Faham sekularisme menyatalan bahwa terdapat pemisahan agama dan negara. Secara jelas harus dipisahkan dan tidak ada intervensi diantara keduanya. negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi individu warga negara.Â
Dalam faham ini muncullah Hukum Positif Berlaku. Hukum ini berasal dari kesepakatan manusia melalui sosial countract yang tidak terkait oleh hukum agama (syariat). Negara yang dapat dikategorikan dalam faham ini adalah Turki modern.
Menurut Syamsudin Arif dalam bukunya Orientalis dan Diabolisme Pemikiran , faham sekularisme di Turki mulai terlihat setelah runtuhnya khalifah usmani.Â
Kemudian diambil alih oleh Razim Mustafa Kemal Pasha dengan memberikan keputusan meninggalkan islam dan menjiplak barat sebagai dasarnya. Pada tahun 1934 ia mendapat julukan Atatur setelah menetapkan keenam asa dalam kepemimpinannya. Asas tersebut adalah Republikanisme, populisme, nasionalisme, sekularisme, reformisme, statisme.
Dalam rezim Mustafa Kemal terdapat perombakan dalam pemerintahan. Sebagian perubahan yang sangat terlihat adalah lafat azan yang diganti dengan bahasa Turki, penggunaan jilbab dilarang, bahasa dan tulisan Arab diganti bahasa dan tulisan Turki dan seiring waktu juga dalam tulisan latin, biro syaikh al-islam dihapuskan, kementerian syariah dihapuskan, hukum waris dan pernikahan tidak dengan syariah.
Dalam menjaga ideologi ini Mustafa Kemal menciptakan yang disebut " islam tercerahkan " hal ini diartikan serupa dengan adanya islam liberal di indonesia. Namun banyak ahli menilai bahwa rezim ini gagal dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H