Mohon tunggu...
LADA YAH
LADA YAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan Sosiologi UPI

Dusun Pelelangan, Desa Blanakan, Kabupaten Subang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program "Lada, Yah!" sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Desa Blanakan, Subang

27 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 27 Oktober 2021   20:27 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret Para Nelayan Desa Blanakan Sepulang Berlayar

Masyarakat pesisir dikategorikan sebagai kelompok orang yang mendiami suatu wilayah pesisir dan bergantung pada sumber daya alam di laut. Mata pencaharian masyarakat pesisir bukan hanya sebagai seorang nelayan, melainkan juga sebagai pemberdaya, pengolah, hingga pedagang ikan, seperti  kehidupan masyarakat pesisir di Dusun Pelelangan, Desa Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Dengan kekayaan hasil laut yang melimpah, masyarakat pesisir masih diidentikan dengan kemiskinan. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa keterbatasan pada bidang kualitas sumber daya manusia, akses dan penguasaan teknologi, pasar, serta modal. Program LADA, YAH! (Lelang Berdaya Nelayan Sejahtera) menjadi fokus utama dalam penelitian ini untuk menganalisis sistem pelelangan yang diberdayakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mina “Fajar Sidik” Blanakan melalui sembilan tahap pemberdayaan masyarakat.

Adapun 9 tahap proses pemberdayaan masyarakat pada program LADA, YAH!, di antaranya :

1. Pemetaan potensi

Desa Blanakan secara administratif berbatasan dengan Laut Jawa di sebelah utara, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ciasem Baru (Kec. Ciasem), sebelah timur berbatasan dengan Desa Langgensari (Kec. Blanakan, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Jayamukti (Kec. Blanakan). 

Sedangkan secara geografis luas wilayah Desa Blanakan adalah 12,88 km2 dengan ketinggian dari permukaan laut 3,00 m. Sedangkan secara demografis jumlah penduduk Desa Blanakan berjumlah 11.287 dengan rata-rata pendidikan tingkat SMA.

2. Analisis Potensi

Strengths (kekuatan)

Keberadaan TPI ditangani oleh KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” merupakan kepercayaan tersendiri dari pemerintah. TPI Blanakan menjadi salah satu sentra pemasaran hasil tangkapan nelayan dari berbagai daerah karena letaknya yang strategis. 

Weakness (kelemahan)

Pendangkalan lumpur pada alur sungai dan muara cukup tinggi akibat sedimentasi yang terjadi sepanjang tahun; sempitnya sungai di Blanakan; dan kenaikan BBM dalam berbagai sektor memiliki dampak yang sangat besar dan menurunkan tingkat produksi di TPI KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik”.

Opportunities (peluang)

Iklim pemasaran hasil produksi perikanan laut dan prospeknya yang menguntungkan semua pihak untuk turut berperan aktif di dalamnya. Peluang lainnya adalah tersedianya proteksi dari pemerintah.

Threats (ancaman)

  • Pengembangan usaha KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” Blanakan perlu diikuti dengan spesialisasi bidang usaha sehingga diketahui usaha yang produktif.
  • Terbatasnya modal koperasi yang tersedia.
  • Ketergantungan pemasaran hanya pada bakul.


3. Penyusunan desain model

Desain Model Pemberdayaan
Desain Model Pemberdayaan

SOSIALISASI

  • Memberikan pemahaman terkait benefit koperasi kepada masyarakat.
  • Mengajak masyarakat agar ikut serta menjadi keanggotaan KUD Mina “Fajar Sidik”, baik kepada nelayan, pedagang, maupun bakul.

KEGIATAN

  • KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” menyediakan sistem kredit untuk membantu para nelayan dan pedagang (bakul) untuk mengembangkan usahanya. 
  • Keberadaan KUD ini terbantu dengan adanya SPON sebagai penyedia BBM bagi nelayan, menjadikan harga BBM lebih terjangkau.
  • KUD memberi bantuan berupa persediaan bahan alat perikanan (SAP) dengan harga yang lebih terjangkau dan dapat diperoleh dengan cepat tanpa harus keluar kota terlebih dahulu.

OUTPUT

  • Membantu para nelayan dalam permodalan hingga pinjaman dalam pencarian ikan hingga bergulirnya penjualan ikan di TPI.
  • Membuat potensi masyarakat kian berkembang.
  • Kemudahan bagi para nelayan mendapatkan harga jual ikan yang lebih adil di TPI yang dikelola koperasi.

TUJUAN

Meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan sosial dan ekonomi pada masyarakat Desa Blanakan.


4. Sosialisasi dan diseminasi

Sosialisasi dan diseminasi yang dilakukan kepada masyarakat Desa Blanakan adalah dengan memberikan bantuan terkait modal untuk para nelayan melalui Koperasi Unit Desa Mandiri (KUD) Mina “Fajar Sidik” karena salah satu kendala para nelayan yang ada di Desa Blanakan Kabupaten Subang ini adalah sulitnya mendapatkan pendanaan untuk berlayar.



 5. Pembentukan kelompok usaha produktif dan kreatif

Pemberdayaan masyarakat di Desa Blanakan cenderung lebih didominasi oleh koperasi. Dalam pembentukan kelompok usaha produktif sempat dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMDes) namun kurang berjalan lancar. Masyarakat pesisir yang didominasi nelayan, dinaungi oleh koperasi dalam sistem ekonominya. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh koperasi berada dalam lingkup nelayan pemilik perahu dengan pemberian modal dan pelaksanaan sistem pemasaran.


6. Penguatan kelembagaan keuangan mikro berbasis kelembagaan koperasi

 

Struktur Kepengurusan KUD Mandiri Mina
Struktur Kepengurusan KUD Mandiri Mina "Fajar Sidik" Blanakan

KUD Mandiri Mina "Fajar Sidik" didirikan pada tahun 1958 oleh H. Dirman Abdurahman dengan dasar kesejahteraan anggota. Koperasi ini dapat dijadikan sebagai alternatif bagi masyarakat nelayan untuk memperoleh akses modal, teknologi penangkapan, pemasaran, kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan yang mendesak.

KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” Blanakan memiliki beberapa unit koperasi. Di sini kami berfokus memotret program Koperasi Unit Usaha Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Adapun kegiatan yang berlangsung dalam unit TPI, di antaranya:

  1. Mengupayakan stabilitas dan peningkatan harga ikan melalui penambahan bakul-bakul ikan (konsumen), prasarana dan sarana, serta pelayanan yang baik.

  2. Penggunaan dana-dana ongkos lelang :

  • Berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dan Peraturan Bupati Subang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan bahwa besarnya potongan ongkos lelang adalah sebesar 5% dari raman kotor (berasal dari nelayan 2% dan dana bakul 3%).
  • Potongan ongkos lelang dari nelayan berdasarkan RAT adalah 4% dari raman kotor.
  • Simpanan sukarela anggota sebesar 5% dari raman kotor.

3. Berupaya menerapkan sistem pembayaran secara kontan dari bakul dengan cara pemberian pinjaman satuan ikan oleh Tim Penanggulan Bon. Bakul membayar secara kontan kepada kasir Unit TPI/KUD.


7. Konsultasi dan pendampingan

Konsultasi berbentuk seminar dan diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh koperasi. Pendampingan yang dilakukan oleh koperasi bekerja sama dengan berbagai instansi pembina. Konsultasi dan pembinaan diselenggarakan untuk seluruh masyarakat di sana, baik anggota koperasi maupun non-anggota.


8. Monitoring dan evaluasi

Hasil Monitoring :

  • Koperasi menjadi sumber modal nelayan dalam keberlangsungan melaut.

  • Hasil laut yang didapatkan oleh nelayan disetorkan pada pihak koperasi (Unit Tempat Pelelangan Ikan) untuk dipasarkan dengan sistem lelang. 

  • Terdapat kerja sama antara nelayan dan keluarganya, mereka biasanya berbagi tugas dalam mencari nafkah. Para nelayan (suami) biasanya mencari ikan di laut dan sepulangnya dari laut para istri nelayan menunggu untuk kemudian memasarkan hasil tangkapan tersebut.

  • Hasil laut dari nelayan disortir terlebih dahulu untuk kemudian ditentukan harganya sesuai kualitas hasil tangkapan. Hasil tangkapan  yang bagus biasanya dibeli untuk selanjutnya dijual kembali. Dan hasil tangkapan yang kurang bagus biasanya dibeli untuk pakan ikan.

  • KUD Mandiri Mina “Fajar Sidik” Blanakan menjadi pusat pelelangan hasil laut terbesar di Indonesia.

  • Banyak masyarakat Desa Blanakan, khususnya di Dusun Pelelangan yang berinovasi dengan pengolahan ikan seperti ikan asin dan lainnya secara pribadi.

Evaluasi Saat Melaut:

  • Dinas Kelautan mempersulit proses perpanjangan surat izin melaut yang berdampak pada hasil laut yang berkurang.

  • Sistem patrol laut yang dilakukan di darat cukup mempersulit nelayan dalam menangkap ikan, karena setiap laporan nelayan terkadang tidak dipercaya oleh patrol laut. Misalnya saat akan berangkat nelayan harus membuat laporan ke LSO (nama kapten & jumlah ABK). Di tengah perjalanan seringkali ada beberapa ABK yang sakit dan harus dipulangkan dengan cara menitipkannya pada kapal yang akan pulang. Namun saat di lokasi pelaporan selanjutnya, jumlahnya harus sama seperti saat mereka berangkat. Hal ini tentu menyulitkan nelayan karena mereka tidak bisa melanjutkan berlayar. 

  • Cuaca yang sulit diprediksi seringkali menurunkan hasil tangkapan para nelayan dan nyawa nelayan pun dipertaruhkan.

  • Belum ada program khusus (seperti pelatihan) saat nelayan terkendala cuaca untuk melaut karena sulitnya mencari waktu luang para nelayan dan minat masyarakat yang kurang dalam mengikuti sebuah program.

Evaluasi Sistem Pelelangan di KUD Unit Tempat Pelelangan Ikan Blanakan :

  • Modal koperasi yang hanya mengandalkan simpanan anggota tidak mencukupi kebutuhan seluruh anggota koperasi.

  • Jika harga ikan rendah saat proses pelelangan berlangsung, nelayan akan protes. Saat harga ikan sedang rendah akan berpengaruh pada upah nelayan. Seringkali beberapa nelayan yang sedang butuh uang memohon agar upahnya tidak dipotong. Koperasi pun memberi keringanan bagi beberapa anggota yang sedang membutuhkan karena menjunjung tinggi asas kesejahteraan anggota.

  • Proses pemasaran masih menggunakan cara tradisional yaitu transaksi secara langsung. Digitalisasi pemasaran hasil laut di sini belum menggunakan sistem e-commerce karena masih belum terpikirkan perihal pengemasan, jasa ekspedisi, dll yang dirasa kurang cocok diterapkan.

  • Pelelangan dilakukan dengan cara yang unik yaitu akan ada juru bicara yang mengumumkan harga dari setiap hasil laut. Para pelanggan yang mengikuti sistem lelang tersebut akan menggerakkan gestur tubuh sebagai simbol menawar harga. Ucapan juru bicara dan gestur tubuh ini hanya dapat dipahami oleh pelanggan yang sering ke sana, sehingga jika ingin membeli di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus memahami terlebih dahulu aturan pelelangan yang berlaku.

  • Hasil olahan ikan dari masyarakat yang belum terwadahi dengan baik terutama oleh dinas karena terkendala dalam pemasaran. Ikan biasanya diolah secara pribadi dan dipasarkan dari rumah ke rumah, sehingga minat masyarakat kurang dan proses pemasaran hanya terjadi musiman. Menurut hasil wawancara kepada salah satu nelayan, ikan yang jelek biasanya berkisar Rp70.000,00 per bakul dan jika diolah menjadi ikan asin harganya akan 3 kali lipat lebih besar. Namun, hasil olahan ini tidak bisa digabungkan dengan sistem pelelangan dalam koperasi dan minat masyarakat pendatang ke desa pun masih mengincar hasil tangkapan ikan segar. 

9. Tindak lanjut dan pengembangan 

Model treatment yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat pesisir di Desa Blanakan adalah : 

  1. Tahap afektif;
    Dilakukan penyuluhan untuk penyadaran. Sebelum penyuluhan diselenggarakan, pemerintah daerah melakukan pendekatan terlebih dahulu pada setiap warga per dusun, mengingat minat masyarakat  yang masih terbilang cukup rendah dan sulit dalam menemukan waktu luang para nelayan.

  2. Tahap kognitif - psikomotor;
    Pemerintah daerah mengadakan pelatihan untuk keterampilan dasar meliputi keterampilan dasar melaut, sistem kelautan di Indonesia, hingga keterampilan pemasaran.

  3. Tahap konatif;
    Melakukan pendekatan keteladanan perilaku dari pemerintah dan agen pembaharu.

Berdasarkan hasil observasi mengenai program LADA, YAH! dalam pemberdayaan masyarakat pesisir di Desa Blanakan tim penulis memiliki beberapa saran, di antaranya :

  • Dalam proses pemasaran hasil laut di Tempat Pelelangan Ikan, masyarakat dan koperasi harus saling bekerja sama dalam meningkatkan nilai mutu hasil laut dengan cara mengolah terlebih dahulu hasil laut agar mendapat penghasilan tambahan bagi masyarakat maupun KUD itu sendiri.
  • Dalam pembuatan program sebaiknya pemerintah melihat terlebih dahulu prospek keberhasilan mengenai program yang akan digarap agar pelaksanaan program berjalan dengan lancar dan sesuai sasaran.
  • Pihak terkait dalam program sebaiknya menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan dengan pengawasan secara langsung agar minat masyarakat lebih meningkat terutama yang berhubungan dengan masyarakat pesisir itu sendiri.
  • Jika  penyuluhan dan pembinaan telah berjalan masif  dan optimal, masyarakat pesisir di Desa Blanakan dapat diberikan pelatihan lebih lanjut mengenai digitalisasi marketing agar proses pemasaran bisa lebih luas dan mudah dilakukan. 

--------------------

Artikel ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Pemberdayaan Masyarakat Kota dan Desa dengan Dosen Pengampu Dr. Cik Suabuana, M.Pd. dan Mirna Nur Alia A, M.Si.

Tim Penyusun:

  1. Alifa Nur Arssy  (1901293)

  2. Derianti Sasmita  (1908831)

  3. Kinanti Latifatul Akhfa  (1902786) 

  4. Mahardhika Ikbar Widias  (1908401)

  5. Nada Khairunisa  (1905666)

  6. Rozanah Dzatil Bayani  (1904551)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SOSIOLOGI

FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun