Mohon tunggu...
Rosmianti Rahman
Rosmianti Rahman Mohon Tunggu... Human Resources - HR Manager

Saya seorang Working Mom yang hobi membaca dan semangat untuk terus belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol: Solusi atau Bencana?

13 Juli 2024   08:46 Diperbarui: 13 Juli 2024   09:05 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trend pinjol (pinjaman online) muncul dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya dari kalangan menengah ke bawah, namun juga pinjaman online ini juga dilakukan oleh para pelaku usaha mulai dari UMKM hingga pengusaha-pengusaha kelas besar yang bertujuan untuk menambah modal usaha mereka. Ada beberapa jenis pinjaman online yang sedang marak di kalangan Masyarakat, antara lain:

Kredit Tanpa Agunan (KTA): KTA adalah pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan. Anda dapat mengajukan KTA secara online untuk kebutuhan pribadi tanpa harus menempatkan asset sebagai jaminan

Peer-to-Peer Lending (P2P Lending): Model ini menghubungkan peminjam langsung dengan investor melalu platform online. P2P Lending memungkinkan peminjam mendapatkan pinjaman dengan bunda lebih rendah daripada Lembaga keuangan tradisional

Pinjaman Multiguna: pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah,Pendidikan, atau liburan. Biasanya jaminan yang diberikan adalah asset berharga seperti emas atau sertifikat tanah.

Kredit Kendaraan: pinjaman untuk memberli kendaraan baik kendaraan roda dua ( motor ) ataupun kendaraan roda empat ( mobil ). Kredit kendaraan ini biasanya melalui leasing-leasing khusus kendaraan seperti Adira, FIF, BAF, OTO , dan lain sebagainya.

Pinjaman Usaha Kecil: cocok untuk pemilik usaha kecil yang membutuhkan modal tambahan. Pinjaman ini dapat digunakan untuk memperluas usaha atau memenuhi kebutuhan operasional yang berhubungan dengan jenis-jenis usahanya masing-masing

Kredit karyawan: kredit ini biasanya diperuntukkan bagi karyawan yang membutuhkan dana tamban untuk berbagai macam kebutuhan. Biasanya pinjaman ini memiliki bunga lebih rendah karena jaminan gaji dari penghasilan karyawan. Pinjaman ini biasanya diberikan oleh Bank yang sudah bekerja sama dengan system penggajian Perusahaan melalui payroll.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): KPR adalah pinjaman untuk membeli rumah atau property. Jaminannya adalah rumah yang akan di beli, KPR ini ada yang bersifat subsidi dari pemerintah , dengan DP yang lebih murah , adapula yang bersifat komersil.

Pinjaman online menurut pandangan hukum Islam memiliki beberapa perspektif yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa informasi yang relevan:

Pandangan Fikih Terhadap Pinjaman Online

Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi secara I’tibaran (adat) maupun secara hukman ( syariah maupun hukum positif ) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak ) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi.

Dalam ibarat fikih yang lain, disebutkan bahwa yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah substansinya bukan bentuk lafadznya. Jual beli melalui telepon telegram, dan sejenisnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktekkan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Hindari praktek Ribawi (Riba ): Riba dalam berpiutang adalah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan. Larangan praktik riba disebut secara eksplisit dalam Al Qur’an

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah ayat 275)

Perhatikan Legalitas: pastikan memilih pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) untuk menghindari penipuan oleh Perusahaan illegal.

Namun perlu dicatat bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online tidak sesuai dengan syariat islam karena terdapat unsur riba, ancaman fisik, dan ancaman membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan-rekan yang berhutang. Oleh karena itu bijaksanalah dalam memilih dan menggunakan pinjaman online sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum.

Menurut hasil penelitian terbaru, pinjaman online memiliki dampak yang signifikan pada generasi Z dan generasi milenial di Indonesia. Berikut beberapa temuan dari penelitian tersebut: 

Kurangnya Literasi Keuangan: Generasi Z dan milenial memiliki pemahaman yang minim tentang literasi keuangan. Sebanyak 16 informan tidak mengetahui tentang literasi keuangan, sementara hanya 10 informan yang memiliki pengetahuan tentang hal ini.

Penyalahgunaan dan Kesulitan Finansial: kurangnya pemahaman tentang legalitas dan ilegalitas aplikasi pinjol menyebabkan generasi Z dan milenial terjebak dalam praktik yang merugikan. Mereka mengalami kesulitan finansial dan bahkan terancam oleh debt collector ( DC ) yang menyebar kan data secara illegal.

Tindakan Tegas: Penanganan terhadap pinjaman online illegal perlu dilakukan dengan mengawasi aplikasi yang tidak memiliki izin dari OJK dan melakukan pemblokiran

Berikut adalah daftar pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Per Maret 2024:


  • Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  • Investree, PT Investree Radhika Jaya
  • Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
  • Boost, PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  • Klik A2C, PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGo, PT Dana Pinjaman Inklusif

 

Selain itu, berdasarkan survey lain, beberapa aplikasi pinjaman online yang popular di Indonesia adalah:

  • Akulaku: Aplikasi ini diminati oleh 46% dari total responden
  • Kredivo: Disusul oleh aplikasi Kredivo dengan 43%
  • EasyCash dan AdaKami: keduanya memiliki Tingkat minat sebesar 18%

 

Pinjaman online dapat menjadi Solusi finansial dalam beberapa situasi darurat, tetapi juga dapat menjadi bencana keuangan jika tidak dikelola dengan bijaksana. Mari kita bahas lebih lanjut:

 

  • Solusi Pinjaman Online:
  • Darurat dan Bencana Alam: Terkadang, kita membutuhkan dana cepat untuk mengatasi situasi darurat, seperti bencana alam, kecelakaan, atau kebutuhan medis mendesak. Dalam hal ini, pinjaman online dapat menjadi Solusi yang membantu memenuhi kebutuhan finansial secara cepat.

  • Kemudahan akses: Pinjaman online dapat diajukan melalui aplikasi daring dengan proses yang relatif mudah dan cepat. Ini memungkinkan akses yang lebih luas bagi Masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

  • Potensi Bencana Keuangan:
  • Bunga Besar: Beberapa pinjaman online memiliki bunga yang tinggi. Jika tidak dikelola dengan baik, hutang dapat terus bertambah dan menjadi beban finansial yang berat.

  • Pinjaman Ilegal: Maraknya pinjaman online illegal (pinjol) dapat menimbulkan resiko bagi Masyarakat. Pinjol illegal sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi peminjam.

  • Kurangnya literasi : Beberapa orang terjebak dalam pinjaman online karena kurangnya pemahaman tentang legalitas, risiko, dan mekanisme pinjaman.

  

Berikut beberapa tips menggunakan Pinjaman online dengan bijaksana:

  • Periksa Legalitas: Pastikan pinjaman online yang Anda ajukan terdaftar di OJK. Cek situs OJK untuk memastikan legalitasnya.

  • Hitung Bunga: Perhitungkan bunga dan biaya lainnya sebelum mengambil pinjaman online. Pertimbangkan apakah Anda mampu membayar Kembali pinjaman dengan bunga yang dikenakan.

  • Kelola dengan Bijaksana: Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak dan sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

 

Ingatlah bahwa pinjaman online harus digunakan dengan bijaksana. Selalu pertimbangkan risiko dan manfaat sebelum mengambil Keputusan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun