Hukum modal sendiri sebaaimana dikemukakan oleh A Muhsin Sulaiman:
Islam mengharamkan penimbunan modal.
Modal tidak boleh memnjamkan atau dipinjamkan dalam bentuk riba
Modal harus dengan cara yang samadengan mendapatkan hak milik dengan cara yang tidak keluar dari koridor syari'ah (halal)
Modal yang mencapai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya (85 gram emas)
Modal tidak diperbolehkan memproduksi suatu hal apapun dengan cara boros
Pembayaran gaji bagi pekerja harus sesuai dengan keten tuan dalam islam (syari'ah)
Menurut al-Qolyubi investasi itu pada dasar nya adalah di anjur kan, sedang kan menurut Asyraf Muhammad Dawwabah Islam mewajib kan penting menginvestasikan harta dan melarang untuk menyia nyiakan nya,demi untuk memelihara dan mengembangkan nya, sehingga harta tidak kan habis ketika di sedekah kan, dalam salah satu hadits rasulullah SAW yang arti nya
"Dari Amr bin Syuaib, dari ayah nya, dari kakek nya, bahwa Rasulullah bersabda; Ingat lah, barang siapa menjadi wali dari anak yatim yang memiiki harta, hendak lah ia menggunakannya berbisnis (keuntungannya) untuk anak yatim, dan jangan membiarkan harta itu habis di makan sedekah (zakat). HR Baihaqi.
Dalam Al-Qur`an tepat nya pada surah al-Nisa ayat ; 9 yang arti nya
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka, oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.