USAID: Instrumen Terselubung Politik Luar Negeri Amerika Serikat Kendalikan Indonesia
Bagian I
Dalam membongkar campur-tangan pemerintahan Amerika Serikat di luar negeri, termasuk Indonesia, tidak cukup hanya memantau sepak-terjang CIA maupun manuver para operator beberapa perusahaan trans-nasional Amerika. United States Assistance for International Development alias USAID, kiranya perlu mendapat sorotan secara lebih transparan.
Sebagai sebuah lembaga pemerintah Federal Amerika Serikat yang bersifat independent, maka USAID dalam misinya bertujuan memberikan bantuan luar negeri berupa bantuan kemanusiaan, ekonomi dan lain-lain kepada negara-negara asing termasuk Indonesia.
Tapi uniknya, pelaksanaan program-program kerja USAID di beberapa negara yang menjadi wilayah kerjanya, USAID selalu secara berkala melaporkan seluruh kegiatannya kpd pemerintah Amerika. Isi laporan pada umumnya menginformasikan tentang dinamika sosial-politik di masing2 negara termasuk Indonesia.
Sekadar informasi, ruang lingkup bidang kerja USAID di Indonesia ternyata cukup strategis. Seperti Pertanian, Demokrasi dan Pemerintahan, Pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, pendidikan dan Universitas, Lingkungan Hidup, Kerjasama Global, Kesehatan Global, Bantuan Kemanusiaan, dan program-program lintas-kerjasama.
Melihat begitu luasnya lingkup penanganan berbagai bidang kerja tersebut, sangatlah masuk akal banyak kalangnan yang menaruh curiga bahwa USAID merupakan kedok dari operasi terselubung yang dimainkan Amerika untuk mengamankan kepentingan strategis Amerika di luar negeri, termasuk Indonesia.
Dalam kasus Papua, sebagaimana merujuk pada sebuah studi yang dilakukan oleh Leo Liharma Dwipayana Saragih, dalam skripsinya yang berjudul Kepentingan Amerika Serikat Dalam Implementasi Program USAID di Papua, USAID sepertinya merupakan paradoks di dalam misi yang melekat dalam lembaga tersebut.
Pada satu sisi, USAID memberikan bantuan atau asistensi kepada Indonesia, namum pada sisi lain mewakili kepentingan Amerika Serikat di Indonesia. Di sinilah sepak-terjang USAID di Papua menjadi satu contoh kasus yang cukup menarik.
Program-program yang dijalankan USAID di Papua, mencakup masalah pendidikan, lingkungan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pelayanan umum dan masalah demokrasi serta HAM.
Mengutip ucapan John Rumbiak, aktivis LSM di Papua sebagaimana dipaparkan oleh Leo Liharma dalam skripsinya yang diselesaikannya pada 2007 lalu, USAID telah membiayai NGO(Non Governmental Organization) dari luar negeri untuk membantu masyarakat Papua. Khususnya mendorong proses demokratisasi di Papua dan memantau pelaksanaan dari proses-proses yang mendukung HAM di daerah tersebut.
Menurut catatan yang berhasil dihimpun tim riset Global Future Institute, pada 2003 USAID mengeluarkan jumlah dana bantuan sebsar Rp 226,8 miliar. Sedangkan berdasarkan proposal yang diajukan Direktur USAID untuk Indonesia William Frej, untuk periode 2004-2008 perkiraan dana yang dikeluarkan berkisar US$ 130-140 juta/tahun dengan total biaya sekitar US$ 650-700 juta. Sekadar data pembanding, pembaca bisa mengakses situs USAID pada http://www.usindo.org/pa.htm.
Bagaimana kita memahami peran USAID sebagai intrumen politik luar negeri Amerika Serikat di Indonesia dan belahan dunia lainnya? Berbagai literatur tentang politik luar negeri Amerika pada umumnya menjelaskan bahwa politik luar negeri Amerika secara umum dilaksanakan untuk mencapai tujuan dasar sebagai berikut:
1.   National Security (Keamanan Nasional).
2.   World Peace (Perdamaian Dunia).
3.   Self Government (Pemerintahan Sendiri).
4.   Free and Open Trade (Perdagangan Bebas dan Terbuka).
5.   Concern for Humanity (Kepedulian Terhadap Kemanusiaan).
Dalam konteks ini, masuk akal jika pemerintah AS memprioritaskan terbentuknya berbagai lembaga atau institusi untuk mempromosikan kerjasama ekonomi dan keamanan. Di sinilah peran USAID di Indonesia menjadi sangat strategis, karena dalam misinya memadukan program dukungan terhadap proses demokratisasi dan hak asasi manusia pada satu sisi, dan program pengamanan kepentingan nasional Amerika Serikat pada sisi yang lain.
Dalam kasus Papua, Leo Liharma dalam skripsinya menulis, bagaimana Perusahaan Tambang Amerika Serikat Freeport McMoran, mencerminkan kehadiran kepentingan ekonomi Amerika yang begitu besar di Papua dan Indonesia pada umumnya.
Alhasil, situasi sosial-politik di Papua harus kondusif bagi kelangsungan keberadaan Freeport di Papua. Dengan begitu, USAID harus dibaca sebagai bagian integral dari kepentingan ekonomi-bisnis Amerika.
Namun melalui kegiatan USAID ini, kebijakan ganda Amerika di Indonesia secara jelas terlihat sangat mendua. Pada satu sisi USAID dalam agenda kerjanya, selalu mengatasnamakan demi kesejahteraan, HAM, kemakmuran, kemanusiaan dsb.
Namun pada kenyataannya, negara ini pasif ketika terjadi pelanggaran HAM, apalagi ketika mengarah pada keterlibatan Amerika itu sendiri dalam pelanggaran HAM tersebut. Sebagai contoh, keterlibatan Amerika dalam menggunakan jasa militer dari TNI kita untuk menjaga keamanan Freeport dari serangan penduduk setempat merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tersebut.
Tapi anehnya, pemerintah Amerika sama sekali tidak memberi sanksi kepada Freeport yang telah menggunakan TNI untuk melakukan aksi kekerasan dan bersenjata untuk mengamankan perusahaan tambang emas Freeport.
Kalau begitu, lalu apa peran yang dimainkan USAID sebagai alat politik luar negeri Amerika untuk mengamankan kepentingan ekonominya di Indonesia? Dari berbagai studi terungkap, USAID pada perkembangannya menjadi salah satu instrumen untuk membantu negara-negara sedang berkembang supaya bisa menyesuaikan diri dengan struktur politik internasional yang didominasi Amerika. Karena itu, melalui USAID, Amerika secara aktif memberikan asistensi(bantuan) pembangunan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kasus Papua, USAID telah digunakan Amerika untuk membantu diterapkannnya otonomi khusus, karena melalui penerapan otonomi khusus inilah ketidakpuasan masyarakat setempat dapat diredam.
Maka, kemudian USAID membantu dalam penyelenggarakan pelatihan terhadap anggota-anggota LSM, tim Universitas Cendrawasih, dan Presidium Dewan Papua dalam menyusun Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua. Sehingga akhirnya terciptalah UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus.
Sebagaimana kita ketahui, UU No.21/2001 disahkan DPR RI pada 22 Oktober 2001. Inilah satu bukti peran USAID sebagai intrumen tidak resmi dari politik luar negeri Amerika.
Sekilas Keterlibatan USAID di Indonesia
USAID didirikan pada 1961 dan berpusat di Washington, Amerika Serikat. Yang menarik dari lembaga ini, gagasan pembentukan USAID merupakan suatu bagian dari UU tentang bantuan luar negeri Amerika Serikat yg telah disetujui pada 1961.
Misinya antara lain, untuk mengelola bantuan kemanusiaan dan ekonomi bagi negara-negara asing. Melalui USAID, Amerika berharap dapat mengembangkan perwakilannya di seluruh dunia, dan lebih mendekatkan hubungan diplomatiknya terhadap negara-negara mitra kerjasamanya. Saat ini, USAID memiliki perwakilan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia.
Sejak Amerika dan Indonesia menandatangani kerjasama perjanjian kerja sama ekonomi pada 1950, Amerika melalui USAID telah memberikan bantuan dana sebesar US$ 80 juta untuk bidang umum dan US$ 67 juta untuk membantu perbaikan akibat perang di Indonesia.
Akhir 1960, misi USAID di Indonesia adalah untuk membantu pemerintah mengataasi maslaah perkembangan penduduk di Indoensia yang semakin meningkat.
Struktur USAID
Ada empat pilar yang mewakili bidang-bidang kerja USAID antara lain:
1.   Pilar Pertumbuhan Ekonomi, Pertanian dan Perdagangan.
2.   Pilar Kesehatan Global
3.   Pilar Demokrasi, Konflik, dan Bantuan Kemanusiaan.
4.   Aliansi Pembangunan Global.
Struktur Organisasi Dalam Tubuh USAID
1.   Kantor Penyelenggara, Office of The Administration, A/AID
2.   Kantor Sekretariat Eksekutif, Office of the Executive Secretariat/ES).
3.   Kantor Sekretariat Aliansi Pembangunan Global, Global Development Alliance Secretariat.
4.   Kantor Keamanan, Office of Security/SEC
5.   Kantor Program Pemerataan Kesempatan, Office of Equal Opportunity Program.
6.   Kantor Penasehat Umum, Office of The General Counsel/GC.
7.   Kantor Inspektur Umum.
8.   Kantor Pusat Urusan Pemanfaatan Peluanmg dan Kerugian Kecil/Pusat Pelayanan Minoritas.
9.   Biro Untuk Afrika.
10. Biro untuk Amerika Latin dan Karibia.
11. Biro untuk Asia dan Wilayah Timur.
12. Biro untuk Eropa dan Euro-Asia.
13. Biro Kebijakan dan Kordinasi Program.
14. Biro perundang-undangan dan Urusan Publik.
15. Biro urusan Demokrasi, Konflik, dan Bantuan Kemanusiaan.
16. Biro Manajemen.
17. Biro Pertumbuhan Ekonomi, Pertanian, dan Perdagangan.
18. Biro Kesehatan Global.
Strategi USAID di Indonesia
Strategi USAID di bidang ekonomi.
1.   Mempromosikan perdagangan dan investasi. Dengan begitu, USAID berperan membantu Indonesia menjadi perantara antara pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan asing maupun dalam negeri.
2.   Memfasilitasi Indonesia dalam penyelenggaraan penelitian-penelitian mengenai peluang bisnis di Indonesia. Tujuannya, untuk menciptakan suasana kondusif di Indonesia dan rasa aman bagi para investor asing yang mau berinvestasi di Indonesia.
3.   Memberikan pelatihan-pelatihan kepada Sumber Daya Manusia di Indonesia dalam penyusunan UU baru di bidang perdagangan, ijin teknologi, hukum kerja sama dan hukum kontrak kerja.
4.   Dan yang tak kalah penting, membantu pemerintah berserta ASEAN melalui ASEAN-US Free Trade, sebagai langkah pesiapan untuk menghadapi perdagangan global melalui Wordl Trade Organization (WTO).
5.   Reformasi Sistem Perbankan, melalui reorganisasi dan rekapitulasi lembaga-lembaga perbankan yang ada, serta mengarahkan perbankan untuk lebih mempererat jalinan kerjasama dengan pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk mempermudah pemberian kredit kepada mereka.
6.   USAID dengan bantuan Departemen keuangan Amerika, membentukk badan bantuan teknis untuk Indonesia yang dulu dikenal sebagai IBRA( Indonesian Bank Restructuring Agency). Fungsinya untuk menganalisis dan menangani restrukturisasi/revitalisasi Bank yang sedang bermasalah.
Sebenarnya masih banyak lagi rincian dari strategi ekonomi USAID ini, namun kiranya inilah yang penting untuk dikemukakan pada kesempatan kali ini.
Strategi Demokratisasi USAID
Dalam merealisasikan program-program USAID mendukung demokrasi, salah satu strategi menonjol yang mereka terapkan adalah membangun kapasitas parlemen, melalui bantuan teknis dan pelatihan terhadap DPR, DPD, DPRD, DPRD II dalam membuat perundang-undangan, perbaikan prosedur pembangunan pemerintah dalam membuat peraturan, memperbaiki hubungan masyarakat sipil dan para pembuat undang-undang dan hubungan antar-partai.
Tak heran jika muncul berbagai pandangan bahwa USAID banyak ikut campur dan mengarahkan para anggota DPR dalam menghasilkan berbagai undang-undang yang sesuai dengan kepentingan strategis ekonomi-bisnis Amerika Serikat di Indonesia.
Begitu pula dalanm program dukungan tata pengelolaan pemerintahan lokal(The Local Governance Support Program/LGSP, USAID memberi bantuan pelatihan teknis terhadap pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintah di tingkat lokal maupun pusat.
Bahkan dalam kasus Papua, USAID memberi dukungan terhadap pelaksanaan otonomi khusus bagi Papua serta dukungan kelembagaan terhadap Dewan Presidium Papua (PDP).
Tak heran jika iklim politik yang memicu gerakan separatisme di Indonesia, khususnya Papua, menjadi cukup kondusif.
Betapa tidak, melalui kebijakabn USAID dalam bidang demokratisasi dan HAM, maka diselenggarakanlah beberapa pelatihan yang melibatkan tim Universitas Cendrawasih dalam penyusunan draft otonomi khusus.Juga beberapa LSM seperti LP3BH, ELSAM, Yayasan Wasur Lestari, dan lain sebagainya.
USAID dan Agenda Tersembunyi Amerika
Beberapa program USAID yang dipaparkan tadi, hanya sekadar gambaran sekilas betapa USAID melalui berbaga program bidang kerjanya, berpotensi untuk menjadi alat terselubung politik luar negeri Amerika.
Sejatinya, memang ada hubungan erat antara agenda ekonomi dan agenda politik Amerika di balik program-program USAID membantu Indonesia dalam penyelesaian berbagai masalah yang terjadi. Tujuannya, mengamankan semua kepentingan Amerika yang sudah berjalan di Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Alhasil, berbagai produk hukum dan perundang-undangan baik dalam bidang ekonomi maupun politik di Indonesia yang melibatkan bantuan USAID, diarahkan menuju model sistem politik dan ekonomi liberal.
Dengan kata lain, USAID digunakan Amerika untuk mempromosikan program-program liberalisasi di semua bidang dan sektor. Maka tak heran gagasan privatisasi atau swastanisasi BUMN maupun sektor-sektor publik, secara gencar dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dengan bantuan USAID maupun beberapa lembaga donor internasional seperti Ford Foundation, Asia Foundation, dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H