Kondisi ini sangat kontra dengan tujuan awal dari diluncurkannya UMi yaitu untuk membantu para pelaku usaha ultra mikro agar terhindar dari para tengkulak dan/atau rentenir yang sangat merugikan.
Apa yang semestinya dilakukan pemerintah? Pemerintah sebagai regulator penyaluran UMi dapat mengendalikan dan memastikan tingkat bunga UMi tidak melambung seperti yang telah terjadi bahkan hingga saat ini. Kondisi melambungnya bunga kredit UMi tidak lepas dari para penyalur yang mengambil untung terlalu besar dengan dalih bisnis.Â
Para penyalur kurang menyadari bahwa penyaluran UMi disamping ada unsur bisnis juga ada unsur kepentingan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi dari segmen ultra mikro sebagai bagian dari upaya dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang akan berdampak langsung dalam pengentasan kemiskinan.Â
Informasi ini perlu dibuka seluas-luasnya kepada para penyalur bahwa UMi bukan semata-mata bisnis tetapi ada misi utama negara untuk rakyatnya. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melaui BLU-PIP dapat menyusun pembatasan besarnya suku bunga dengan menetapkan batas atas dan/atau batas bawah seperti yang baru-baru ini dilakukan pemerintah dalam mengendalikan harga tiket pesawat pada industri penerbangan.
Salah satu stakeholder yang terlibat dalam penyaluran UMi hingga di tingkat daerah adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan tersebar hingga ke tingkat kabupaten/kota yang akan sangat strategis dalam koordinasi dengan cabang-cabang LKBB di daerah.Â
Peran KPPN dalam pelaksanaan penyaluran UMi, saat ini hanya sebatas pelaksanaan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi penyaluran UMi yang menghasilkan sebuah analisis ke-ekonomi-an seorang atau kelompok debitur. Kedepan, KPPN dapat diberikan tugas dan wewenang yang lebih luas khususnya dalam pengendalian tingkat suku bunga UMi.Â
Dimulai dari pemberian tugas sosialisasi kepada penyalur dan para pelaku usaha Ultra Mikro, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang diperluas hingga tingkat bunga UMi dan dapat diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada BLU-PIP untuk meninjau ulang atas penunjukkan penyalur oleh BLU-PIP.
Sosialisasi keberadaan dan kemanfaatan UMi sampai saat ini juga belum tersampaikan secara luas kepada pemerintah daerah yang notabene adalah pembina UMKM termasuk pelaku usaha ultra mikro yang ada di daerahnya masing-masing.Â
Sekali lagi, KPPN yang keberadaanya tersebar hampir di setiap kabupaten/kota dapat diberikan tugas lebih luas termasuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota khususnya tentang kemanfaatan pembiayaan UMi bagi pelaku usaha ultra mikro juga termasuk informasi bahwa pemerintah daerah dapat bermitra bersama BLU-PIP dalam penyediaan dana sharing pembiayaan UMi bersama pemerintah pusat.
Berikutnya, untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi KPPN dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut adalah perlunya perluasan hak akses bagi KPPN dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) pada modul UMi khususnya data penyaluran UMi oleh masing-masing penyalur, pembayaran cicilan hutang oleh masing-masing debitur dan data calon-calon debitur potensial penerima UMi.Â
Perluasan hak akses ini bertujuan agar KPPN lebih mudah dalam mendapatkan data untuk keperluan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atas pengelolaan UMi di daerahnya masing-masing.