Mohon tunggu...
Rizky Prasetyo
Rizky Prasetyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hi, my name’s Rizky and I’m a freelance

Hi, my name’s Rizky and I’m a freelance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabuwetan Kabupaten Indramayu Terapkan Desa Digital Lebu Digital

29 Desember 2022   14:39 Diperbarui: 29 Desember 2022   14:47 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuwu Desa Drunten Kulon Beserta Warganya, dok. pribadi

Sebagai Progam Desa Digital atau Lebu Digital (Le-Dig) di Kabupaten Indramayu yang di usung dalam 10 program bupati. Desa Drunten Kulon Kecamatan Gabuswetan kini menerapkan desa digital untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakatnya. Salah satunya yakni pengurusan surat-menyurat yang bisa dilakukan hanya dari rumah atau secara online.

Pelayanan kebutuhan administrasi surat menyurat warga Desa Drunten Kulon saat ini sangat dimanjakan oleh Pemerintah Desa Drunten Kulon. Kebijakan tersebut merupakan pelayanan prima yang diberikan sebagi upaya mewujudkan e-governance berbasis informasi dan teknologi (IT).

Lantas bagiamana bagi warga Desa Drunten Kulon dapat melakukan layanan secara mandiri dari rumah ? Melalui website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Drunten Kulon yang bisa di download di play store bagi pengguna Android, saat ini Drunten Kulon dijadikan bahan referensi oleh desa lainnya baik dari kabupaten Indramayu ataupun luar pulau Jawa. Pemdes Drunten Kulon menyediakan menu layanan mandiri di website dan aplikasi tersebut dengan syarat warga yang akan melakukan layanan secara mandiri harus sudah memiliki user name dan password untuk melakukan login. Sebagai awal untuk bisa mendapatkan user name dan password, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan dari para operator atau admin desa.

Kuwu Desa Drunten Kulon Adi Sucipto menjelaskan, saat ini terdapat 45 layanan permohonan surat yang bisa diakses oleh warga Desa Drunten Kulon berbasis Android menggunakan smartphone secara mandiri dari rumah atau di manapun posisinya. Warga yang sudah login selanjutnya memilih jenis surat yang diinginkan setelah itu melengkapi dengan melampirakan surat/dokumen pendukung lainnya dengan upload berkas.

Setelah permohonan surat tersebut terkirim, selanjutnya operator/admin desa akan melakukan verifikasi berkas. Jika permohonan terjadi pada jam kerja maka pada hari itu juga bisa dilakukan penandatanganan dan pencetakan dokumen/surat yang dimaksud. Sedangkan jika permohonan terjadi pada malam hari atau diluar jam kerja, maka pihak operator akan melakukan proses pada esok hari.

"Dokumen atau surat yang tercetak tersebut selanjutnya kami serahkan kepada warga atau pemohon. Jika ingin diambil langsung silahkan bisa datang ke kantor, atau kami yang akan mengantarkan ke rumah. Pengiriman dokumen surat ke rumah warga oleh kami ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik," tegas Kuwu Adi Sucipto, Rabu (29/12/2022).

Sementara itu Camat Gabuswetan menjelaskan, berbagai kemudahan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemerintah Desa Drunten Kulon tersebut merupakan realisasi salah satu dari 10 program unggulan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital.

"Tujuan Lebu Digital ini adalah merubaha tata pemerintahan desa maupun layanan publik dari konvensional menjadi digital. Harapannya menjadi lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat terlayani dengan baik.

Ke-35 layanan mandiri tersebut yakni ; keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, keterangan jual beli, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan, keterangan kurang mampu, pengantar ijin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, keterangan kelahiran, permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, keterangan lahir mati, keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai, keterangan pengantar rujuk/cerai, permohonan kartu keluarga, domisili usaha non warga, keterangan beda identitas KIS, keterangan ijin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun