Dengan dalih memberi efek jera bagi ormas-ormas yang bertindak anarkis, DPR bernafsu untuk mengesahkan RUU Ormas yang didalamnya terdapat suatu pasal yang isinya yaitu, negara berhak membubarkan atau membekukan ormas.
Padahal, ormas adalah suatu wadah tempat hak masyarakat berkumpul dan berserikat serta mengeluarkan pendapatnya yang dijamin oleh konstitusi. Dan DPR, adalah perwakilan rakyat Indonesia yang seharusnya mendukung penuh hak-hak masyarakat yang diwakilinya.
Pemaksaan DPR ini menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membaca kondisi, bahwa RUU yang sejatinya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat, malah berseberangan dengan keinginan masyarakat, RUU ini berpotensi membungkam hak berserikat.
Ormas Anarkis
Jika ada ormas nakal yang cenderung anarkis, seharusnya tidak dihantam dengan RUU ini, tapi diperlakukan sebagai sekelompok orang kriminal, yg bisa dijerat dengan KUHP. Sedangkan jika ormas tersebut keberadaannya sudah sangat mengganggu dan meresahkan, maka bisa diajukan tuntutan pembubaran lewat pengadilan.
Karena jika RUU ini sampai disahkan, bukan tidak mungkin hal ini akan mengancam keberadaan ormas-ormas yang memiliki sumbangsih positif bagi kehidupan bernegara, ormas-ormas kritis terhadap pemerintah akan dipenggal dengan RUU ini, dan ini merupakan bentuk pembungkaman demokrasi, gaya khas orde baru.
Apa motif DPR membuat RUU Ormas ini?
Jangan sampailah ada penafsiran bahwa terbentuknya RUU ini merupakan pesanan sekelompok orang yang memiliki kepentingan dalam pemilu 2014 mendatang. Dan jangan sampai pula bahwa RUU ini merupakan cermin dari bentuk kelemahan penegakan hukum di Indonesia, bahwa mereka tidak mampu TEGAS dalam menindak oknum-oknum ormas yang anarkis.
Sebenarnya sangat sederhana, jika aparat memiliki sensitifitas dalam permasalahan di masyarakat, dimana memang betul terjadi bentuk-bentuk kriminal yang dilakukan oknum ormas, seharusnya aparat bisa melakukan kroscek, apakah oknum tersebut benar-benar anggota ormas atau bukan, dan langsung menindak segala hal yang menyangkut kriminalitas.
Yang kadang tersembunyi, bahwa beberapa ormas dijadikan tunggangan pejabat maupun pihak-pihak yang memanfaatkan keberadaan ormas untuk kepentingan kelompoknya, inlah yang sebenarnya bentuk-bentuk pencideraan keberadaan ormas.
Dan langkah DPR yang ingin segera memberlakukan RUU ini, suatu bentuk kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Seharusnya DPR lebih fokus ke hal-hal yang lebih urgen daripada mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi tugas aparat penegak hukum.