BAB III Buku Muhammad Juljianto
Lembaga keuangan (finansial institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana masyarakat dan jasa-jasa keuangan lainnya (Mardani, 2017). Lembaga keuangan syariah sendiri adalah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang didasarkan prinsip-prinsip syariah (Laksmana, 2009). Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, pasal 1.b menyebutkan bahwa Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang secara operasional dibina dan diawasi oleh Departemen Keuangan yang dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sama halnya dengan lembaga keuangan syariah Bank.
1. Asuransi Syari'ah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, asuransi syariah adalah usaha saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Gadai Syari'ah
Gadai dalam Islam disebut ar-rahn yang bermakna ketetapan dan kekekalan, atau bisa juga berarti penahanan. Secara istilah hukum positif, gadai disebut dengan barang jaminan, agunan, dan rungguhan. Sedangkan secara terminologi ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dimana barang tersebut harus memiliki nilai ekonomi.
Pasar modal syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pasar Modal Syariah. Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah.
Pasar Modal
Pasar modal syariah memiliki dua peran penting, yaitu sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah, dan sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor. Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu. Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Lembaga Zakat Wakaf
ZISWAF tidak akan pernah bosan untuk dibahas karena berkaitan dengan kewajiban setiap muslim, merupakan rukun Islam yang ketiga, serta diyakini dapat menyeimbangkan perekonomian masyarakat, menjadi jembatan antara si kaya dan si miskin, menyambung silaturahim, dan menjadi salah satu ladang pahala yang tidak terputus. ZISWAF tidak akan pernah bosan untuk dibahas karena berkaitan dengan kewajiban setiap muslim, merupakan rukun Islam yang ketiga, serta diyakini dapat menyeimbangkan perekonomian masyarakat, menjadi jembatan antara si kaya dan si miskin, menyambung silaturahim, dan menjadi salah satu ladang pahala yang tidak terputus.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Dimulai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Sekarang bank syariah bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan, Bank Umum Syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Semua aktivitas ekonomi yang secara resmi dan legal izin usahanya menggunakan prinsip syariah maka harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) seperti Perbangkan syariah, LAZIS, BMT, asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah, hotel syariah, rumah sakit syariah, dan syariah syariah lainnya. Dan masing masing DPS pada lembaga yang disebutkan itu harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) DSN MUI. DPS yang hanya tersertifikasi di Bank syariah, maka hanya bisa menjadi DPS di Bank Syariah, dan sertifikat itu tdk bisa dipakai menjadi DPS di Hotel syariah, rumah sakit syariah, pasar modal syariah.
Revolusi industri menyebabkan ada pekerjaan lama yang menghilang, dan jutaan pekerjaan baru yang muncul. Bagi yang tidak mampu mengikuti tuntutan revolusi maka ia akan kehilangan pekerjaan. Kemajuan ipteks di era industri 4.0 ini tidak saja membawa berbagai kemudahan, kebahagiaan, dan kesenangan tetapi juga memunculkan sejumlah persoalan. Munculnya model-model bisnis baru dengan fasilitas-fasilitas elektronik yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan tidak pernah terbayangkan, tentu perlu dikaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya (sharia compliance).
Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah
Bisnis syariah merupakan sekumpulan aktivitas dalam menjalankan usaha terhadap komoditas yang halal bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit) melalui cara yang sesuai dengan ketentuan syariah (Nurhadi, 2021).Â