Ketentuan syariah meliputi kegiatan usaha yang terbebas dari unsur maisir, gharar, haram, riba, dan batil (Soemitra, 2012). Bisnis syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat dan menarik minat pelaku bisnis dalam berbagai bentuk kegiatan bisnis. Ketertarikan pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnis syariah berdasarkan potensi peluang pangsa pasar syariah yang terbuka luas karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam dan membutuhkan produk serta jasa yang halal, baik dari segi produk maupun prosesnya sesuai dengan prinsip syariah.
Etika dibutuhkan karena bisnis yang semula merupakan kegiatan ekonomi dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan materi, namun dalam realitasnya cenderung menempuh berbagai macam cara untuk mencapai tujuannya dengan mengabaikan etika. Persaingan dunia bisnis adalah persaingan kekuatan modal. Pelaku bisnis dengan modal besar akan selalu berusaha memperluas jaringan bisnisnya, sementara pemodal kecil semakin tersingkir. Praktik monopoli, kolusi, nepotisme turut memperparah kondisi tersebut. Kondisi ini menimbulkan citra buruk dunia bisnis.
Etika memiliki peran penting dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan bisnis syariah. Melalui etika, pelaku bisnis dapat menerapkan perilaku etis dalam aktivitas bisnisnya. Etika berperan membentuk karakter etis bagi pelaku bisnis untuk berperilaku baik dan wajar sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini menunjukkan peran etika dalam aktivitas bisnis syariah menjadi suatu keharusan dan sangat penting keberadaannya. Melalui bisnis yang beretika diharapkan prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam bisnis syariah.
Lubis, R. H., & Latifah, F. N. (2019). Analisis Strategi Pengembangan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf di Indonesia (Analysis of Zakat, Infaq, Shadaqoh, and Wakaf Development Strategies in Indonesia). Jurnal Perisai : Islamic Banking and Finance Journal, 3(1).
Lubis, R., Nawawi, M. K., & Hakiem, H. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli pada Wirausaha Muslim. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(2), 246--255. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i2.622
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kencana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H