Mohon tunggu...
Muhammad Roihan Mahesa Putra
Muhammad Roihan Mahesa Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - roymahisa

notforpeople

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Kulturalisme sebagai Wujud Toleransi Umat Beragama

18 November 2021   14:38 Diperbarui: 18 November 2021   14:45 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Multikulturalisme dan pluralisme dapat dipahami sebagai sebuah paham yang memandang keberagaman dalam masyarakat. Yang dimana dua paham tersebut mengakui dan serta menghormati perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat. Secara garis besar analogi dari multikulturalisme dan pluralism seperti serupa namun tak sama. 

Dapat dilihat bahwasanya sebagai suatu negara yang pluralistik dan multikultur yang mengaharuskan masyarakatnya untuk dapat hidup bersama dalam sebuah perbedaan, biasanya juga terjadi  konflik antar agama tidak dapat dipungkiri Secara global, konflik antar pemeluk agama yang berbeda menemukan bentuk yang semakin kompleks menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi akibat globalisasi. 

Globalisasi yang ditandai dengan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mudah, selain membawa banyak manfaat positif sebagai ekspresi praktis dalam kehidupan, di sisi lain juga berdampak negatif pada model baru prehension sosial budaya dan supremasi politik di kehidupan bangsa dan patriotisme. 

Konflik antar bangsa dan antar pemeluk agama yang berbeda bentuknya semakin kompleks. Akibatnya, musuh bersama baru telah muncul yang dikenal sebagai terorisme, yang otaknya sejauh ini secara internasional belum pernah diidentifikasi dengan jelas. Oleh karena itulah kita sebagai sesame umat beragama di Indonesia harus tetap peduli agar dapat menciptakan ke harmonisan untuk masyarakat Indonesia. 

Serta tentunya, pasti adanya proses yang harus dilakukan untuk mewujudkan ini yakni salah satunya dengan     meyakini dan mematuhi ajaran agama dan kitab sucinya, dan Pancasila dipandang sebagai kesepakatan bersama. Dengan demikian, kita harus bisa memahami konsep pluralisme dan multikulturalisme dalam toleransi antar umat beragama.

Pluralisme adalah sistem nilai atau sikap yang mengakui keragaman  dalam suatu negara. Keberagaman atau pluralisme dalam suatu negara harus selalu diakui oleh semua anggota kelas masyarakat. bangsa dan negara. 

Pada hakekatnya makna pluralisme tidak hanya dipahami sebagai  pengakuan atas kebhinekaan suatu negara, tetapi di samping itu, pluralisme juga memiliki makna politik, sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pluralisme selalu dikaitkan dengan prinsip demokrasi. 

Dengan jelas dapat dikatakan bahwa pluralisme menyangkut hak hidup kelompok-kelompok yang hidup dalam masyarakat. Fenomena pluralisme agama telah menjadi realitas sosial yang harus dihadapi masyarakat modern. Ide awal  lahirnya pluralisme agama adalah kebhinekaan, kebhinekaan yang pada akhirnya akan melahirkan  cara pandang yang berbeda bagi agama-agama. 

Perbedaan cara memandang agama terutama disebabkan oleh konteks ajaran dan tradisi agama dan budaya  mereka sendiri yang berbeda.

Di Indonesia, wilayah kekuasaan dikuasai oleh pejabat negara, di antaranya dalam sistem negara diharuskan menjalankan posisi dan tindakan konstitusional. 

Amanat konstitusi yang menyangkut kekuasaan yang terbaik  dan paling adil harus mampu menciptakan pemerintahan yang baik, khususnya salah satu  yang terpenting adalah menjamin  demokratisasi dan bertanggung  jawab untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan  masyarakat. 

Dalam demokrasi, melalui kedaulatan rakyat, hak-hak ini menimbulkan wewenang atau otoritas sekaligus juga di dukung oleh seperangkat hukum. 

Hasilnya adalahsebuah landasan sistem ketertiban yang memungkinkandijalankannya sistem kekuasaan dan ditetapkannya asas-asas keadialan dan kewajaran. Prinsip-prinsip dasar demokrasi adalah: kekuasaan, kebebasan, ketertiban, egalitarianisme, hak, keadilan, kesetaraan, perwakilan dan hukum. 

Dari sekian banyak hal dalam teori demokrasi, yang terpenting dalam pelaksanaan adalah bagaimana dapat dikelola agar suksesi penguasa dapat ditangani dengan lancar. yang prioritas pada umat beragama, karena hal semacam ini menjadi indikator, kriteria untuk menilai kualitas demokrasi. 

Jika tugas-tugas Negara tersebut dapat diwujudkan menjadi realitas hidup, maka Negara berhasil mewujudkann masyarakat yang madani. Menjadi jelas bahwa antara demokrasi dan masyarakat madani memang tidak terpisahkan. Tujuan akhir sebuah negara dan masyarakat yang demokratis adalah masyarakat madani.

Adapun faktor dari sosio-politis dalam konsep  pluralisme, hak asasi manusia (HAM) terkait dengan sangat dasar dan hak dasar manusia sebagai individu  dan masyarakat, selanjutnya dengan asumsi bahwa hak dimiliki oleh semua individu tanpa membedakan agama, ras, suku  dan  bahkan perbedaan sosial. 

Dan juga menganggap bahwa hak asasi manusia  bersifat universal, tanpa hak asasi manusia tidak mungkin menjadi manusia. Maka dari itu, Karena ideologi pluralis bertujuan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam tindakan pendominasian, kelompok elit yang terdiri dari pemimpin lintas agama harus memiliki keahlian dalam bernegosiasi dengan struktur negara untuk berpartisipasi dalam setiap rencana atau program hukum yang menyangkut masa depan. kehidupan masyarakat, khususnya kehidupan beragama pada umumnya. 

Namun dalam kenyataannya, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pluralisme dalam perspektif  kerukunan antar umat beragama tidak hanya ditujukan untuk meruntuhkan praktik dominasi, tapi juga lebih dari itu, yakni bagaimana tetap memperkukuh soliditas dan solidaritas setiap komponen bangsa, serta keutuhan jengkal per-jengkal wilayah tanah air yang amat luas ini dari sabang sampai merauke.

Selanjutnya yakni pembahasan mengenai Multikulturalisme, Istilah multikulturalisme secara umum diterima secara positif oleh masyarakat Indonesia. Ini tentu ada kaitannya dengan realitas masyarakat Indonesia yang majemuk. 

Multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat juga dipahami sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam kesadaran politik. 

Multikulturalisme sendiri ini memilki sangat banyak model baik secara deskriptif maupun secara filosofis, Secara tradisional, kita menyadari kebutuhan untuk mengakui berbagai ragam budaya sebagai sederajat demi kesatuan bangsa Indonesia. 

Namun secara filosofis, ternyata multikulturalisme mengandung persoalan yang cukup mendasar tentang konsep kesetaraan budaya itu sendiri. Beberapa kritikus multikulturalisme telah bicara tentang kelemahan multikulturalisme. 

Jika konsep multikulturalisme dikaitkan dengan kerukunan antarumat beragama, maka dalam hal ini setidaknya harus dilihat dari dua sudut, yaitu, sudut pandang ideologi negara dan juga sudut pandang agama, Dalam perspektif ideologi Negara dalam hal ini adalah pancasila dan undang-undang dasar Negara 1945 yang didalamnya mensyaratkan, mengamanatkan, dan bahkan mengharuskan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menghargai semua umat beragama yang diakui di Indonesia. 

Sedangkan dalam perspektif agama dalam hal ini adalah Islam telah banyak disebutkan dalam Al-Qur'an salah satunya seperti Firman Allah SWT dalam Surat Al-Kaafirun, yang secara garis besar mengisyaratkan bahwa Islam seperti Firman Allah SWT dalam Surat Al-Kaafirun, yang secara garis besar mengisyaratkan bahwa Islam menjunjung tinggi perbedaan antar umat beragama, yang secara esensial dapat diartikulasikan bahwa, Islam menghendaki hidup bersama dalam sebuah perbedaan dalam sistem berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan dari mewujudkan toleransi antar umat beragama yang berkisar pada Pluralisme dan Multikulturalisme yakni kita sebagai sesama makhluk sosial yang beragama harus bisa memahi dan menghormati satu dengan yang lain supaya bisa mewujudkan toleran itu sendiri sehingga bisa meminimalisir konflik antar umat dan tidak menimbulkan terpecahnya bangs ini. 

Dengan memahi dasar-dasar dari Pluralisme dan Multikulturalisme semoga bisa menjadikan kita hidup dengan damai dan bermakna di kehidupan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun