Pemerintah perlu menempatkan secara adil tugas dan wewenang tiap pemangku kebijakan dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama. Peran masyarakat tentu amat penting, tetapi bukan berarti peran tersebut harus terjebak dalam sebuah mekanisme kelembagaan yang sifatnya normatif belaka.
Sebuah produk regulasi perlu dicermati dengan seksama, terutama ketika hal itu mengatur persoalan kerukunan umat beragama yang seharusnya bisa tercipta melalui kerja-kerja yang bersifat organis. Perlindungan, pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama perlu terus didorong melalui kerja-kerja di akar rumput, bukan melalui forum-forum elit belaka.
Jika rancangan Perpres tersebut memang perlu untuk disahkan, saya kira evaluasi terhadap substansinya amat perlu dilakukan. Pasal-pasal bermasalah hasil warisan dari PBM sebelumnya perlu dihapuskan. Hak dan kewajiban masing-masing pemangku kebijakan perlu dipetakan ulang dengan baik. Â Mekanisme advokasi, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait perlu dijelaskan dengan rinci. Serta, jika perlu kucuran anggaran dibatasi seminimal mungkin agar kerja-kerja pemeliharaan kerukunan tidak menjadi ladang rebutan kepentingan.
Dan semoga kedepannya, kita tidak lagi membutuhkan regulasi atau lembaga-lembaga apapun hanya agar kita dapat hidup rukun di bumi yang katanya Bhinneka Tunggal Ika.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI