Dengan sudah disahkannya PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik dan pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan tidak ada lagi alasan penundaan persidangan bagi tahanan yang memiliki kesempatan besar untuk bebas dan secepatnya memberikan asimilasi kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan untuk bebas. Selain diharapkan untuk para pejabat negara yang saat ini suaranya masih didengarkan oleh masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan. Jangan sampai keputusan yang tidak wajar malah memicu konflik atas perdamaian dunia dan kehidupan yang adil dan beradab. Sehingga persatuan di Indonesia tetap sesuai dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang akan terus tetap menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H