Mohon tunggu...
Rozim Ahmad
Rozim Ahmad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal sebagai Pondasi Dasar Usaha

27 Februari 2018   09:03 Diperbarui: 27 Februari 2018   22:41 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Modal dalam Islam disebut juga dengan  (ras al-mal). Secara etimologi Ras Al mal adalah pokok harta tanpa laba tambahan sebagaimana dalam hadist yang artinya: "Dari Amr Bin Syuaib dari Bapaknya dan Kakeknya ia berkata , "Rasulullah bersabda : "Tidak halal menjualsesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh mengambil kekuntungan pada sesuatu yang tidak ada jaminan (kejelasan hukumnya)".(HR. Ibnu Majah).

Dari hadist diatas dapat kita ambil pemahaman bahwa modal itu haruslah atas kepemilikan kita pribadi secara agama maupun hukum jika tidak ada kejelasan atas benda atau sesuatu yang di investasikan haram mengambil laba(keuntungan)

Sedangkan Ras Al Mal menurut para ahli ialah :

Muhammad Qal'azi danHamid Shodiq Modal adalah kumpulan biayauntuk adanya komoditas serta kumpulan harta yang lain seperti transportasi dan gedung.

Sedangkan menurut afzalurrahman modal adalahkekayaan sebagai pembantu menghasilkan kekayaan selanjutnya.

Menurut Atmaja modal ialah dana yang digunakan untuk pengadaan aktiva dalam perusahaan

Pertumbuhan modal merupakan suatu hal yang sangat penting dan umat muslim di harapkan untuk enginvestasikan uang kedalam bisnis karena modal sebagai pondasi dalam membangun suatu bisnis agar tercipta suatu produk yang bermanfaat.

Secara fisik terdapat dua macam modal yaitu fixed capital (modal tetap) seperti bangunan , mobil,mesin ,tanah , yaitu suatu hal yang apabila dinikmati tidak akan pernah berkurang substansinya. Berbeda dengan Circulat Capital( modal tak tetap) seperti uang yang mana apabila dinikmati maka substansi modal tersebut akan hilang.

Perbedaan antara kedua macam modal tersebut dalam syariat islam dapat dilihat sebagai berikut . Modal tetap pada umumnya memang dapat disewakan namu tidak bisa untuk dipinjamkan(Qarhd)., sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif dapat dipinjamkan(Qardh)akan tetapi tidak dapat disewakan, penyebabnya karena ijarah (sewa menyewa) hanya dapat dilakukan pada sesuatu yang memiliki substansi yang dapat dinikmati secara terpisah ataupun secara sekaligus. Ketika barang itu disewakan memang bisa dinikmati oleh penyewa namun kepemilikan tetap pada pemilik yang sebenarnya.

Modal yang termasuk pada jenis fixed kapital (modal tetap) apabila disewakan dan akadnya dengan ijarah maka pemilik mendapat return on capital dalam bentuk upah, jika menggunakan akad musyarakah maka pemilik mendapatkan return on capital dari laba.

Circulating capital ( modal sirkulasi konsumtif) dalam hal ini tidak ada yang namanya on capital dalam bentuk ijarah karena uang tidak dapat di sewakan uang hanya sebagai alat tukar saja dan dipinjamkan saja uang bisa return on kapital apabila menggunakan akad mudharabah maka uang akan kembali sesuai jumlah awal apabila lebih maka tidak diperbolehkan karena itu merupakan Riba.

Hukum modal sendiri sebaaimana dikemukakan oleh A Muhsin Sulaiman:

Islam mengharamkan penimbunan modal.

Modal tidak boleh memnjamkan atau dipinjamkan dalam bentuk riba

Modal harus dengan cara yang samadengan mendapatkan hak milik dengan cara yang tidak keluar dari koridor syari'ah (halal)

Modal yang mencapai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya (85 gram emas)

Modal tidak diperbolehkan memproduksi suatu hal apapun dengan cara boros

Pembayaran gaji bagi pekerja harus sesuai dengan keten tuan dalam islam (syari'ah)

Menurut al-Qolyubi investasi itu pada dasar nya adalah di anjur kan, sedang kan menurut Asyraf Muhammad Dawwabah Islam mewajib kan penting menginvestasikan harta dan melarang untuk menyia nyiakan nya,demi untuk memelihara dan mengembangkan nya, sehingga harta tidak kan habis ketika di sedekah kan, dalam salah satu hadits rasulullah SAW yang arti nya

"Dari Amr bin Syuaib, dari ayah nya, dari kakek nya, bahwa Rasulullah bersabda; Ingat lah, barang siapa menjadi wali dari anak yatim yang memiiki harta, hendak lah ia menggunakannya berbisnis (keuntungannya) untuk anak yatim, dan jangan membiarkan harta itu habis di makan sedekah (zakat). HR Baihaqi.

Dalam Al-Qur`an tepat nya pada surah al-Nisa ayat ; 9 yang arti nya

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat di atas memerintahkan kepada kita agar tidak meninggalkan dzurriat dhi`afa (keturunan yang lemah) baik moril maupun materil. Seolah ingin memberikan anjuran agar selalu memperhatikan kesejahteraan (dalam hal ini secara ekonomi) yang baik dan tdak meninggalkan kesusahan secara ekonomi, nampaknya Al-Qur`an telah jah hari mengajak umatnya untuk selalu memperhatikan kesejahteraan yang salah satu caranya ialah dengan berinvestasi. Dalam ayat lain yang artinya

"Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan harta nya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yan menumbuh kan tujuh benih (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha luas karunia nya ) lagi Maha mengetahui.( Al-Baqarah 261).

Ayat di atas dapat merupakan contoh kongkrit dari kita berinvestasi yang di mulai dengan habatin wahidatin (sebutir benih) menjadi tujuh benih dan akhir nya menjadi tujuh ratus biji. Nampak nya Al-Qur`an telah memberikan panduan berinvestasi ( walaupun dalam hal ini adalah infaq, yang berdimensi ukhrawi), namun bila banyak orang yang melakukan infaq maka akan menolong ratusan bahkan ribuan orang yang miskin untuk berproduktifitas ke arah yang lebih baik lagi. Nampaknya multiplier effect dari infaq bukan hanya berpengaruh pada akhirat  sajanamun juga mempengaruhi dimensi ukhrawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun