar hanya mencantumkan pasal-pasal saja di undang-undang namun harus disertai dengan persiapan yang matang dalam implementasi dan monitoringnya.

Sumber bacaan : 

  1. Miller RD. Forced administration of sex-drive reducing medications to sex offenders: treatment or punishment? Psychol Public Policy Law. 1998;4:175–199. [PubMed]
  2. Scott CL, Holmberg T. Castration of sex offenders: prisoners' rights versus public safety. J Am Acad Psychiatry Law. 2003;31:502–509. [PubMed]
  3. Berlin FS. "Chemical castration" for sex offenders. N Engl J Med. 1997;336:1030. [PubMed]
  4. Kreuz LE, Rose RM. Assessment of aggressive behavior and plasma testosterone in a young criminal population. Psychosom Med. 1972;34:321–332. [PubMed]
  5. Rada RT, Laws DR, Kellner R. Plasma testosterone levels in the rapist. Psychosom Med. 1976;38:257–268. [PubMed]
  6. Brooks JH, Reddon JR. Serum testosterone in violent and nonviolent young offenders. J Clin Psychol. 1996;52:475–483. [PubMed]
  7. Kingston DA, Seto MC, Ahmed AG, Fedoroff P, Firestone P, Bradford JM. The role of central and peripheral hormones in sexual and violent recidivism in sex offenders. J Am Acad Psychiatry Law. 2012;40:476–485. [PubMed]
  8. Giammanco M, Tabacchi G, Giammanco S, Di Majo D, La Guardia M. Testosterone and aggressiveness. Med Sci Monit. 2005;11:RA136–RA145. [PubMed]
  9. Grubin D, Beech A. Chemical castration for sex offenders. BMJ. 2010;340:c74. [PubMed]
  10. Thibaut F, De La Barra F, Gordon H, Cosyns P, Bradford JM. The World Federation of Societies of Biological Psychiatry (WFSBP) guidelines for the biological treatment of paraphilias. World J Biol Psychiatry. 2010;11:604–655. [PubMed]
  11. Gooren LJ. Clinical review: Ethical and medical considerations of androgen deprivation treatment of sex offenders. J Clin Endocrinol Metab. 2011;96:3628–3637. [PubMed]
  12. Lee, J.Y, Cho, K.S. 2013. Chemical Castration for Sexual Offenders: Physicians' Views. J Korean Med Sci. 2013 Feb; 28(2): 171–172. Published online 2013 Jan 29. doi: 10.3346/jkms.2013.28.2.171 PMCID: PMC3565125

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun