Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang

24 Oktober 2023   13:54 Diperbarui: 24 Oktober 2023   14:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan syariah meliputi kegiatan usaha yang terbebas dari unsur maisir, gharar, haram, riba, dan batil (Soemitra, 2012). Bisnis syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat dan menarik minat pelaku bisnis dalam berbagai bentuk kegiatan bisnis. Ketertarikan pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnis syariah berdasarkan potensi peluang pangsa pasar syariah yang terbuka luas karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam dan membutuhkan produk serta jasa yang halal, baik dari segi produk maupun prosesnya sesuai dengan prinsip syariah.

Etika dibutuhkan karena bisnis yang semula merupakan kegiatan ekonomi dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan materi, namun dalam realitasnya cenderung menempuh berbagai macam cara untuk mencapai tujuannya dengan mengabaikan etika. Persaingan dunia bisnis adalah persaingan kekuatan modal. Pelaku bisnis dengan modal besar akan selalu berusaha memperluas jaringan bisnisnya, sementara pemodal kecil semakin tersingkir. Praktik monopoli, kolusi, nepotisme turut memperparah kondisi tersebut. Kondisi ini menimbulkan citra buruk dunia bisnis.

Etika memiliki peran penting dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis syariah. Melalui etika, pelaku bisnis dapat menerapkan perilaku etis dalam aktivitas bisnisnya. Etika berperan membentuk karakter etis bagi pelaku bisnis untuk berperilaku baik dan wajar sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini menunjukkan peran etika dalam aktivitas bisnis syariah menjadi suatu keharusan dan sangat penting keberadaannya. Melalui bisnis yang beretika diharapkan prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam bisnis syariah.

Lubis, R. H., & Latifah, F. N. (2019). Analisis Strategi Pengembangan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf di Indonesia (Analysis of Zakat, Infaq, Shadaqoh, and Wakaf Development Strategies in Indonesia). Jurnal Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 3(1).
Lubis, R., Nawawi, M. K., & Hakiem, H. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli pada Wirausaha Muslim. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(2), 246--255. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i2.622
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kencana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun