Mohon tunggu...
Roudhotul Jannah
Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Pemerintah Daerah dalam Pelayanan Publik

7 Juli 2021   19:05 Diperbarui: 7 Juli 2021   19:19 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Selain capaian reformasi birokrasi tersebut, hal lainnya ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah daerah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, namun masih banyak pemerintah daerah baik tingkat provinsi/kabupaten/kota yang belum mampu membuat suatu website pemerintahannya, dengan alasan terkendala dalam anggaran, jaringan untuk mengakses website, dan rendahnya pengetahuan SDM terkait teknologi informasi. Sedangkan, pembinaan dari pemerintah pusat juga kurang.

Pelayanan publik seringkali dijadikan ukuran paling mudah dipahami oleh masyarakt sejauh mana kinerja pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Upaya-upaya telah dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, murah dan transparan. Namun upaya tersebut belum banyak dinikmati oleh masyarakat, hal tersebut terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pelayanan yang kurang efektif, berbelit-belit, lamban, kurang responsif, dan lain-lain. Ketidakpuasan terhadap kinerja pelayanan publik dapat dilihat dari keengganan masyarakat berhubungan dengan birokrasi pemerintah. 

Menurut Mohamad dalam Bappenas (2004), untuk mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dibutuhkan beberapa kriteria seperti:

1) Memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat; 2)Memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan di daerahnya; 3)Menerapkan sistem kompetisi dalam penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas; 4)Berfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil; 5)Mengutamakan kebutuhan masyarakat; 6)Pemerintah berperan untuk memperoleh saran dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah diberikan; 7)Mengutamakan antisipasi terhadap permsalahan pelayanan; 8) Mengutamakan desentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan; 9)Menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.

Nama : Roudhotul Jannah 

Prodi : Administrasi Publik 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun