Mohon tunggu...
Roudlotud Dina
Roudlotud Dina Mohon Tunggu... teacher, freelancer and traveler

Universitas Siber Asia Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gen Z dan Pemahamannya terhadap UU ITE

18 Februari 2023   16:05 Diperbarui: 18 Februari 2023   16:21 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan transaksi elektronik merupakan bentuk transaksi yang menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun media elektronik lainnya.

Hal-hal yang termasuk pelanggaran dalam UU ITE meliputi :

  • Ujaran kebencian di media sosial
  • Menyebarkan berita hoax (berita bohong) di media sosial
  • Video asusila
  • Meretas akun media sosial milik orang lain
  • Judi online
  • Pemerasan/mengancam orang lain di media sosial
  • Teror online
  • Pencemaran nama baik orang lain di media sosial, dll.

Tujuan diterbitkannya UU ITE adalah :

  • Memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna media sosial dari kejahatan dunia maya.
  • Bentuk upaya pencegahan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik.

Gen Z dan Pemahamannya terhadap UU ITE

Gen Z merupakan generasi yang lahir sekitar tahun 1997-2012, yang mempunyai ciri utama aware terhadap teknologi dan suka menggunakan media sosial. Selain itu generasi ini juga mempunyai ciri mudah belajar, senang berinteraksi dengan dunia maya, kompetitif, dan ingin didengar.

Karena gemar sekali menggunakan media sosial, dan aware terhadap teknologi, tentu saja mereka mengetahui adanya UU ITE, tujuan adanya UU ITE, hal-hal yang melanggar UU ITE, serta manfaatnya. Namun, mereka kurang memahami secara detail tentang undang-undang tersebut. Mereka hanya sepintas saja membaca mengenai UU ITE, atau mereka mengetahui UU ITE tersebut, jika sudah terdapat kasus yang berhubungan dengan pelanggaran UU ITE. 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu adanya sosialisasi mengenai UU ITE bagi pengguna media sosial, terutama generasi Z (generasi yang aware terhadap teknologi), agar tercipta rasa aman dalam menggunakan media sosial. 

Selain itu, perlu ditumbuhkan pemahaman mengenai literasi digital (melek digital) terutama dikalangan akademisi ataupun pengguna aktif media sosial, agar mereka lebih bijak dalam penggunaan media sosial, serta menumbuhkan komunikasi digital yang sehat, agar terhindar dari kejahatan dunia maya dan pelanggaran UU ITE.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun