Mohon tunggu...
Roudhotul Jannah
Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Disparitas Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Masyarakat

6 Juli 2021   23:29 Diperbarui: 6 Juli 2021   23:41 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan publik menjadi faktor penting terselenggaranya pemerintahan yang efisien dan efektif. Pelayanan publik yang optimal akan menciptakan hubungan antara pejabat tata usaha dengan masyarakat yang baik. Sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik) menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 angka 1.

 Tujuannya adalah agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dalam penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  (Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2018).

Dalam pelaksanaan PTSL ini ternyata pada realitanya menimbulkan permasalahan seperti tarik menarik urusan dan kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan instansi lain seperti Kementerian Keuangan. Hal ini sehubungan dengan adanya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus catatkan sebagai penerimaan oleh Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah dalam penerimaan daerah berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris yang memiliki tugas untuk membuatkan akta sebagai persyaratan mendapatkan sertifikat. Badan-badan ini pada dasarnya bergerak sebagai entitas yang berdiri sendiri sehingga menimbulkan kondisi pengurusan PTSL yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang lama. Permasalahan selanjutnya adalah sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang tersedia juga menjadi permasalahan. Faktor partisipasi masyarakat juga menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan PTSL. Permasalahan lain yang substansial adalah mengenai pembuktian hak atas tanah yang akan disertifikatkan. Sebab, pada tanah sebagai benda tidak bergerak maka berlaku ketentuan siapa yang menguasai secara fisik dan siapa yang memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Sekalipun pada dasarnya adanya kebijakan dan inovasi ini ditujukan untuk kemudahan pendaftaran tanah dan upaya legitimasi atas hak atas tanah dan tanah yang didaftarkan, akan tetapi implementasinya masih mengalami problematika.

Nama : Roudhotul Jannah 

Prodi : Administrasi Publik 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun