Mohon tunggu...
rosyida nuril izzati
rosyida nuril izzati Mohon Tunggu... -

asli Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Percepatan

16 Juni 2015   21:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pendidikan adalah usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa dari segi psikologis, pedagogis yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakatdan kebudayaan (Hasbullah, 1999). Tujuan inilah yang harus dilaksanakan oleh peserta didik berdasarkan sistem pendidikan nasional.

Pelayanan pendidikan untuk anak berbakat sangat minim sekali. Sangat jarang pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan untuk anak berbakat, seperti anak yang memiliki bakat musik, anak yang berbakat dalam seni maupun olahraga. Salah satu sistem layanan pendidikan untuk anak berbakat yang paling sering didengar dan dijumpai yaitu pendidikan bagi anak yang memiliki bakat Intelektual, namun sekolah yang menyelenggarakan program akselerasi masih sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Siswa Cerdas Istimewa dan Berbakat Istimewa (CIBI) Nasional pada 2011 , anak usia sekolah yang diwadahi dalam kelas akselerasi jumlahnya sekira 311 sekolah dari 126 ribu sekolah umum yang ada dan 12 sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Jaminan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat akademik/intelektual atau lazim disebut peserta didik yang memilliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa inipun mulai tampak sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 1989 tentang sistem pendidikan. Penegasan yang dimaksud secara eksplisit dinyatakan pada pasal 24 yaitu “setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: ayat (1) berbunyi: mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat, den kemampuannya. Ayat (2) yang berbunyi: mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri, maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah diberlakukan. Serta ayat (6) yang berbunyi; menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan”. Jaminan pendididikan tersebut berupa Akselerasi yang merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 4 tentang Anak Cerdas Berbakat Istimewa (Zubaidah, 2013).

Menurut Utami Munandar (1992 Akbar, 2010), pengertian anak berbakat ialah mereka yang karena memiliki kemampuan unggul mampu memberikan prestasi yang tinggi. Berdasarkan dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa anak berbakat intelektual yaitu mereka yang karena memiliki kemampuan unggul mampu memberikan prestasi yang tinggi dalam bidang kecerdasan intelegensinya.

Pendidikan bagi anak yang berbakat intelegensi salah satunya yaitu program percepatan belajar. Menutrut Depdiknas (2001b, dalam Akbar, 2006) pengertian anak berbakat dalam program percepatan belajar dibatasi pada dua hal berikut:

  1. Mereka yang mempunyai taraf intelegensi atau IQ di atas 140
  2. Mereka yang oleh psikolog dan/atau guru diidentifikasikan sebagai peserta didik yang telah mencapai prestasi yang memuaskan, dan memiliki kemampuan intelektual umum yang berfungsi pada taraf cerdas, dan keterikatan terhadap tugas yang tergolong baik serta kreativitas yang memadai.

Program pendidikan siswa cepat berdasarkan prinsip akselerasi diadakan mulai tahun 1998/1999 di SLTP dan SMU. Melalui program ini, siswa yang memiliki kemampuan jauh di atas rata-rata temannya diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dalam waktu lebih cepat daripada siswa-siswa lain pada umumnya.

Dalam pedoman penyelenggaraan program percepatan (Depdiknas, 2001b), indikator dari hal itu diperoleh dari tiga sumber, yaitu NEM, Tes Kemampuan Akademis, dan Rapor. Yang penting diketahui juga, definisi anak berbakat untuk program percepatan belajar ini tidak sama dengan definisi anak berbakat yag telah dikenal selama ini di Indonesia. definisi yang ada diadopsi oleh definisi keterbakatan United States Office of Education (1997, dalam Akbar, 2006) yangberbunyi sebagai berikut:

Anak berbakat adalah mereka yang diidentifikasikan oleh orangorang yang berkualifikasi profesional memiliki kemampuan luar biasa dan mampu berpresttasi tinggi. Anak-anak ini membutuhkan program pendidikan yang terdiferensiasi dan atau pelayanan di luar jangkauan program sekolah reguler agar dapat merealisasikan kontribusi dirinya ataupun masyarakat.

Jika ingin mengikuti program percepatan belajar yang dimaksud, siswa harus mengikuti serangkaian tahapan untuk masuk klasifikasi anak Akselerasi. Tahapan tersebut ialah penjaringan dan penyaringan (dalam Semiawan, 2008).

Penjaringan merupakan sarana kasar untuk menyeleksi yang lebih cermat yang seluruhnya mencakup identifikasi. Penjaringan memberikan informasi tentang seberapa apa yang dikuasai seseorang, namun tidak memberikn informasi mengapa demikian halnya (dalam Semiawan, 2008). Tahap ini dilakukandidasarkan atas kriteria tertentu yang berdasarkan skor data berikut (dalam Akbar, 2006):

  • Nilai Ebtanas Murni (NEM) SD ataupun SLTP
  • Skor tes seleksi akademis
  • Skor tes psikologi yang terdiri atas tiga kluster, yaitu intelegensi yang diukur dengan menggunakan tes CIFT skala 3B, kreativitas yang diukurdengan menggunakan Tes Kreativitas Verbal-Short Battere, dan task commitment yang diukur dengan menggunakan skala TC-YA/FS revisi. Selain faktor kemampuan umum tersebut, untuk melihat faktor kepribadian, dilakukan pula tes motivasi berprestasi, penyesuaian diri, stabilitas emosi, ketekunan, dan kemandirian dengan menggunakan alat tes EPPS yang direvisi. Biasanya, presentasi yang lolos dalam tahap ini berkisar 15-20% dari jumlah yang diterima dalam seleksi Penerimaan Siswa Baru.

Sedangkan penyaringan merujuk pada suatu seleksi yang lebih halus daripada suatu penjaringan (dalam Semiawan, 2008). Penyaringan dilakukan dengan dua strategi, yaitu (dalam Akbar, 2006):

  • Strategi Informasi Data Subjek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun