Partai politik adalah organisasi yang merekrut, menyatukan, dan mengkoordinasikan para kandidat wakil rakyat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan di suatu negara, dan normal bagi anggota partai untuk memiliki sudut pandang politik yang sama, dan partai dapat menganjurkan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu. Karena organisasi partai kontemporer telah terbentuk dan tumbuh di seluruh dunia selama beberapa abad terakhir, partai politik telah menjadi aspek kunci politik di hampir setiap negara (Scarrow, 1967). Menurut Cross (2011), partai politik memainkan peran penting baik dalam pemerintahan otokratis maupun demokratis, sementara demokrasi seringkali memiliki lebih banyak partai politik daripada otokrasi.
Partai dapat muncul dari perbedaan sosial, seperti antara kelas atas dan bawah, dan mereka dapat membantu menyederhanakan proses pengambilan keputusan politik dengan mendorong anggota untuk berkolaborasi (Cross, 2011). Sparrow (1967) mengatakan bahwa sebuah partai politik biasanya terdiri dari seorang pemimpin partai, yang bertanggung jawab atas sebagian besar kegiatan partai; eksekutif partai, yang dapat memilih pemimpin dan melakukan tugas administratif dan organisasi; dan anggota partai, yang dapat secara sukarela membantu partai, menyumbangkan uang untuk itu, dan memilih kandidatnya. Partai politik dapat dibentuk dalam berbagai cara dan berhubungan dengan pemilih dalam berbagai cara. Kontribusi warga negara dalam organisasi/struktur partai politik seringkali dikendalikan oleh undang-undang, dan partai politik terkadang mengatur kontribusi tersebut hanya dalam cara dan intensi yang menguntungkan, terutama warga negara yang menyediakan waktu dan uang untuk kemajuan partai politik itu sendiri.
Cita-cita ideologis menginspirasi banyak partai politik. Partai-partai liberal, konservatif, dan sosialis sering bersaing dalam pemilihan demokratis; ideologi menonjol lainnya dari partai politik yang sangat signifikan termasuk komunisme, populisme, nasionalisme, dan Islamisme (Cross, 2011). Kemudian, Cross (2011) mengatakan bahwa untuk mengidentifikasi diri dengan filosofi tertentu, partai politik di berbagai negara terkadang menggunakan warna dan simbol yang sama. Banyak partai politik, di sisi lain, tidak memiliki afiliasi ideologis dan dapat menikmati patronase, klientelisme, atau promosi pengusaha politik.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat memiliki wewenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan undang-undang alias demokrasi langsung, atau memilih pejabat pemerintahan untuk melakukannya alias demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi telah berkembang dari waktu ke waktu. Indonesia merupakan negara demokrasi yang berbentuk republik yang dikepalai oleh Presiden dan Badan Eksekutif lainnya, namun juga memiliki parlemen legislatif yang memiliki kekuasaan yang kurang lebih sama dengan Presiden dan Badan Eksekutif lainnya, dan ditujukan sebagai penyeimbang kekuasaan dalam pemerintahan (Horowitz, 2013).
Demokrasi parlementer adalah demokrasi perwakilan di mana pemerintah dipilih oleh atau mungkin digulingkan oleh perwakilan, sebagai lawan dari "pemerintahan presidensial", di mana presiden adalah kepala negara dan pemerintahan dan dipilih oleh para pemilih (Horowitz, 2013). Sebuah republik parlementer adalah salah satu di mana cabang eksekutif (pemerintah) mendapatkan legitimasi dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Negara Indonesia mempertahankan kekuasaan dengan menggabungkan tugas dari pejabat pemerintahan, mirip dengan skema presidensial tetapi mengandalkan kekuasaan parlementer (Horowitz, 2013). Hampir setiap masyarakat demokratis memiliki partai politik yang kuat, dan banyak ilmuwan politik menganggap peradaban dengan kurang dari dua partai sebagai kediktatoran (Scarrow, 1967).
Partai politik adalah sekelompok orang yang berkumpul untuk mengadakan pemilihan umum untuk jabatan publik, dimana anggota dari partai politik tersebut akan mencalonkan diri di bawah bendera yang sama. Menurut Fales (2018), partai politik tidak lebih dari kumpulan kandidat yang berjalan di bawah panji yang sama. Semua aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan dirinya dengan partai politik tertentu, organisasi resmi partai yang mendukung pemilihan calon dari partai tersebut, dan pemerintah, disebut partai politik dalam pengertian yang lebih luas. nalar. legislator. asosiasi partai politik Di banyak negara, gagasan tentang partai politik ditetapkan oleh undang-undang, dan pemerintah dapat menetapkan kriteria bagi kelompok untuk memenuhi syarat secara hukum sebagai satu.
Partai politik berperan dalam menyalurkan ambisi politik rakyat sepanjang era Orde Lama, meskipun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Partai politik pada masa itu cenderung terjebak oleh kepentingan dan/atau kelompoknya sendiri, daripada kepentingan seluruh rakyat. Fungsi partai politik diatur dan diatur setelah Orde Baru berkuasa pada tahun 1966. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1973 dikeluarkan untuk membatasi peran partai politik. Pada masa Orde Lama, partai politik terpecah menjadi tiga (tiga) kekuatan sosial politik: dua (dua) partai politik, PPP dan PDI, dan satu Pokja (Labolo & Ilham, 2015). Kenyataannya penataan parpol tidak menjadikan parpol sebagai saluran penyalur aspirasi rakyat untuk diwujudkan, sehingga parpol yang diharapkan menampung pendapat politik masyarakat yang menurut teori pemerintahan seharusnya menjadi pendukung kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan kerakyatan, tidak muncul di permukaan.
Seiring berjalannya waktu, parpol pasca kemerdekaan Indonesia mengalami metamorfosis hingga saat ini. Era reformasi tahun 1998 memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indones untuk dapat menciptakan partai politik, yang kmeudian menghasilkan adanya puluhan parpol yang meramaikan rantai pemilu di Indonesia. Gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa kemudian mengeluarkan UU nomor 3 Tahun 99 tentang Partai Politik. Penerbitan UU itu sendiri tentu akan memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi lahirnya kembali sistem multipartai. Harapan akan hadirnya partai politik yang ideal dalam kehidupan berdemokrasi sehingga mampu menyalurkan kepentingan politik dari pihak-pihak terkait secara lebih baik, tetapi hingga saat ini belum dapat dilihat pada tingkat yang diharapkan (Labolo & Ilham, 2015). Pelanggaran dan penyimpangan implementasi partai politik ini dapat dilihat pada beberapa kampanye pemilu yang melibatkan banyak parpol yang tidak mengaktualisasikan aspirasi masyarakat dalam berbagai program partai yang diperjuangkan. Artinya, parpol hanya suka menjanjikan slogan-slogan politik yang sulit dipercaya. Meski telah memasuki era, fungsi partai politik yang belum sesuai dengan teori demokrasi dan politik terkait membuat sistem demokrasi itu sendiri tidak terpenuhi, terutama bagi masyarakat yang memiliki kepentingan umum untuk didengarkan di dunia politik oleh pemerintahan.
Politik Indonesia diatur oleh sistem multi-partai dan republik demokrasi perwakilan presidensial, dengan Presiden Indonesia menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintah bertanggung jawab atas otoritas eksekutif. Pemerintah dan MPR bikameral berbagi kekuasaan legislatif (Labolo & Ilham, 2015). Lembaga yudikatif terpisah dari lembaga eksekutif dan legislatif. UUD 1945 mengatur seminimal mungkin pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem politiknya tergolong presidensial dengan unsur legislatif.
Partai politik yang ada di Indonesia, baik yang berkuasa maupun dalam koalisi oposisi, harus menjalankan fungsi pemerintahan yang krusial (Cross, 2011). Kedua sisi tersebut harus dapat mengumpulkan orang-orang untuk mendapatkan kendali atas pemerintahan, merancang kebijakan yang melayani kepentingan mereka atau kepentingan organisasi yang mereka wakili, dan mengatur serta membujuk pemilih untuk memilih calon mereka untuk jabatan. Oleh karena itu, fungsi partai-partai politik, meskipun secara aktif terlibat dalam administrasi pemerintahan di semua tingkatan, bukanlah pemerintah dalam hak mereka sendiri.
Studi kasus berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Darmawan & Septiana (2019), memberikan informasi lebih lanjut mengenai fungsi dari partai politik di Indonesia, tepatnya pengaruh dari fungsi tersebut sebagai bagian dari pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Darmawan & Septiana (2019) menuturkan bahwa dalam penelusuran peran dan fungsi partai politik pada kasus pilkada 2017 adalah untuk mencari kekuasaan dalam pemerintahan, mendapatkan kekuasaan itu sendiri, dan berusaha untuk menjaga kekuasaan tersebut demi meningkatkan kekuatan politik partai politik itu sendiri. Hal ini merupakan sebuah sorotoan penting mengenai mengapa tujuan dasar partai politik berpusat pada pencalonan kandidat untuk masuk ke pemerintahan atau dunia politik secara umum.
Tujuan utama partai politik adalah sebagai wadah untuk mendorong seorang individu sebagai tokoh politik, dan untuk menjadi pejabat publik di pemerintahan. Setelah terpilih, para politisi ini menggunakan undang-undang dan inisiatif program untuk mencoba memenuhi tujuan partai mereka. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa mendaftar sebagai anggota partai politik, bahkan di level terendah, membuat mereka menjadi anggota partai itu (Prasetya, 2011). Partai politik menginginkan sebanyak mungkin individu untuk berpartisipasi. Mayoritas anggota memiliki peran yang agak tidak aktif, hanya memilih kandidat partai mereka selama musim pemilihan. Beberapa tumbuh lebih terlibat, melayani sebagai pejabat partai atau menjadi sukarelawan untuk meyakinkan pemilih. Anggota dengan ambisi tertinggi dapat memilih untuk mencalonkan diri.
Fungsi dari partai politik, terutama di negara multikultural seperti Indonesia adalah untuk dapat mewakili sebanyak mungkin kepentingan kelompok dalam badan pemerintah, terutama di badan legislatif yang secara langsung berkaitan dengan pembuatan undang-undang dan pembuatan kebijakan (Rosana, 2012). Warga negara dalam konsep ini dapat disebut sebagai konstituen yang diwakilkan kepentingannya oleh para pejabat terpilih dari partai politik, dan setiap konstituen akan memiliki masalah pewaris yang diketahui oleh perwakilannya. Akibatnya, politisi terpilih tidak hanya harus mencerminkan kepentingan partai politik mereka sendiri, tetapi juga mencari dukungan dari mereka yang menjadi anggota partai lain di distrik atau negara bagian mereka. Partai politik mewakili rakyat dan kelompok. Kelompok kepentingan ini diberikan pertimbangan khusus. Mereka akan dapat mewakili seluruh lapisan masyarakat mulai dari buruh tani, minoritas perkotaan, perusahaan kecil, industri tertentu, instruktur, dan hampir semua kelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam pemerintahan.
Representasi secara simbolik juga menyediakan unsur penting dari kepercayaan yang dibutuhkan untuk hubungan yang berhasil antara gubernur dan yang diperintah dalam masyarakat demokratis mana pun. Ketika aktor politik beroperasi untuk kepentingan terbaik warga, representasi politik adalah praktik membuat warga negara “hadir” dalam proses perumusan kebijakan publik (Imansyah, 2012). Pengertian fungsi partai politik dan hubungannya dengan perwakilan politik ini sejalan dengan paradigma mengenai yang dimaksud dengan perwakilan dan apa tugas perwakilan tersebut secara rinci, terutama dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, dimana kondisi serta perwakilan politik sangat penting untuk menciptakan kepercayaan demokratis antara warganya dari setiap ras, budaya, agama, suku, dll untuk menjaga perdamaian antar kelompok dan memastikan bahwa kepentingan mereka, terutama terhadap kesejahteraan sosial dapat dicapai melalui kegiatan politik yang sukses melalui partai politik (Fales, 2018).
Partai politik merupakan elemen penting dalam demokrasi karena, dalam masa modern saat ini, negara dengan sistem demokrasi tidak dapat dipandang sebagai demokrasi yang ‘utuh’ tanpa adanya keberadaan partai politik (Fales, 2018). Pada masa awal kemerdekaan, peran parpol belum maksimal sebagai wadah penyalur aspirasi politik rakyat yang kemudian memberikan ruang untuk kemunculan berbagai pihak yang memanfaatkan ketidakpuasan rakyat tersebut untuk menciptakan gerakan separatisme yang memiliki nuansa regionalisme yang menjanjikan agar aspirasi politik rakyat tersebut akan didengar oleh pihak yang ‘berkuasa’.
Fales (2018) mengatakan bahwa orientasi parpol yang melekat pada representasi gagasan dimaksudkan untuk mewakili kepentingan warga yang heterogen, memberikan kompromi atas persaingan pendapat/tuntutan, dan memberikan ruang yang cukup bagi suksesi kepemimpinan politik secara damai dan legitimasi. Partai politik merupakan wujud nyata dari berbagai kepentingan politik yang diperjuangkan oleh sekelompok orang agar aspirasi politik dapat tersalurkan dan kepentingannya dapat tercapai. Jika kepentingan politik dari masyarakat tidak dapat disalurkan, maka rakyat akan menderita karena kebutuhan dasar mereka sebagai warga negara tidak terlayani dan aspirasinya tidak didengar, padahal rakyat sudah membayar pajak kepada negara. Anggota parpol harus menyampaikan aspirasi dan keinginan warga kemudian menyampaikannya kepada eksekutif untuk dilaksanakan sebagai salah satu fungsi utama dari partai politik di negara demokratis seperti Indonesia.
Sosialisasi politik merupakan fungsi partai politik karena sosialisasi politik adalah teknik untuk menanamkan keyakinan, sikap, dan etika politik pada warga suatu negara. Tidak dapat dipungkiri bahwa pembentukan sikap politik atau etika politik membutuhkan waktu dan merupakan proses yang berkesinambungan (Imansyah, 2012). Fakta yang dihadirkan ternyata elit partai dan juga anggotanya termasuk menteri, kepala daerah yang menjadi kader partai, banyak yang tersangkut kasus hukum khususnya korupsi. Lalu pertanyaannya adalah etika apa yang diajarkan oleh partai politik? Jadi jika dirunut lebih jauh sikap politik apa yang diajarkan kepada rakyat, jika yang ditemukan hanyalah intrik politik busuk, yang egois. Saat ini kepercayaan publik/publik terhadap lembaga partai berada pada titik terendah kaena minimnya nilai yang sesuai dengan demokrasi (terutama di Indonesia) yang bisa diambil oleh rakyat terkait dengan moralitas rakyat yang terkandung dalam partai-partai. Rakyat hanya menonton pencitraan ala elite partai yang tidak ingin tahu bahwa rakyat sebenarnya sudah muak dengan tayangan tersebut.
Partai politik juga berfungsi sebagai saluran komunikasi politik dalam artian bahwa, partai politik telah dan akan terus memainkan peran vital dalam mengartikulasikan kepentingan politik, meski terkadang terkubur dalam pemikiran masyarakat pada umumnya. Kepentingan yang berbeda ini harus diserap oleh partai politik, yang kemudian menjadi ide dan bahan pengambilan kebijakan baik oleh partai politik maupun pemerintah (Rosana, 2012). Komunikasi politik yang dimaksud dapat berlangsung dalam dua arah: dari pemerintah ke masyarakat, dan sebaliknya dari masyarakat ke pemerintah. Partai politik tidak boleh mengambil sikap sebagai pihak yang lebih mengetahui kebutuhan masyarakat daripada masyarakat itu sendiri. Tugas partai politik adalah mendengarkan keluhan rakyat, apa yang dibutuhkan rakyat. Kalau bisa dikatakan sebenarnya banyak lapisan masyarakat yang lebih pintar, lebih berkualitas dari anggota parpol. Anggota partai politik harus mengabdi pada kepentingan dan kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya.
Partai politik dapat digunakan untuk merekrut calon pejabat politik. Partai politik dibentuk dengan tujuan sebagai wahana hukum untuk menyeleksi pemimpin negara pada semua tingkatan dan jabatan. Partai politik merupakan partai yang paling bertanggung jawab ketika menempatkan kadernya pada jabatan tertentu, namun kualitasnya sangat buruk ketika memegang jabatan di pemerintahan (Pasaribu, 2017). Banyak kader partai yang tersandung skandal cacat moral dan hukum. Perilaku korupsi, suap, kolusi, dan perselingkuhan, terlibat dalam tindak pidana narkotika, merupakan kejahatan yang sering melibatkan anggota partai politik.
Dalam sejumlah pemilu yang telah dilalui pasca reformasi, banyak masyarakat yang kecewa dengan kualitas anggota dewan yang sama sekali tidak mampu menjawab aspirasi rakyat. Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya parpol menyeleksi secara ketat terkait dengan kualitas dan integritas rekrutan (Pasaribu, 2017). Kesalahan dalam merekrut orang sama artinya dengan mengkhianati orang. Ketidakpercayaan publik terhadap eksekutif dan legislatif, menunjukkan kekeliruan dan kekeliruan parpol dalam merekrut kader tanpa integritas. Partai politik juga harus merekrut orang-orang di luar kadernya yang berkualitas dan didukung oleh rakyat. Hal ini membawa kepada fungsi lain dari partai politik, yaitu sebagai manajemen konflik antar lembaga pemerintah.
Tujuan dan fungsi terakhir dari partai politik adalah sebagai entitas yang akan mengatur atau mengelola konflik sosial-politik, di mana partai politik yang memiliki fondasi dasar atau grass-root akan bekerja sebagai agregasi kepentingan yang menyalurkan berbagai kepentingan yang berbeda melalui jalur kelembagaan partai politik. Fungsi integrasi partai politik terkait dengan perannya sebagai pengelola konflik (Pasaribu, 2017). Partai politik menyatukan dan menggabungkan berbagai kepentingan untuk mempengaruhi kebijakan politik negara.
Partai politik memiliki peran penting di negara demokrasi seperti Indonesia. Sebagai salah satu mata rantai dalam sistem demokrasi, partai harus mampu memberikan pencerahan melalui fungsinya. Partai politik yang telah menjalankan fungsinya dengan baik dan optimal, masyarakat juga akan teredukasi demokrasi dengan baik. Partai politik harus berkontribusi untuk mensejahterakan rakyat, karena partai politik lahir dari aspirasi rakyat yang tidak dipenuhi oleh partai lain. Oleh karena itu partai harus diisi oleh orang-orang yang memahami aspirasi rakyat agar tidak ditinggalkan oleh rakyat.
Harapan akan hadirnya partai politik yang ideal dalam kehidupan berdemokrasi sehingga mampu menyalurkan aspirasi politik semakin baik, hingga saat ini belum menunjukkan realitas yang diharapkan. Hal ini terlihat dari beberapa kampanye pemilu yang melibatkan banyak parpol yang tidak mengaktualisasikan aspirasi masyarakat dalam berbagai program partai yang diperjuangkan. Artinya, parpol hanya suka menjanjikan slogan-slogan politik yang sulit dipercaya. Meski telah memasuki era reformasi, perkembangan demokrasi belum terarah dengan baik dan aspirasi masyarakat hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal.
Di era modern sekarang ini, keberadaan partai politik di negara-negara demokrasi yang beragam menunjukkan bahwa mereka memainkan peran penting dalam mencapai tujuan politik mereka. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, partai politik semakin penting sebagai wahana kepentingan rakyat, perebutan kekuasaan antar elit, dan penyelesaian sengketa. Partai politik sangat penting dalam masyarakat demokratis seperti yang ada di Indonesia karena motivasi dan tujuan utama politik adalah untuk memperoleh kekuatan hukum sehingga pembentukan sistem demokrasi di dunia telah, dalam konflik sebagai akibat dari perebutan kekuasaan dan pemenuhan kepentingan, sangat penting untuk memiliki lembaga yang berpusat pada aktivitas yang lekat dengan kegiatan demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H