Mohon tunggu...
Roy Soselisa
Roy Soselisa Mohon Tunggu... Guru - Sinau inggih punika Ndedonga

Sinau inggih punika Ndedonga

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Kebijakan Olahraga Disabilitas yang Terlihat, tetapi Tidak Terlihat

10 April 2016   08:35 Diperbarui: 10 April 2016   21:52 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Oleh: Roy Soselisa*

Berbicara tentang olahraga disabilitas, bukan hanya sekadar berbicara tentang sport science dan competition rules, melainkan berbicara mengenai hal yang lebih luas dalam kehidupan ini. Saat berbicara tentang olahraga disabilitas, setiap kita haruslah memiliki komitmen terlebih dahulu untuk menumbuhkan respect (rasa hormat) dalam diri kita bagi kaum disabilitas. Rasa hormat tersebut dapat diwujudkan dengan cara yang sederhana, seperti tidak lagi menggunakan sebutan yang kasar bagi kaum disabilitas (sebaiknya gunakan kata: luar biasa, berkelebihan khusus atau difabel—different ability), hingga dengan cara yang lebih elegan dengan tidak menjadikan mereka sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam olahraga disabilitas. Karena secara pribadi—mungkin pembaca lain juga memiliki pandangan seperti demikian—penulis memiliki keyakinan bahwa kita semua sama, sama-sama menarikan keindahan tari kehidupan dalam dunia ciptaan Sang Pemilik Kehidupan, jadi tak perlu lagi terjadi pelecehan, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap kaum disabilitas.

Seiring dengan keyakinan yang dimiliki oleh penulis, pada bab yang terdepan dari buku yang berjudul: Disability, Sport and Society (Nigel Thomas and Andy Smith, 2009), tersaji kutipan teori dan kebijakan disabilitas dari berbagai literatur dengan kurun waktu lima dekade terakhir, yang secara khusus berkontekskan (berlatar belakang) negara Inggris, dan secara umum dari tempat lain. Dari berbagai literatur yang ada tersebut dapat dipahami bahwa sejak lima dekade yang lalu telah ada usaha-usaha untuk menumbuhkan respect bagi kaum disabilitas—bahkan lebih dari lima dekade yang lalu, karena dari beberapa literatur yang ada mencatat kebijakan yang terkait dengan peristiwa yang terjadi tujuh dekade lalu, tepatnya tak lama setelah Perang Dunia Kedua yang mengakibatkan banyak korban jiwa yang masih hidup harus menjadi penyandang disabilitas. Usaha tersebut nampak dari tindakan-tindakan menghapuskan diskriminasi, mengurangi ketidaksetaraan, melindungi hak-hak asasi kaum disabilitas (manusia) untuk membangun hubungan yang baik, dan memastikan bahwa setiap kaum disabilitas telah mendapatkan kesempatan yang sangat adil untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Melalui bab yang terdepan dari buku yang berjudul: Disability, Sport and Society (Nigel Thomas and Andy Smith, 2009) inilah, penulis tergerak untuk menengok kebijakan-kebijakan bagi kaum disabilitas yang ada di Indonesia (menurut KBBI, kebijakan memiliki arti: merupakan konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan), khususnya akan menggunakan bab yang terdepan sebagai pijakan untuk mengeksplorasi kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, sebagai isu tersendiri yang tidak tersentuh dalam buku. Mengingat pula anjuran dari Nigel Thomas dan Andy Smith (Disability, Sport and Society: halaman 4) kepada pembacanya untuk menjadikan bab yang terdepan sebagai bagian yang harus dibaca terlebih dahulu untuk memahami isu-isu kunci yang dieksplorasi dalam enam bab lainnya, maka dengan titik berangkat yang sama ini pula eksplorasi kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia akan dimulai.

Sebelum mengeksplorasi lebih jauh tentang kebijakan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, penting untuk mengetahui terlebih dahulu produk perundang-undangan (dasar hukum) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi kelangsungan olahraga disabilitas di Indonesia, diantaranya 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005; dan 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, Nomor 17 dan Nomor 18 Tahun 2007, dengan penjelasan sebagai berikut (dikutip dari: http://goo.gl/l6iQG2dan http://goo.gl/wxvJR9):

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional:

Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.

Pasal 48, Ayat 3
Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.

Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.

Pasal 58, Ayat 3
Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun