Dokumentasi pribadi
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2016 (s.d. bulan September 2016) dilakukan pada saat berhenti bekerja:
 Dokumentasi pribadi
Catatan
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 391.250,00 dikembalikan oleh PT Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Sumber :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2015
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!