Mohon tunggu...
Rosmianti Rahman
Rosmianti Rahman Mohon Tunggu... Human Resources - HR Manager

Saya seorang Working Mom yang hobi membaca dan semangat untuk terus belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol: Solusi atau Bencana?

13 Juli 2024   08:46 Diperbarui: 13 Juli 2024   09:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Trend pinjol (pinjaman online) muncul dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya dari kalangan menengah ke bawah, namun juga pinjaman online ini juga dilakukan oleh para pelaku usaha mulai dari UMKM hingga pengusaha-pengusaha kelas besar yang bertujuan untuk menambah modal usaha mereka. Ada beberapa jenis pinjaman online yang sedang marak di kalangan Masyarakat, antara lain:

Kredit Tanpa Agunan (KTA): KTA adalah pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan. Anda dapat mengajukan KTA secara online untuk kebutuhan pribadi tanpa harus menempatkan asset sebagai jaminan

Peer-to-Peer Lending (P2P Lending): Model ini menghubungkan peminjam langsung dengan investor melalu platform online. P2P Lending memungkinkan peminjam mendapatkan pinjaman dengan bunda lebih rendah daripada Lembaga keuangan tradisional

Pinjaman Multiguna: pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah,Pendidikan, atau liburan. Biasanya jaminan yang diberikan adalah asset berharga seperti emas atau sertifikat tanah.

Kredit Kendaraan: pinjaman untuk memberli kendaraan baik kendaraan roda dua ( motor ) ataupun kendaraan roda empat ( mobil ). Kredit kendaraan ini biasanya melalui leasing-leasing khusus kendaraan seperti Adira, FIF, BAF, OTO , dan lain sebagainya.

Pinjaman Usaha Kecil: cocok untuk pemilik usaha kecil yang membutuhkan modal tambahan. Pinjaman ini dapat digunakan untuk memperluas usaha atau memenuhi kebutuhan operasional yang berhubungan dengan jenis-jenis usahanya masing-masing

Kredit karyawan: kredit ini biasanya diperuntukkan bagi karyawan yang membutuhkan dana tamban untuk berbagai macam kebutuhan. Biasanya pinjaman ini memiliki bunga lebih rendah karena jaminan gaji dari penghasilan karyawan. Pinjaman ini biasanya diberikan oleh Bank yang sudah bekerja sama dengan system penggajian Perusahaan melalui payroll.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): KPR adalah pinjaman untuk membeli rumah atau property. Jaminannya adalah rumah yang akan di beli, KPR ini ada yang bersifat subsidi dari pemerintah , dengan DP yang lebih murah , adapula yang bersifat komersil.

Pinjaman online menurut pandangan hukum Islam memiliki beberapa perspektif yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa informasi yang relevan:

Pandangan Fikih Terhadap Pinjaman Online

Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi secara I’tibaran (adat) maupun secara hukman ( syariah maupun hukum positif ) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak ) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun