Mohon tunggu...
Rosmianti Rahman
Rosmianti Rahman Mohon Tunggu... Human Resources - HR Manager

Saya seorang Working Mom yang hobi membaca dan semangat untuk terus belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol: Solusi atau Bencana?

13 Juli 2024   08:46 Diperbarui: 13 Juli 2024   09:05 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam ibarat fikih yang lain, disebutkan bahwa yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafadznya. Jual beli melalui telepon telegram, dan sejenisnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktekkan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hindari praktek Ribawi (Riba ): Riba dalam berpiutang adalah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan. Larangan praktik riba disebut secara eksplisit dalam Al Qur’an

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 275)

Perhatikan Legalitas: pastikan memilih pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk menghindari penipuan oleh Perusahaan illegal.

Namun perlu dicatat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai dengan syariat islam karena terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan-rekan yang berhutang. Oleh karena itu bijaksanalah dalam memilih dan menggunakan pinjaman online sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum.

Menurut hasil penelitian terbaru, pinjaman online memiliki dampak yang signifikan pada generasi Z dan generasi milenial di Indonesia. Berikut beberapa temuan dari penelitian tersebut: 

Kurangnya Literasi Keuangan: Generasi Z dan milenial memiliki pemahaman yang minim tentang literasi keuangan. Sebanyak 16 informan tidak mengetahui tentang literasi keuangan, sementara hanya 10 informan yang memiliki pengetahuan tentang hal ini.

Penyalahgunaan dan Kesulitan Finansial: kurangnya pemahaman tentang legalitas dan ilegalitas aplikasi pinjol menyebabkan generasi Z dan milenial terjebak dalam praktik yang merugikan. Mereka mengalami kesulitan finansial dan bahkan terancam oleh debt collector ( DC ) yang menyebar kan data secara illegal.

Tindakan Tegas: Penanganan terhadap pinjaman online illegal perlu dilakukan dengan mengawasi aplikasi yang tidak memiliki izin dari OJK dan melakukan pemblokiran

Berikut adalah daftar pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per Maret 2024:


  • Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  • Investree, PT Investree Radhika Jaya
  • Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
  • Boost, PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  • Klik A2C, PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGo, PT Dana Pinjaman Inklusif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun