Mohon tunggu...
Raden Pucuk Pinus
Raden Pucuk Pinus Mohon Tunggu... -

Hadir dimuka bumi 25 tahun yang lalu. Saat ini giat belajar tentang CSR serta menjalankan program CSR di sebuah perusahaan pertambangan di Indonesia. Berusaha mendorong Corporate untuk menerapkan konsep Triple Bottom Line pada bisnisnya untuk menjaga keseimbangan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. Hobby menulis yang dituangkan dalam Kompasiana serta www.csrbusinessindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Corporate Social Responsibility = Corporate Business Sustainable

15 Januari 2010   16:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:26 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

[caption id="attachment_63436" align="alignleft" width="300" caption="Goes to School (http://csr-bisnis.blogspot.com)"][/caption]

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen dari bisnis atau perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluargannya, komunitas lokal dan masyarakat luas (World Business Council on Sustainable Development). Dengan kata lain CSR merupakan upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasi perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan seharusnya mengetahui secara mendetail dampak operasinya terhadap semua pemangku kepentingannya dan seluruh regulasi pemerintah yang relevan sebagai batas kinerja minimum, dan berupaya sedapat mungkin untuk melampauinya berlandaskan norma etika berlomba menjadi yang terbaik.

Sebenarnya apa yang diharapkan dari pelaksaan CSR? Agar keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR. Dari uraian tersebut manfaat CSR bagi perusahaan antara lain : a) Mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan; b) Mendapatkan lisensi untuk beroprasi secara sosial; c) Mereduksi risiko bisnis perusahaan; d) Melebarkan akses sumber daya bagi operasional usaha; e) Membuka peluang pasar yang lebih luas; f) Mereduksi biaya misalnya terkait dampak lingkungan; g) Memperbaiki hubungan dengan stakeholders; h) Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan; i) peluang mendapatkan penghargaan.

Berkaitan dengan implementasi CSR perusahaan dapat dikelompokan kedalam beberapa kategori untuk menggambarkan komitmen dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan CSR. Dengan menggunakan dua pendekatan, sedikitnya ada delapan kategori perusahaan. Perusahaan yang ideal memiliki kategori reformis dan progresif. Dalam kenyataan, kategori ini bisa saling bertautan.

1. Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR, ada empat kategori yaitu; a. Perusahaan Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang rendah. Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk dalam kategori ini. b. Perusahaan Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggran CSR-nya rendah seperti perusahaan besar namun pelit. c. Perusahaan Humanis. Meskipun profitnya perusahaan rendah, proporsi anggaran CSR-nya relatif tinggi. Layak disebut perusahaan dermawan atau baik hati. d. Perusahaan Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggran CSR yang tinggi. Perusahaan yang sudah menempatkan CSR pada strategi bisnisnya, memandang CSR bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk maju. 2. Berdasarkan tujuan perusahaan dalam implementasi CSR, ada empat kategori yaitu; a. Perusahaan Pasif. Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas, sekedar melakukan kegiatan karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal kurang bermanfaat bagi perusahaan. b. Perusahaan Impresif. Perusahaan yang menggunakan CSR untuk promosi alias tebar pesona daripada untuk pemberdayaan. c. Perusahaan Agresif. CSR lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi. Perusahaan seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona. d. Perusahaan Progresif. Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan pemberdayaan dan sekaligus promosi. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang bermanfaat dan menunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan.

Mengapa CSR penting? Perusahaan merupakan bagian dari suatu komunitas masyarakat, karena perusahaan pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terdiri dari elemen-elemen yang menunjang keberlanjutan sistem perusahaan tersebut dalam lingkup internal. Maka CSR diperlukan untuk menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan hidup dan hubungan kemitraan yang saling timbal balik antara perusahaan dan stakeholder. Tanpa dukungan dan jalinan kemitraan dengan stakeholder lainnya, dipastikan dalam waktu dekat, perusahaan mengalami kerugian secara sosial dan ekonomi, akibat berbagai tekanan dan claim yang menyudutkan keberadaan, keberlanjutan dan reputasi perusahaan.

Dilihat dari regulasi yang berlaku di Indonesia, saat ini sudah terdapat beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan pelaksanaan CSR antara lain ; UUD Pasal 33 UUD 1945, UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40/2007 Tentang Perseroaan Terbatas, Peraturan Mentri BUMN No. 5/2007 Tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dalam berbagai peraturan ini, pada dasarnya telah tersirat berbagai upaya yang harus dilakukan baik oleh pemerintah maupun korporasi untuk melakukan pengembangan masyarakat dan lingkungan, baik pada aspek sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun lingkungan.

Pertanyaan mengenai mengapa CSR penting, tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa CSR telah diamanatkan UU. Jika CSR dianggap penting karena UU, perusahaan cenderung terpaksa dan setengah hati melaksanakan CSR. Harus ada pemahaman filosofis dan komitmen etis tentang CSR. Pentingnya CSR dilandasi oleh kesadaran perusahaan terhadap fakta tentang adanya jurang yang semakin menganga antara kemakmuran dan kemelaratan, baik pada tataran global maupun nasional. Oleh karena itu diwajibkan atau tidak, CSR harus merupakan komitmen dan kepedulian murni dari para pelaku bisnis untuk ambil bagian mengurangi nestapa kemanusiaan.

Beberapa hasil kajian tentang CSR yang dikemukakan oleh ekonom terkemuka Michael Porter (The Competitive Advantge of Corporate Philantropy) menunjukan adanya korelasi positif antara profit dan CSR, atau tujuan finansial dan tujuan sosial perusahaan. Perusahaan yang mencatat laba tertinggi adalah para pioner dalam CSR. Konsumen sekarang tidak lagi bodoh dan semakin melek serta bertanggung jawab dalam menentukan pilihan konsumsi mereka. Pertimbangan teknis bukan lagi faktor terpenting dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tergusur oleh kualitas sosial. Sebagai gambaran, di Inggris tahun 2004, nilai konsumsi masyarakat didasrkan pada pertimbangan etika sosial perusahaan lebih dari 44 miliar dolar AS. Dua pertiga dari 25.000 konsumen di 23 negara yang disurvey The Millinium Poll on Corporate Social Responsibility juga menyebutkan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai faktor penting konsumsi mereka.

Perusahaan memang tidak akan mendapatkan profit kentungan secara langsung dari pelaksanaan CSR, yang diharapkan dari kegiatan CSR adalah benefit berupa citra perusahaan yang baik dimata stakeholder yang menjamin keberlangsungan bisnis jangka panjang. Beragam bentuk dan sasaran perusahaan melaksanakan CSR merupakan fenomena positif dalam lingkungan bisnis. Kondisi tersebut menunjukan telah meningkatnya kesadaran jika ingin perusahaan tumbuh secara berkelanjutan maka perusahaan tidak semata-mata mengejar keuntungan tapi harus menjaga keseimbangan dengan aspek sosial dan lingkungan.

Dimuat juga di blog http://csr-bisnis.blogspot.com dengan judul Corporate Social Responsibility = Corporate Business Sustainable

Referensi : Budimanta, A.,Adi Prasetijo, dan Bambang Rudito. 2008. Corporate Social Responsibility: Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta : Indonesia Center Sustable Development.

Suharto, Edi. 2008. Corporate Social Responsibility : What is and benefits for Corporate. Jakarta : Majalah Bisnis dan CSR Vol 1 No 4.

Untung, B. Hendrik. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta : Sinar Grafika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun