Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat sistem perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan manajemen risiko bank dalam penyaluran kredit pemilikan rumah. , yaitu mengatur pembatasan jumlah Loan to Value (LTV) untuk KPR di atas 70 m2.
Apakah kebijakan ini efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan? Apakah ada risiko lain yang justru muncul akibat kebijakan pembatasan LTV KPR ini?
Kebijakan Pembatasan LTV
LTV pada dasarnya adalah porsi kredit dari sebuah pembelian rumah. Misalnya, harga rumah adalah Rp 100 juta, maka dengan LTV 70%, jumlah maksimum kredit yang bisa diberikan banka adalah Rp 70 juta.
Bank Indonesia melakukan sejumlah kebijakan membatasi nilai LTV tersebut sbb:
Pertama, Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan pembatasan LTV yang tidak hanya mengatur rumah tinggal dan rumah susun, namun juga mengatur kredit pada rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) berlaku sejak 30 September 2013.
Peratuan ini memperluas peraturan LTV sebelumnya yang tidak hanya mengatur rumah tinggal dan rumah susun, namun juga mengatur kredit pada rumah toko dan rumah kantor. Selain itu, terdapat aturan progresif berdasarkan luas bangunan.
Dapat dilihat bahwa dengan pembatasan LTV ini, nasabah yang mengambil kredit harus menyetor uang muka lebih besar dan porsi kredit dalam sebuah pembelian rumah menjadi lebih kecil. Sebelum pembatasan LTV ini, tidak ada aturan dari Bank Indonesia mengenai maksimum LTV dalam kredit rumah, sehingga bank bisa lebih tinggi menyalurkan porsi kredit.
Â
Tabel Ketentuan Pembatasan LTV
Â
sumber: Bank Indonesia
Â
Kedua, kebijakan LTVÂ juga mengatur LTV yang lebih rendah untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua, ketiga dan seterusnya. Ini artinya untuk kredit rumah kedua dan seterusnya nasabah harus menyetor uang muka lebih mahal daripada kredit rumah pertama.
Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memerlukan rumah untuk pertama kalinya dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan pihak-pihak yang mengajukan fasilitas kredit/pembiayaan kedua dan seterusnya.