Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

26 Oktober 2023   08:44 Diperbarui: 7 November 2023   09:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pengertian menurut para Ahli:

1. Menurut Soejono Soekanto: dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial diperlukannya analitis dan empiris.

2. Satjipto Raharjo: hukum yg berkaitan dengan pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.

3. R. Otje Salman: Ilmu yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial diperlukannya analitis dan empiris.

4. Max Weber: hukum wajib ditaati oleh masyarakat.

5. Emile Durkheim: Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yg terdapat didalam kehidupan masyarakat.

Kesimpulan: Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial berdasarkan analitis dan empiris. Hukum berkaitan dengan pola kehidupan masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dan didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat didalamnya.

Contoh Kasus: Kasus Dugaan Pemerasan Momentum Tunjukkan Prinsip Kesetaraan Hukum. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menilai penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi momentum tepat menunjukkan asas equality before the law. Khususnya, bagi institusi kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). NasDem mengapresiasi langkah Polda Metro yang berani memanggi Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Ia mengingatkan Firli untuk memenuhi janjinya akan kooperatif dan hadir pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Selasa, 24 Oktober 2023. Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. Panggilan pemeriksaan kedua buat Firli dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

faktor-faktor yg mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat:

1. Kaidah Hukum: patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.

2. Penegak hukum: pada hakikatnya penegak hukum adalah orang yang berusaha dan mewujudan ide-ide. 

3. Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengektifkan suatuaturan tertentu. Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan. Sarana secara fisik berfungsi untuk faktor pendukung, dalam hal ini bagaimana petugas dapat membuat acara berita mengenai suatu tindak kejahatan.

4. Warga Masyarakat dalam membuat suatu peraturan pastilah tujuannya merupakan untuk mengatur suatu masyarakat dan juga menyesuaikan dengan keadaan yang ada didalam dimasyarakat melihat juga nilai-nilai yang berlaku dan nilai yang tertanam didalam suatu masyarakat agar peraturan-peraturan yang dibuat seimbang dan tidak bertentangan.

Pemikiran Emile Durkheim. Emile Durkheim lahir di Epinal Perancis pada tanggal 15 April 1858. Ia berkuliah di Nicole Normale pada tahum 1879 di usia 21 tahun. Beliau dikenal dengan ilmu sosialnya. Pada th 1902, ia diangkat menjadi profesor sosiologi dan pendidikan di Universitas Sorbane. Dalam pemikirannya, hukum sebagai kaidah yg bersanksi. Berat ringannya sanski sesuai dengan sifat pelanggaran dengan dua kaidah yaitu represif dan restitutif.

Emile Durkheim menggunakan 5 teori yaitu 1). Fakta sosial: mengembangkan masalah pokok melalui studi empiris berdasarkan gejala sosial, bersifat umum dan memaksa individu; 2). Solidaritas Sosial: keadaan masyarakat secara langsung yang dibentuk oleh hukum represif; 4) Keadilan dan 5). Bunuh Diri yang disebabkan karena adanya egotis, altruitis, anomik dan fatalistis.

Aliran Positivisme menurut Auguste Comte. Auguste Comte (1798-1857) adalah seorang filsuf asal Prancis yang sering kali disebut sebagai peletak dasar ilmu sosiologi. Ia juga turut memperkenalkan istilah "Sociology". Istilah itu pertama kali diperkenalkan pada tahun 1838 dalam bukunya yang berjudul Cours De Philosophie Positive. Dalam karyanya tersebut, Comte menjelaskan bahwa kata "sosiologi" berasal dari bahasa Latin yaitu "socius" yang berarti "kawan atau teman", dan "logos" yakni "ilmu pengetahuan". Dengan demikian, sosiologi merupakan satu cabang ilmu yang mempelajari masyarakat, termasuk perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan jalan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial. Aliran tersebut melalui 3 tahapan yaitu tahap teologis, metafisis dan positif. positivisme merupakan bentuk pemikiran yang menekankan pada aspek faktual pengetahuan, khususnya pengetahuan ilmiah. Umumnya positivisme menjabarkan pernyataan faktual pada suatu landasan pencerapan (sensasi). Dengan kata lain, positivisme merupakan aliran pemikiran yang menyatakan bahwa ilmu-ilmu alam (empiris) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak nilai kognitif dari studi filosofis atau metafisik. 

Menurut Comte, konsep dan metode ilmu alam dapat dipakai untuk menjelaskan kehidupan kolektif manusia. Selanjutnya dikatakan bahwa kehidupan manusia juga terjadi di bawah imperative hukum sebab-akibat dengan segala kondisi dan faktor probabilitasnya. Contoh dari positivisme sangat sering kita temui pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli. Yang mana untuk dapat menentukan asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena, mereka harus melakukan serangkaian proses yang berkaitan dengan metode ilmiah untuk menemukan data dan menemukan kebenaran dari setiap spekulasi mereka.

Contoh pemikiran Emile Durkheim yaitu berkaitan dengan kepercayaan yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Bila pendekatan ini diterapkan dalam kajian hukum Islam, maka tinjauan hukum Islam secara sosiologis dapat dilihat pada pengaruh hukum Islam pada perubahan masyarakat muslim, pengaruh masyarakat muslim terhadap perkembangan hukum Islam.
Hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam. Perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan masyarakat muslim, perubahan tersebut disebabkan karena adanya ketentuan baru yang diberlakukan dalam hukum Islam. Diantara perubahan tersebut perubahan orientasi masyarakat muslim dari urusan ibadah kepada urusan muammalat.

Inspirasi saya menulis/mereview buku Sudirman Tebba, teori pemikiran yg diruangkan dalam buku tersebut mengajarkan manusia untuk melakukan hubungan timbal balik yg baik sesama manusia, mengajarkan terkait urusan manusia dengan manusia maupun manusia dengan Tuhan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun