Dokumentasi pribadi
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
 Dokumentasi pribadi
Catatan
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 391.250,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Sumber :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!