Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama featured

Mengebiri Paedofil: Pahami Dulu Sebelum Buat Aturan

22 Oktober 2015   11:52 Diperbarui: 28 Agustus 2019   12:49 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengebiri pelaku pedofil perlu pengetahuan yang mendalam dan persiapan yang matang. Photo: http://www.sydneycriminallawyers.com.au

Maraknya kejahatan sexual terhadap anak akhir akhir ini memicu kemarahan banyak pihak. Untuk mencegah timbulnya korban dan juga terulangnya kembali kejahatan sexual yang dilakukan oleh pelaku pedofil mengulangi perbuatannya selepas menjalani hukuman penjara muncul ide mengibiri pelaku. Memang banyak pihak yang mendorong diberlakukannya hukum fisik dan juga kebiri bagi pelaku termasuk presiden.

Kebiri atau kastrasi (castration) merupakan suatu tindakan medis baik yang dilakukan secara fisik atau dengan menggunakan zat kimia ditujukan untuk mengontrol hormon testosterone dan hormon lainnya yang terkait dengan gairah sexual.

Kastrasi fisik. Photo : http://www.surgeryencyclopedia.com
Kastrasi fisik. Photo : http://www.surgeryencyclopedia.com
Kebiri fisik (physical castration) biasanya dilakukan dengan jalan mengangkat testis sehingga disamping sperma tidak lagi dapat dihasilkan juga produksi hormon testosterone yaitu hormon yang memicu gairah sexual pada laki-laki dapat ditekan sampai level serendah-rendahnya.

Dalam dunia medis penggunaan obat hormonal untuk mengurangi tingkat kejahatan sexual dikenal sebagai kebiri kimia (chemical castration). Di kawasan Asia, negara pertama yang memberlakukan kebiri kimia ini adalah Korea Selatan yang dimulai pada tahun 2011. Berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini kejahatan sexual yang melibatkan korban yang berumur di bawah 16 tahun akan diberlakukan kebiri kimia.

Proses kastrasi kimia. Sumber: http://res.heraldm.com
Proses kastrasi kimia. Sumber: http://res.heraldm.com
Pada tahun 1996, di Amerika, negara bagian yang pertama menerapkan hukuman kebiri fisik dan kebiri kimia terhadap pelaku tindakan kejahatan sexual tertentu yang telah selesai menjalani hukuman penjara adalah California. Walaupun perberlakuan hukum terkait dengan kebiri yang dilakukan negara oleh California dianggap kontroversial, namun pada kenyataannya 8 negara bagian lainnya di Amerika mengikutinya.

Jika kita buka kembali sejarah penggunaan bahan kimia untuk mengurangi kadar testosterone maka tercacat pada tahun 1944 dimana untuk pertama kalinya digunakan diethylstilbestrol. 

Disamping bahan kimia ini, di Amerika, Kanada dan negara Eropa lainnya digunakan Medroxyprogesterone acetate dan cyproterone acetate untuk mengurangi fantasi sexual dan gairah sexual si pelaku kejahatan sexual.

Zat kimia yang akhir-kahir ini banyak digunakan leuprolide acetate dan goserelin yang cara kerjanya terkait dengan luteinizing hormone releasing hormone (LHRH) sehingga disebut dengan LHRH agonist.

Pada laki-laki hormon utama yang mengontrol libido dan fungsi sex adalah testosterone. Hasil studi menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan sexual memiliki kadar androgen yang lebih tinggi, sedangkan korelasi antara level testosterone dengan tingkat kejahatan sexual masih belum jelas.

Namun demikian kebiri kimia dan kebiri fisik memang sudah dibuktikan mengurangi hasrat sexual, performa sexual dan juga terulangnya kembali tindakan kejahatan sexual oleh pelaku.

Kebiri fisik akan memberikan hasil yang lebih pasti bagi pelaku dalam hal keterulangan kembali kejahatan sexual. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi residivis kejahatan sexual yang sudah dikebiri fisik, tingkat pengulangan kembali kejahatan ini menurun sampai dengan hanya 2-5% saja jika dibandingkan dengan tingkat keterulangan sebesar 50% bagi residivis jehatan sexual yang tidak dikebiri fisik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun