Mohon tunggu...
RR DEWIANGGRAENI
RR DEWIANGGRAENI Mohon Tunggu... Dosen - Anggota Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER)

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik

8 April 2020   06:00 Diperbarui: 8 April 2020   10:11 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan sudah disahkannya PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik dan pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan tidak ada lagi alasan penundaan persidangan bagi tahanan yang memiliki kesempatan besar untuk bebas dan secepatnya memberikan asimilasi kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan untuk bebas. Selain diharapkan untuk para pejabat negara yang saat ini suaranya masih didengarkan oleh masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan. Jangan sampai keputusan yang tidak wajar malah memicu konflik atas perdamaian dunia dan kehidupan yang adil dan beradab. Sehingga persatuan di Indonesia tetap sesuai dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang akan terus tetap menjadi semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun