Bagaimana halnya dengan guru guru kemenag?
Dari beberapa tinjuan situs dan informasi terkini tentang melamar formasi guru di kemenag, ternyata banyak sekali perbedaan aturan dengan guru guru di naungan dinas pendidikan.
Untuk pelamar guru kemenag status sama dengan pegawai teknis dan tidak diberlakukan afirmasi nilai sertifkat pendidik serta usia. Bahkan guru kemenag sendiri yang bekerja di bawah instansi kemenag negeripun seperti guru pada sekolah madrasah negeri masih tidak mendapat afirmasi maupun prioritas status.
Seperti aturan yang berlaku pada guru di sekolah negeri lingkungan dinas pendidikan. Meskipun mereka menjadi prioritas atau pendaftar khusus tetap akan dianggap tidak lulus jika kalah dalam memperebutkan formasi atau kalah perengkingan.
Yang menjadi pertanyaan ‘”aturan kemenag dengan kemendikbud begitu jauh berbeda, padahal masih satu negara” aneh bukan? Apa yang menjadi dasar perbedaan ini? Khususnya pada formasi guru tidakkah mereka memiliki status dan hak yang sama?.
Jika pada kemendikbud berlaku penambahan sertifikat pendidik dan guru non asn sekolah menjadi prioritas maka seyogyianyalah hal yang sama di kemenag berlaku juga untuk seluruh formasi guru-gurunya.
Seleksi p3k 2021 kemendikbud
Sungguh beruntung teman-teman guru yang mendaftar dan lulus passing grade di tahun 2021, karena pemerintah kemendikbud tepatnya membuat perlakuan istimewa untuk mereka yaitu tahun berikutnya sudah tidak mengikuti tes lagi dan hanya mengisi penempatan yang tersedia.
Otomatis ini akan membuat kuota yang tersedia di tahun berikutnya menjadi kecil karena kuota yang dibuka tidak sepenuhnya bisa diperebutkan sebab pada faktanya sudah terisi sebagian oleh pelamar p1 yang mana mereka sudah dinyatakan lulus PG pada tahun sebelumnya (2021).