Mohon tunggu...
Muhammad Roihan Mahesa Putra
Muhammad Roihan Mahesa Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - roymahisa

notforpeople

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesinambungan Konstitusi dalam Penanganan Covid-19

2 Desember 2021   23:11 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:41 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesinambungan Konstitusi Dalam Penanganan Covid-19

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusionalisme. Yang sebagaimana dijelaskan pada di pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". 

Selama ini kita dapat tahu bahwasanya berkali-kali amandemen dibuat, tetapi tanpa kajian yang mendalam padahal mengamandemen kontsitusi artinya membongkar Kembali substansi dari ide kemerdekaan. 

Dengan demikian, konstitusi terlebih dahulu menetapkan pemerintah (presiden) dalam menjalankan fungsi pemerintahan dengan batasan apa yang boleh  dan  tidak boleh dilakukan. 

Kedua, menugaskan pemerintah (presiden) tanggung jawab  untuk menjamin kepentingan rakyat. Misalnya, hak atas kebebasan (freedom) untuk menyatakan pendapat dan menentukan pilihannya, hak untuk memilih dan dipilih, hak atas keadilan, baik  hukum maupun ekonomi, dan lain-lain. 

Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah tidak boleh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi. Jika pemerintah melanggar,  rakyat berhak mengundurkan diri dan mengganti. 

Bertugas mengawasi pemerintahan agar pemerintah  menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan konstitusi,  rakyat mengangkat wakil-wakil rakyat yang disebut DPR dan MPR dalam konstitusi. Jika pemerintah melanggar ketentuan konstitusi, melanggar ketentuan UUD, maka wakil rakyat berkewajiban memberhentikan pemerintah (presiden). 

Karena untuk itulah DPR dan MPR dibentuk. Padahal presiden dipilih  langsung oleh rakyat. Sebagai perbandingan, Presiden Amerika Serikat juga dipilih  langsung oleh rakyat. Namun, DPR dan Kongres dapat mencopot presiden dari jabatannya jika dia melanggar konstitusi.

Kontstitusi di bangsa ini menurut dalam Undang-Undang penuh dengan permenungan filosofi walaupun didalamnya juga pasti terdapat kontradiksi dalam penyusunan argumentasi. 

Hukum  Indonesia dibuat untuk diterapkan dengan cara yang paling adil, menuju kebahagiaan rakyat dan kemajuan negara. Namun bagaimana jika hukum di Indonesia ini hanya berlaku untuk rakyat kecil yang  menderita akibat kemajuan global, tetapi pelanggaran hukum oleh pejabat dan korporasi tidak pernah diproses. 

Dapat kita ketahui saat ini negara-negara sedang menghadapi pandemi corona, berbagai upaya pemerintah yang didukung masyarakat telah dilakukan Bagaimanapun juga dalam skala besar, persoalan penanganan Covid-19 ini berdampak banyak sekali catatan kritis dan perihal itu dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. 

Dan salah satunya adalah sudut pandang konstitusi. Menurut penulis, persoalan konstitusi dalam konteks ini yakni tentang kesadaran pemerintahan untuk pembaharuan substansi konstitusi menghadapi masuknya wabah Covid-19 di Indonesia. Masalah konstitusi ini utamanya terjadi sebelum dan pekan awal ditemukannya kasus positif corona serta sebagian lagi masih berlangsung saat ini. 

Salah satunya yakni sikap pejabat-pejabat pemerintahan yang cenderung menolak mentah-mentah atau mengabaikan fakta bahwa virus corona mengintai semua spesies manusia. Padahal senyatanya virus ini telah menyebar secara eksponensial. 

Mereka terkesan menutup mata pada fakta empirik dan saintis keberadaan virus corona. Singkatnya, ada sikap penolakan atau proses penolakan terhadap wabah tersebut. 

Pencegahan seharusnya dilakukan dari awal dengan kuat. Karena wabah ini yang menjadikan kehidupan terancam dan sebagaimana diperintahkan konstitusi pemerintah harus selalu siap melindungi negara dan rakyat.

Pandangan konstitusional tersebut terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menyatakan bahwa "Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk membela segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". 

Jika pemerintah menganggap keselamatan rakyat itu penting, maka prioritas utama tugasnya adalah melindungi rakyat. Hal ini juga sesuai dengan pepatah yang dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero, yaitu "Salus Populi suprema lex esto" yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itu artinya segala macam bentuk yang tidak berhubungan dengan keselamatan rakyat dihentikan sementara. 

Persoalan konstitusional berikutnya adalah bahwa hak untuk hidup tampaknya terus menerus terancam oleh corona. Hak untuk hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 28H ayat (1) bersama dengan pasal 28I ayat (1) dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Kemudian ada hak atas kesehatan dan hak untuk mengakses fasilitas/layanan medis yang layak, hak untuk bebas dari penyiksaan yang berada dalam konteks psikologi, hak atas rasa aman dan nyaman. 

Di mata konstitusi murni, kita dapat mengatakan bahwa hak-hak ini telah dilanggar. Padahal, keberadaan hak tersebut dijalankan, dipelihara, dan dilindungi oleh pemerintah. 

Sejatinya, hak-hak itu dipenuhi, dijaga dan diproteksi eksistensinya oleh pemerintah sebagai pengejawantahan perintah Pasal 28I ayat (4) menyatakan "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Korban jiwa akibat corona berpotensi terus bertambah,  Memang ketika mengevaluasi seperti ini menjadi tidak berlebihan menganggap aparatur pemerintahan buta alias menabrak konstitusi ketika dihadapkan dengan penyebaran Covid-19. 

Namun berbagai upaya telah dilakukan. Kita juga tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Hal utama yang harus menjadi fokus pemerintah ke depan adalah pemulihan dan pencegahan. Pencegahan tidak hanya dilakukan pada daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi juga pada daerah yang belum. Sampai situasi membaik, prioritasnya adalah perlindungan dan keamanan kolektif rakyat Indonesia.

 Semoga aparatur pemerintah dalam keadaan apapun tetap menjadikan konstitusi sebagai pedoman bertindak dan bertindak mengabdi kepada negara dan rakyat dengan sebaik-baiknya. Mari kita saling mendukung, mencegah, dan mengobati luka karena corona. Kita kuat dan tak terhentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun