Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut undang- undang penghapusan KDRT, yang dimaksud KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan disisi lain, Islam menegaskan tujuan berumah tangga adalah terjalinnya sebuah hubungan yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebab itu Islam menentang dan menolak tegas KDRT yang mendatangkan banyak kemudharatan. Dalam perspektif Islam, dikenal adanya teori Mubadalah (kesalingan), yang mana dalam konsep ini lebih menekankan adanya hubungan timbal balik yang baik lagi adil antara pasangan suami isteri.
Prinsip mubadalah adalah menekankan kemitraan atau hubungan timbal balik antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan, terutama dalam ranah rumah tangga. Dengan prinsip ini, perempuan adalah setara dengan laki-laki. Sehingga tak hanya laki-laki yang ingin diakui keberadaannya, dihormati, didengar suaranya, dan dipenuhi segala keinginannya, perempuan juga berhak dan layak mendapatkan sebagaimana yang didapatkan laki-laki. Cara pandang yang seperti ini akan menciptakan perbuatan yang baik, yaitu memanusiakan- manusia. Perspektif ini mengarah pada hubungan yang setara dan saling menguntungkan untuk kemashlahatan hidup antara laki-laki dan perempuan sebagai modal untuk mencapai kesejahteraan laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan berumah tangga ataupun bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H