Mohon tunggu...
Rowen Silalahi
Rowen Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Pemula

Mahasiswa Hukum,Penulis Pemula,Peminat Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan di Era Pandemi, Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

19 Mei 2021   21:00 Diperbarui: 19 Mei 2021   21:02 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Swab Antigen (m.rri.co.id)

Dalam Masyarakat yang sedang berubah,sifat kejahatan juga berubah dengan cepat mengikuti perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Begitulah sepotong isi buku berjudul Social Dynamics of Crime and Control (1999) Karya Susanne Karstedt dan Kai-D Bussmann. Pola kejahatan akan mengikuti pola perubahan yang ada pada masyarakat.

Berbagai Pola perubahan yang terjadi pada masyarkat dapat kita saksikan hari ini melalui adanya Virus Covid-19 yang masuk pada Maret 2020 lalu hal ini pun membuat masyarakat merubah perilaku sehari harinya sesuai dengan anjuran penguasa dalam hal ini Pemerintah dan perubahan perilaku tersebut terjadi hampir di semua lini kehidupan baik itu sosial,ekonomi maupun politik. Pola kejahatan juga berubah mengikuti pola perubahan pada masyarkat, contohnya adalah yang baru baru ini terjadi Penggunaan Alat Swab Antigen Bekas Oleh Oknum Petugas Kesehatan Bandara.

Terbongkarnya kasus Penggunaan Alat Swab Antigen Bekas bermula dari keluhan penumpang dimana Alat Swab Antigen yang mereka pakai menunjukan Positif adanya Covid-19, Aggota Krimsus Polda Sumatera Utara pun melakukan penyelidikan dan didapati bahwa petugas Laboratorium Kimia Farma melakukan daur ulang alat Swab Tes.

Tindakan yang dilakukan oleh Oknum petugas Kesehatan Bandara termasuk Tindakan yang membahayakan masyarakat dimana mereka bertindak diluar Standard Operating Prosedure (SOP) yang lebih memprihatinkan lagi Tindakan diluar SOP mereka justru merupakan perintah dari Bussines Manajer PT Kimia Farma sendiri.

Tindakan Oknum Petugas Kesehatan Bandara yang membahayakan Masyarakat dapat dihukum dengan Pasal 98 ayat (3) Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimana hukuman maksimalnya adalah sepuluh tahun penjara.

Okum Petugas juga bisa dikenakan pasal 8 ayat (3) Juncto Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun