Implementasi Fikih Ekologi dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan: Memanfaatkan sumber daya alam sesuai kebutuhan dan menghindari pemborosan merupakan wujud nyata dari Fikih Ekologi. Hal ini sejalan dengan larangan israf (berlebihan) dalam Al-Qur'an.
2. Pelestarian Flora dan Fauna: Melindungi keanekaragaman hayati merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Rasulullah SAW telah memberikan contoh dengan melarang penebangan pohon dan pembunuhan hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
3. Pengendalian Pencemaran Lingkungan: Menjaga kebersihan dan mencegah pencemaran air, tanah, dan udara adalah bagian dari iman. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari ibadah.
Peran Institusi Pendidikan dalam Menerapkan Fikih Ekologi
Institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, memiliki peran strategis dalam menyebarkan kesadaran tentang Fikih Ekologi. Dr. Agus Hermanto menyoroti pentingnya ekosistem kampus yang berwawasan lingkungan. Pengimplementasian program seperti "Green Campus" dapat menjadi model dalam menciptakan lingkungan yang lestari dan mendidik generasi muda yang peduli terhadap lingkungan.
Kesimpulan
Fikih Ekologi menawarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menghadapi krisis lingkungan. Dengan mengintegrasikan Maqashid Syariah, konsep ini tidak hanya menjaga keseimbangan alam, tetapi juga memenuhi tujuan utama syariah dalam memelihara kemaslahatan umat manusia. Pemikiran Dr. Agus Hermanto dalam bukunya memberikan kontribusi penting dalam menghidupkan kembali kesadaran akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Sudah saatnya umat Islam mengambil peran aktif dalam pelestarian alam sebagai wujud nyata pengabdian kepada Allah SWT.
Daftar Pustaka
Hermanto, Agus. Fikih Ekologi. CV. Literasi Nusantara Abadi, 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H