Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Perhitungan THR Anda Sudah Benar?

1 Desember 2016   17:01 Diperbarui: 24 November 2017   15:20 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa pertanyaan yang sering timbul di dalam diri karyawan mengenai pembayaran THR. Terutama untuk mereka yang baru masuk bekerja ataupun mengundurkan diri disekitar tanggal Hari Raya. Untuk karyawan yang baru masuk sering kali bertanya “apakah saya menerima THR?”, “berapa besar THR yang saya terima?”, “mengapa THR yang saya terima tidak sebesar satu bulan upah?” sedangkan untuk karyawan yang mengundurkan diri ketika mendekati hari raya akan bertanya-tanya “apakah saya menerima THR?”.

Don’t worry guys, ternyata pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah cukup detail dalam membuat “aturan main” untuk pembaryaran THR. “Aturan main” tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut parameter-parameter yang berkaitan dengan pembayaran THR.

1. THR Dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 4). Tetapi yang terjadi dilapangan sebagian besar Perusahaan hanya membayarkan THR saat Hari Raya Idul Fitri ataupun pada Hari Raya Natal. Hal ini sah-sah saja selama ditentukan sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 3.

2. Masa Kerja Karyawan Minimal 1 Bulan

Dinyatakan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 “Pengusaha Wajib Memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.” Yang dimaksud masa kerja pada ketentuan tersebut dihitung dari tanggal masuk karyawan hingga tanggal Hari Raya yang akan dibayarkan THR.
Sebagai contoh:
Terdapat 2 karyawan baru, sebut saja Budi dan Mawar. Sepasang karyawan ini bergabung ke PT. XYZ pada awal Juni 2016 tepatnya tanggal 6 Juni 2016 (Budi) dan 13 Juni 2016 (Mawar). Untuk menyambut Hari Raya yang jatuh pada tanggal 6 Juli 2016 maka PT. XYZ akan memberikan THR kepada setiap karyawannya. Apakah Budi dan Mawar juga menerima THR tersebut?

Berikut penjelasannya:

  1. Masa kerja Budi: 6 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 31 Hari (1 bulan), maka Budi menerima THR.
  2. Masa kerja Mawar: 13 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 24 Hari (kurang dari 1 bulan), maka Mawar tidak menerima THR.

Untuk kasus di atas, perusahaan diperbolehkan jikalau membuat kebijaksanaan untuk tetap memberikan THR bagi Mawar.

3. THR 1 bulan upah untuk karyawan yang sudah 1 tahun

Dasar perhitungan THR adalah Upah. Definisi upah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 2 adalah

  • Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih; atau
  • Upah pokok termasuk tunjangan tetap

sedangkan untuk perhitungan nilai THR, terdapat 2 jenis perhitungan nilai THR yaitu sebesar 1 bulan upah dan proposional. Perhitungan THR senilai 1 bulan upah diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan perhitungan proporsional diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Rumus Proposional: masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Contoh: Budi merupakan karyawan baru di PT. XYZ dimana saat perhitungan THR masa kerjanya baru satu bulan. Sedangkan temannya Dudung sudah 3 tahun bekerja. Upah mereka adalah Rp. 3.100.000 maka berikut perhitungan THR mereka:

  1. Budi: 1/12 x Rp. 3.100.000 = Rp. 258.333
  2. Dudung: 1 x Rp. 3.100.000 = Rp. 3.100.000

Selain 2 ketentuan di atas, perusahaan juga dapat membuat ketentuan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama(PKB) terkait perhitungan nilai THR, dengan syarat nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja lebih besar dibandingkan ketentuan yang dicatat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.

4. Pembayaran THR Untuk Karyawan yang “Baru” Di PHK

Bagi Karyawan yang di PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR jika memenuhi kriteria berikut:

  • Perkerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT*) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun