Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, ada 5 bentuk surat dakwaan:
1. Dakwaan TunggalÂ
Dalam surat dakwaan tunggal, hanya ada 1 tindak pidana yang didakwakan. sebab, tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya
2. Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, dimana lapisan yang satu mengecualikan lapisan lainnya.
Contoh:
Pertama: Tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP)
Kedua: Tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP)
3. Dakwaan Subsidair
Terdiri dari beberapa surat dakwaan yang disusun berlapis. lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dan lapisan disusun berurutan dari tindak pidana dengan ancaman pidana tertinggi ke terendah.
Contoh: