Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Hukuman Mati : Kacamata Kuda Pengacara Australia

28 Januari 2015   13:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Kompas.com"] [/caption]

Dalam tulisannya hari ini di The Australian, Greg Barns yang merupakan pengacara sekaligus juru bicara praktisi hukum Australia menulis:

Kita tidak boleh duduk manis saja sementara Indonesia melakukan persiapan untuk membunuh penyelundup narkoba dan1 warga Australia.Seluruh warga Australia seharusnya mendesak pemerintah Australia untuk menerapkan sangsi yang menyakitkan bagi Jakarta

Photo : http://images.canberratimes.com.au/
Photo : http://images.canberratimes.com.au/

Photo : http://images.canberratimes.com.au/

Tulisan ini mungkin dilandaskan oleh rasa putus asa karena ketegasan pemerintah Indonesia dalam menolak permohonan grasi 2 gembong narkoba warga Australia dan bandar lainnya.Disamping itu tampaknya sebagaimana dilaporkan pada tulisan-tulisan sebelumnya berkembangnya opini masyarakat mengisyaratkan bahwa walaupun mereka menentang hukuman mati, akan tetapi Australia harus menghormati hukum Indonesia sebagai negara berdaulat.

Sebagai seorang pengacara Greg Barns menulis artikelnya dalam kerangka pikiran yang boleh dikatakan picik, sebagaimana ciri khas seorang yang tidak pemiliki pengalaman internasional dan cenderung menganggap bahwa dirinya, hukum dan Australia adalah yang terbaik.

Beberapa paragraph tulisannya yang memcerminkan betapa sempitnya pengetahuannya tentang Indonesia saya kutip sbb:

Para pimpinan politik dan masyarakat Australia harus bersatu dan menyampaikan pesan tegas kepada Jakarta bahwa hukuman mati itutidak bisa kita diterima

Walaupun Indonesia merupakan negara tetangga penting yang paling dekat dengan Australia, hal ini tidak berarti Australia harus duduk manis sementara presiden Jokowi memerintahkan membunuh Chan warga kita.Jika kita tidak memperlihatkan ketidaksenangan kita maka akan ada kasus pelanggaran human right lagiyang diabaikan dengan alasan kepentingan keamanan dan ekonomi

Di dalam negeri kita harus menggemakan ketidaksetujuan kita akan peran polisi Australia. Polisi Australia harus bertanggungjawab atas lemahnya sikap mereka terhadap kasus narkoba ini.Pada tanggal 8 April 2005 polisi Australia menginformasikan kepada kepolisian Indonesia akan dugaan bahwa Andrew Chan diduga akan menyelundupkan narkoba. 9 hari kemudian terbukti dengan kerjasama ini polisi Indonesia berhasil menangkap Andrew Chan dkk di Bandara Ngurah Rai Denpasar

Jadi dalam hal ini polisi Australia sudah tau sebelumnya bahwa Andrew Chan dkk akan menyelundupkan heroin dan juga tau akan konsekuensi hukuman mati.Tapi…Polisi Australia membiarkan hal ini terjadi dan menginformasikannya ke pihak Indonesia.Jadi warga Australia harusnya merasa terganggu dengan sikap dan tindakan polisi Australia ini

Warga Australia harus mendesak pemerintah Australia untuk memberikan sangsi yang menyakitkan bagi Jakarta, seperti sangsi perdagangan, penarikan bantuan dan mengutuk presiden Jokowi.Australia harus memboikot Bali.Biar mereka tau bahwa jika menyangkut hidup seseorang kita ini tegas.

Kita juga ingin Jakarta tau kalau hukuman mati bagi penyelundup narkoba itu tidak layak dilakukan

Jika nantinya hubungan Indonesia dan Australia akan terganggu karena kita menentang keras hukuman mati maka selayaknya hal ini harus terjadi.Human right tidak boleh dikesampingkan hanya untuk menjaga hubungan baik kedua negara

Aneh sekali Greg dalam tulisannya hanya menyinggung nama satu warga Australia yang akan dihukum matui yaitu Andrew Chan, padahal ada satu lagi mitranya yang akan dihukum mati yaitu Myuran Sukumaran.Apakah dalam hal ini Greg pilih kasih dan justru mengabaikan nyawa Myuran Sukumaran yang juga akan dihukum mati?

Pengetahuan tentang Greg tentang Indonesia sangat minim. Kalau Australia menerapkan sangsi perdagangannya terhadap Indonesia justru Australia lah yang kalang kabut sebab saat ini Australia bukan mitra dagang utama Indonesia dan banyak sektor di Australia yang tergantung Indonesia, seperti pertambangan, ekspor sapi dan komoditas pertanian lainnya.

Mengenai bantuan terhadap Indonesia juga demikian.Greg tidak memiliki pengetahuan bahwa Indonesia sekarang sudah masuk ke dalam kelompok G20 negara ekonomi kuat dunia.Jumlah kelas menengah dan atas masyakarat Indonesia mencapai 28 juta orang yang melebihi dari jumlah seluruh  penduduk Australia saat ini. Pendapatan dan belanja masyarakat menengah dan atas Indonesia ini setara dengan Australia.

Mencaci polisi Australia bak memercik muka sendiri, sebagai praktisi hukumseharusnya Greg tau bahwa ada perjanjian Interpol di dunia ini.Dan yang lebih penting lagi penyelundupan narkoba adalah kejahatan internasional yang harus diperangi bersama.

Saya melihat tulisan Greg yang dipublikasikan di koran nasional The Australian hanya sebagai unggapan putus asa yang justru akan memukul balik dirinya.Sebagai seorang praktisi hukum seharusnya dia mengetahui bahwa setiap negara memiliki sistim hukum yang khas dan tidak dapat diperbandingkan satu dengan lainnya karena situasi dan lingkungannya yang khas.

Nasi sudah jadi bubur Greg… seharusnya anda berteriak lantang “….Wahai saudaraku Australia…sekedar anda tau, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi siapa saja yang menjadi bandar narkoba…jadi…ingat! jika anda ke Indonesia jangan sekali-kali menyelundupkan narkoba!”.

Anda juga harus memiliki pengetahuan bahwa saat ini berdasarkan laporan kementerian luar negeri Australia ada 90 warga Australia yang terlibat narkoba di luar Australia yang terancam hukuman mati…bukan hanya di Indonesia saja.

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Statistik hukuman mati dunia tahun 2013. Sumber : http://i.guim.co.uk/"]

Statistic hukuman mati dunia tahun 2013. Sumber : http://i.guim.co.uk/
Statistic hukuman mati dunia tahun 2013. Sumber : http://i.guim.co.uk/
[/caption] Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa 10 negara yang paling banyak melakukan hukuman mati adalah :

Catatan : kolom kedua data tahun 2013 sedangkan kolom ke 3 data 2007-2013

2013

2007-2013

China

Thousands

Thousands

Iran

369

2,032

Iraq

169

425

Japan

8

41

North Korea

70

70

Saudi Arabia

79

502

Somalia

34

57

Sudan

21

51

USA

39

259

Yemen

13

165

Sumber : Amnesty International; The Guardian

Perlu dicermati kembali pernyataan mantan Perdana Menteri Australia saat itu John Howard yang memberikan komentar terhadap pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku bom Bali: “Itu adalah hukum yang berlaku di Indonesia, dan sudah seharusnya diproses begitu…”Tentunya pendapat itu berbeda dengan pendapat yang menentang hukuman mati pelaku penyendupkan heroin kelompok Bali Nine.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun