Dari beberapa pasal yang dipermasalahkan masyarakat, akhirnya masyarakat menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. Sampai pada suatu keadaan, di mana hakim Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan terkait peninjauan kembali Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, yang tertuang dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Sedikit ada ruang segar bagi para tenaga kerja yang merasa terlukai oleh pasal-pasal yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Karena juga dalam putusan MK dijelaskan untuk melakukan perubahan undang-undang paling lambat dalam jangka dua tahun setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini dibacakan.
Dengan demikian, penyelenggaraan aspirasi dari masyarakat ini sangat penting dalam pembuatan undang-undang. Mengapa? Karena sejatinya undang-undang itu untuk semua pihak, bukan menguntungkan pihak atas atau merugikan pihak bawah, begitu pun sebaliknya.
Dan juga tentang sebuah gagasan atau konsep untuk saling komunikasi antara rakyat dan pemerintah merupakan langkah yang bisa diambil dalam menjalankan pembangunan Ketatanegaraan Indonesia ke arah yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H