Mohon tunggu...
Rostina Hadiyanti
Rostina Hadiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Garut

Jangan terlalu bersedih karena pertolongan Allah SWT akan selalu datang bersama dengan kesabaran ( HR. Ahmad )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Pelaminan, Penuhi Rukun dan Syarat Sah Nikah Menurut Islam

28 November 2021   04:31 Diperbarui: 28 November 2021   06:12 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bridestory

Menikah merupakan  salah satu anjuran yang dicontohkan  oleh Rasulullah Muhammad Saw kepada umatnya. Salah satu ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar untuk menikah diantaranya QS. Az-Zariyat : 49 yang artinya : " Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang - pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah." 

Menikah merupakan bersatunya dua insan antara laki - laki dan perempuan dalam janji suci. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan. Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar pernikahannya sah di mata hukum serta agama.

Rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan  dinyatakan sah yaitu :

1. Terdapat calon pengantin laki - laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah

Rukun nikah yang pertama adalah adanya calon pengantin laki - laki dan perempuan. Akad nikah tidak bisa diwakilkan dan perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.

2. Ada wali dari dari calon pengantin perempuan

Wali nikah pengantin perempuan diantaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki - laki kandung , saudara laki - laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki - laki dari saudara kandung ayah.

3. Dihadiri saksi dari kedua belah pihak

Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Syarat menjadi saksi diantaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Orang yang menjadi saksi bisa dari keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya.

4. Ada mahar

Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki - laki terhadap perempuan. Mahar dalam Islam menggunakan uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta mahar berupa uang, emas, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.

5. Ijab dn qobul

Ijab dan qobul merupakan janji suci kpada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat " Saya terima nikahnya " maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki - laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Disamping memahami rukun pernikhan, maka kedua calon mempelai harus mengetahui syarat sah pernikahan sebagai berikut :

1. Beragama Islam

Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam. Tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tatacara ijab qobul Islam.

2. Bukan mahram

Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan  merupakan mahram dari mempelai laki - laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum dilaksanakan pernikahan.

3. Wali nikah bagi perempuan 

Wali nikah harus laki - laki, tidak boleh perempuan. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Akan tetapi jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah seperti kakek, buyut,saudara seayah seibu, paman, dan  seterusnya sesuai dengan urutan nasab. Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, maka sebagai penggantinya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya sudah diatur.

4. Dihadiri saksi

Dihadiri minimal oleh dua orang saksi pada saat ijab qobul, satu bisa dari pihak mempelai perempuan dan satu lagi dari mempelai laki - laki. Saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

5. Sedang tidak melaksanakan ihram atau haji

Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah umrah atau haji ( saat ihram ) maka tidak boleh melangsungkan pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits berikut, yang artinya : " Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah. "(HR. Muslim no. 3432 )

6. Bukan paksaan

Syarat sah nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridhaan dari masing - masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan. 

Demikian rukun dan syarat sah nikah yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Mawarits - Munaqahat

Penulis : Rostina Hadiyanti ( Mahasiswa PAI Universitas Garut )

Dosen Pembina : Anton Messy, S. Pd., M. E. Sy

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun