Mohon tunggu...
Royan Juliazka Chandrajaya
Royan Juliazka Chandrajaya Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang pekerja lepas yang sedang berusaha memahami makna hidup.

Saya suka hal-hal yang berbau fiksi. Jika diberi kesempatan, saya akan terus menulisnya. Instagram : @royanjuliazkach Twitter : @royanazka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelisik Rancangan Peraturan Presiden tentang Kerukunan Umat Beragama: Hidup Rukun Kok Harus Repot dan Mahal?

22 September 2022   12:10 Diperbarui: 22 September 2022   12:17 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: setkab.go.id

Pemerintah perlu menempatkan secara adil tugas dan wewenang tiap pemangku kebijakan dalam menjaga dan merawat kerukunan umat beragama. Peran masyarakat tentu amat penting, tetapi bukan berarti peran tersebut harus terjebak dalam sebuah mekanisme kelembagaan yang sifatnya normatif belaka.

Sebuah produk regulasi perlu dicermati dengan seksama, terutama ketika hal itu mengatur persoalan kerukunan umat beragama yang seharusnya bisa tercipta melalui kerja-kerja yang bersifat organis. Perlindungan, pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama perlu terus didorong melalui kerja-kerja di akar rumput, bukan melalui forum-forum elit belaka.

Jika rancangan Perpres tersebut memang perlu untuk disahkan, saya kira evaluasi terhadap substansinya amat perlu dilakukan. Pasal-pasal bermasalah hasil warisan dari PBM sebelumnya perlu dihapuskan. Hak dan kewajiban masing-masing pemangku kebijakan perlu dipetakan ulang dengan baik.  Mekanisme advokasi, baik oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait perlu dijelaskan dengan rinci. Serta, jika perlu kucuran anggaran dibatasi seminimal mungkin agar kerja-kerja pemeliharaan kerukunan tidak menjadi ladang rebutan kepentingan.

Dan semoga kedepannya, kita tidak lagi membutuhkan regulasi atau lembaga-lembaga apapun hanya agar kita dapat hidup rukun di bumi yang katanya Bhinneka Tunggal Ika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun