Maraknya kejahatan sexual terhadap anak akhir akhir ini memicu kemarahan banyak pihak. Untuk mencegah timbulnya korban dan juga terulangnya kembali kejahatan sexual yang dilakukan oleh pelaku pedofil mengulangi perbuatannya selepas menjalani hukuman penjara muncul ide mengibiri pelaku. Memang banyak pihak yang mendorong diberlakukannya hukum fisik dan juga kebiri bagi pelaku termasuk presiden.
Kebiri atau kastrasi (castration) merupakan suatu tindakan medis baik yang dilakukan secara fisik atau dengan menggunakan zat kimia ditujukan untuk mengontrol hormon testosterone dan hormon lainnya yang terkait dengan gairah sexual.
Dalam dunia medis penggunaan obat hormonal untuk mengurangi tingkat kejahatan sexual dikenal sebagai kebiri kimia (chemical castration). Di kawasan Asia, negara pertama yang memberlakukan kebiri kimia ini adalah Korea Selatan yang dimulai pada tahun 2011. Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini kejahatan sexual yang melibatkan korban yang berumur di bawah 16 tahun akan diberlakukan kebiri kimia.
Jika kita buka kembali sejarah penggunaan bahan kimia untuk mengurangi kadar testosterone maka tercacat pada tahun 1944 dimana untuk pertama kalinya digunakan diethylstilbestrol.Â
Disamping bahan kimia ini, di Amerika, Kanada dan negara Eropa lainnya digunakan Medroxyprogesterone acetate dan cyproterone acetate untuk mengurangi fantasi sexual dan gairah sexual si pelaku kejahatan sexual.
Zat kimia yang akhir-kahir ini banyak digunakan leuprolide acetate dan goserelin yang cara kerjanya terkait dengan luteinizing hormone releasing hormone (LHRH) sehingga disebut dengan LHRH agonist.
Pada laki-laki hormon utama yang mengontrol libido dan fungsi sex adalah testosterone. Hasil studi menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan sexual memiliki kadar androgen yang lebih tinggi, sedangkan korelasi antara level testosterone dengan tingkat kejahatan sexual masih belum jelas.
Namun demikian kebiri kimia dan kebiri fisik memang sudah dibuktikan mengurangi hasrat sexual, performa sexual dan juga terulangnya kembali tindakan kejahatan sexual oleh pelaku.
Kebiri fisik akan memberikan hasil yang lebih pasti bagi pelaku dalam hal keterulangan kembali kejahatan sexual. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi residivis kejahatan sexual yang sudah dikebiri fisik, tingkat pengulangan kembali kejahatan ini menurun sampai dengan hanya 2-5% saja jika dibandingkan dengan tingkat keterulangan sebesar 50% bagi residivis jehatan sexual yang tidak dikebiri fisik.