Masih menurut the Australian ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu pertama bahwa pembayaran uang tersebut ditujukan agar awak kapal yang membawa pengungsi tersebut membelokkan kapalnya kembali ke Indonesia. Kedua, pembayaran uang tersebut kemungkinan ditujukan untuk memperoleh informasi siapa yang berada d ibalik penyelundupan manusia ini. Pada tahun 2001 pihak berwenang Australia juga membayar informan di Indonesia untuk memutus jaringan penyelundup manusia ke Australia.
Dari kasus terakhir 6 awak kapal tersebut mengaku diberi uang masing-masing $5000 dari petugas yang ada di kapal Wollongong untuk memulangkan kapalnya kembali ke Indonesia.
Tampaknya kasus pemberian “uang panas” ini masih berkepanjangan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah tentang apa yang sebenarnya terjadi. Kalaupun hal yang seperti diungkapkan oleh The Australian di atas benar adanya maka tentunya kasus ini akan berbuntut panjang karena hal yang dilakukan ini melanggar dua hukum, yaitu hukum Australia yang menyatakan bahwa uang pajak tidak boleh diberikan kepada kriminal dan juga hukum internasional yang menyatakan bahwa para pelaku penyelundupan manusia harus diproses karena menyangkut unsur kejahatan terhadap kemanusiaan bukan sebaliknya diberi uang.
Sumber The Australian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H